Mendudukkan Kembali Fungsi Pertahanan dan Keamanan Negara



Oleh: Dwi Aminingsih, S.Pd (Pemerhati Masalah Sosial dan Politik Islam)

Peristiwa pencopotan baliho FPI yang dilakukan oleh sejumlah TNI menuai polemik. Beberapa tanggapan atas tindakan TNI tersebut bermunculan. Salah satunya dari politisi partai Gerindra yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI mengatakan jika TNI jangan terlalu berkecimpung dalam dunia perpolitikan (pikiran-rakyat.com, 20/11/2020).

Pengamat militer Fahmi Alfansi Pane, menjelaskan jika Koopssus TNI dibentuk untuk menghadapi ancaman nyata NKRI, seperti terorisme, separatisme, dan beragam ancaman hibrida (campuran). Sehingga, bukan ranah pasukan khusus untuk menakut-nakuti warga sipil, dalam hal ini anggota FPI (republika.co.id, 20/11/2020).

Hakikatnya TNI dan rakyat sipil mempunyai hubungan yang berpengaruh dalam ketahanan nasional. TNI berfungsi sebagai pelindung rakyat serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Rakyat sipil sebagai pihak yang mempunyai hak untuk dilindungi dari musuh dan segala macam bahaya.

Dalam demokrasi kerap kali TNI tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Akan tetapi TNI justru menjadi alat kekuasan rezim. Dalam hal ini tampak pada tindakan Pangdam TNI yang memerintahkan anggotanya untuk menurunkan baliho FPI dengan membenturkan soal Revolusi Akhlak yang diusung oleh Imam besar FPI dan Revolusi Mental yang diusung oleh presiden Jokowi. Sehingga memberi kesan TNI menjadi alat rezim untuk menggebuk lawan politik, memukul siapa saja yang berlawanan ataupun berbeda dengan rezim. Bukankah hal tersebut justru memunculkan perseteruan antara TNI dengan rakyat sipil khususnya umat Islam. Bukankah seharusnya TNI mengayomi rakyat sipil dan memberi teladan untuk menghormati Ulama.

Kedudukan militer maupun rakyat sipil dihadapan syara' adalah sama. Keduanya sama-sama sebagai mukallaf yang mempunyai kewajiban berjihad. Jadi militer tidak lebih istimewa dari rakyat sipil.

Allah Swt berfirman dalam surat At-taubah ayat 41:
"Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan (merasa) ringan ataupun (merasa) berat, serta berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah."

Jihad adalah aktivitas mulia dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah. Baik militer maupun rakyat sipil mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut berjihad. Sebagai muslim yang beriman, mereka akan berharap-harap berangkat jihad dan syahid di medan perang.

Tentunya perang sendiri membutuhkan adanya persiapan. Termasuk stabilitas kondisi dalam negeri akan menopang kemampuan dan kekuatan pasukan di dalam peperangan. Jika kondisi dalam negeri tidak aman dan tidak stabil, hal itu akan menyibukkan pasukan militer untuk menstabilkan kondisi dalam negeri terlebih dahulu sebelum berangkat jihad.

Di dalam Khilafah keamanan dalam negeri ditangani oleh satu departemen yang dinamakan Departemen Keamanan Dalam Negeri. Departemen Keamanan Dalam Negeri mengurusi segala bentuk gangguan keamanan. Departemen ini juga mengurusi penjagaan keamanan di dalam negeri melalui satuan kepolisian dan ini merupakan sarana utama untuk menjaga keamanan dalam negeri.

Satuan kepolisian ada dua jenis yakni polisi militer dan polisi yang berada di samping penguasa. Polisi militer adalah bagian dari tentara yang memiliki tanda-tanda yang lebih menonjol daripada pasukan lainnya untuk mendisiplinkan urusan-urusan pasukan. Polisi militer merupakan bagian dari pasukan yang berada di bawah Amirul jihad, yaitu berada di bawah Departemen Perang. 

Adapun polisi yang selalu siap di samping penguasa  diberi tugas untuk menjaga pertahanan dan keamanan dalam negeri serta melaksanakan seluruh aspek implementatif yang berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Jadi tugas mereka bukan untuk menakut-nakuti apalagi mengancam rakyat sipil. Loyalitas aparat Hankam hanyalah diberikan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, dalam pelayanan kepada publik, meski mereka militer, tetap akan bersandar pada hukum syara'.

Begitulah Islam mengatur terkait pertahanan dan keamanan negara. Militer dan rakyat sipil akan berjalan sinergi tidak berseteru dengan tetap berpijak pada hukum Islam secara kaffah dalam mewujudkan negeri yang baldatun thoyibatun warobbun ghofur.

Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak