Oleh: Fatimah Azzahra, S. Pd
"Ada pandangan alkohol bisa meningkatkan kriminalitas, tidak semuanya benar. Pandangan kami, kriminalitas tinggi lebih disebakan karena faktor ekonomi," kata Edi Hasibuan, Kriminolog sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
RUU minuman beralkohol menuai kontroversi. Pihak yang kontra menyatakan bahwa RUU ini tidak urgent bagi rakyat. Mereka juga tidak setuju jika minol dijadikan alasan bagi kriminalitas. Disamping itu, pelarangan minol akan berdampak bagi pariwisata Indonesia.
Oleh karena itu, mereka tidak setuju jika RUU minuman beralkohol (minol) ini sampai disahkan. Apalagi minol berperan besar dalam pemasukan negara.
Pemasukan Negara
Dalam sistem kapitalisme sekulerisme, pemasukan bisa bersumber dari apapun, termasuk minuman beralkohol. Pada awal tahun ini, Kementerian Keuangan mengumumkan minuman beralkohol menyumbangkan sekitar Rp7,3 triliun pada penerimaan cukai negara tahun 2019. Tahun lalu, DKI Jakarta yang memiliki saham perusahaan produsen bir, PT Delta Djakarta, mendapatkan lebih dari Rp100 miliar dari deviden perusahaan itu. (bbc.com, 13/11/2020)
Jumlah yang cukup besar bukan? Pantaslah jika pengusaha minuman beralkohol Indonesia menyatakan "membunuh pariwisata", jika RUU minol ini lolos. Lantas, tak adakah pemasukan lain bagi negara yang sebesar minol atau lebih besar dari pemasukan minol?
Pendapatan negara kapitalisme bertumpu besar pada sektor pajak bukan yang lain. Memang ada sektor penerimaan bukan pajak, tapi presentasinya jauh lebih kecil dari pajak. Jadi, negara terkesan butuh dengan pemasukan pajak, termasuk dari minol. Pengusaha pun tentu butuh pemasukan dari penjualan minol. Simbiosis mutualisme antara penguasa dan pengusaha sudah menjadi ikatan yang lumrah dalam sistem kapitalisme. Maka, wajar jika nanti ada penguasa yang membela pengusaha ini.
Minol Penyebab Kriminalitas
Walau kriminologi berkata minol bukan penyebab angka kriminalitas tinggi. Justru Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua menyatakan berbagai kasus kriminalitas yang terjadi di daerah itu sebagian besar dipicu konsumsi minuman beralkohol oleh warga.
Juli lalu, di kota Kembang, seorang ayah tiri tega membunuh bocah perempuan berusia 5 tahun dengan cara ditenggelamkan di dalam toren air selama 10 menit. Ayah tiri ini diketahui kemudian melakukan pembunuhan terhadap sang bocah dalam keadaan mabuk.
Masih di bulan yang sama, seorang Brigadir di Subang tewas ditabrak oleh pengemudi yang ugal-ugalan. Atau masih ingatkah kita dengan kisah tragis Yuyun, gadis 14 tahun asal Bengkulu? Ia diperkosa dan dibunuh oleh 12 orang yang mabuk. 7 diantaranya anak-anak, dan 5 orang dewasa. Kurang kriminal apa lagi semua tragis ini?
Tak hanya itu, minol juga menyebabkan tawuran di tengah pelajar. Orang yang mabuk, tak sadar apa yang ia lakukan. Ia bisa berprilaku anti sosial, kekerasan, bahkan hingga pembunuhan. Tak hanya itu, menegak minuman beralkohol berdampak buruk bagi tubuh peminumnya. Mulai dari otak, saluran pencernaan mulai dari mulut sampai ke usus besar, organ-organ dalam tubuh khususnya liver, pankreas, otot, tulang dan sistem genetalia baik laki-laki maupun perempuan.
Kapitalisme Fokus pada Materi
Diakui atau tidak, Indonesia menerapkan sistem kapitalisme sebagai aturannya. Sistem ini berpusat pada materi. Keuntungan materi lah yang senantiasa menjadi landasan dalam bertindak, termasuk mengeluarkan kebijakan.
Seperti yang dipaparkan sebelumnya, jumlah pemasukan negara dari industri minol terbilang sangat besar. Apalagi pemasukan ini dijadikan sumber pendanaan berjalannya negara. Hal ini menggambarkan kebutuhan negara akan sumber pemasukannya, yakni industri minol.
Bagaimana dengan sederet dampak buruk dari minol? Karena kapitalisme fokus pada materi semata, maka kerusakan, dampak buruk yang diakibatkan oleh minol tak lagi menjadi urusannya. Ia salahkan hal yang lain untuk bertanggungjawab, misalnya ekonomi, pendidikan dan kesejahteraan rakyat.
Islam dan Minol
Islam sebagai agama yang dianut sebagian besar penduduk negeri ini memiliki pandangan yang khas tentang minol. Islam memandang minuman beralkohol sebagai khamr. Khamr dilarang untuk didekati, apalagi dikonsumsi.
Allah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Qs. Al Maidah 90)
Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (H.R. Muslim)
Walaupun khamr atau minol memiliki manfaat materi, atau bagi sebagian orang mengkonsumsi minol menjadi salah satu jalan kebahagian dengan melupakan sejenak semua permasalahan. Tapi, Allah tetap mengharamkannya. Sebagaimana Firman Allah, " Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". (Qs. Al Baqarah : 219)
Pemasukan Negara dalam Islam
Jika minol harus dilarang. Maka, bagaimana dengan pemasukan negara. Dalam Islam, negara memiliki banyak pos pemasukan. Ada zakat, jizyah, kharaj, 'ushr, fa'i, dan lainnya. Islam tak mengenal pajak. Islam mengoptimalkan pemasukan dari kepemilikan umat, misalnya pengelolaan sumber daya alam. Tanah air kita adalah tanah air yang kaya Raya. Tanah air yang Allah amanahkan untuk dikelola dan dijaga sebagaimana mestinya. Tentu dengan aturan dari-Nya. Kita punya emas, perak, uranium, gas alam, minyak bumi, belum lagi kekayaan satwa dan faunanya.
Harta yang termasuk ke dalam kepemilikan umum seperti air, api (tambang), dan padang gembalaan. Allah amanahkan pada negara untuk mengelolanya dan mengembalikan seluruh hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Agar hasilnya bisa dinikmati bersama.
Tak perlu risau dengan pemasukan negara, karena islam punya banyak pos pemasukan.
Sementara bagi orang yang masih kekeuh berkecimpung dalam khamr, ada sanksi yang diberikan. Karena Rasul bersabda, "Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380)
Hadist ini menjadi dalil sanksi bagi peminum khamr, penuang, penjual, pembeli, juga pembuatnya. Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim, hukuman peminum khamr adalah dengan dicambuk 80 kali pada bagian punggungnya. Had ini sesuai dengan yang dicontohkan Nabi Muhammad bagi para pelanggar larangan minum khamr. Sementara pembuat dan penjual haruslah mendapat sanksi yang lebih berat, karena merekalah yang membuat khamr ada dan sampai di tangan orang lain.
Sebagai muslim, sudah sepatutnya kita menolak keberadaan minol, bukan hanya mengatur peredarannya. Karena minol diharamkan agama, dilaknat Allah swt, juga menimbulkan banyak mudharat. Tak pantas bagi kita menimbang kembali aturan jelas yang sudah Allah tetapkan. Kita hanyalah makhluk yang lemah dan terbatas. Allah lebih tahu apa yang terbaik bagi kita. Allah turunkan aturannya untuk menjaga kita, juga menjaga akal kita. Mari terapkan islam dalam kehidupan kita. Agar kita terjaga senantiasa dari keburukan minol, juga keburukan lainnya.
Wallahu'alam bish shawab.