Oleh : Ummu Aqiil
Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja yang menuai polemik dan kecaman dari berbagai pihak dan sempat menyulut aksi dari berbagai elemen masyarakat, meniscayakan keberadaan anggota fraksi yang tidak berdaya. Salah satu fraksi yang menganggap tidak berdaya mencegah pengesahan UU Cipta Kerja datang dari anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. Fadli Zon dengan ungkapan rasa minta maaf karena ketidakberdayaan dalam mencegah pengesahan UU Cipta Kerja tersebut dan menyatakan telah memastikan partai sudah menampung aspirasi rakyat.
"Walau saya bukan anggota Baleg, saya pastikan perjuangan Gerindra menampung dan mengakomodir aspirasi rakyat sudah maksimal," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan pada Rabu (7/10)2020).
"Saya gak bisa mengomentari senior saya sendiri, saya menghormati beliau," ujar Habiburokhman.
Dan Habiburokhman mengungkapkan selaku anggota Dewan akan terus siap memberikan penjelasan kepada masyarakat yang kecewa atas kehadiran UU Ciptaker tersebut.
Kabarnya Fadli Zon sempat mengkritik pengesahan UU Cipta Kerja tersebut, namun karena sebagai anggota DPR mengaku powerless atau tidak memiliki daya untuk mencegah pengesahan UU Ciptaker.
Ungkapan yang sama juga keluar dari Fadli Zon saat politikus senior PAN, Amien Rais berkunjung ke gedung DPR yang menjadi pembicara dalam sebuah diskusi tentang DPT Pemilu 2019.
Fadli Zon juga melihat omnibus law bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Alasan pertama Fadli, karena omnibus law membuat parlemen kurang berdaya.
(detik.com, Rabu, 7 Oktober 2020).
Disisi lain, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Presiden Joko Widodo agar mau mendengarkan penolakan UU Ciptaker dari sejumlah pihak, khususnya para kepala daerah sebagai penerus aspirasi warganya. HNW mengingatkan meskipun Indonesia merupakan negara kesatuan yang bukan federal, namun kedudukan daerah sangat penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yaitu:
" Ketentuan Pasal 18 ayat (2) menjamin adanya asas otonomi daerah dan Pasal 18 ayat (4) memberikan kewenangan otonomi yang seluas-luasnya," ujarnya.
"Saya mengapresiasi para kepala daerah yang sudah bersuara dan menyalurkan aspirasi rakyat yang dipimpinnya. Para kepala daerah yang telah menemui para demonstran dan menyerapkan aspirasi mereka merupakan contoh pemimpin yang baik. Bukan pemimpin yang justru meninggalkan rakyatnya yang ingin menyalurkan aspirasi," ujarnya.
Dikabarkan sejumlah kepala daerah menyalurkan aspirasi masyarakat dan beberapa diantaranya tegas menolak. Para kepala daerah itu diantaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Guvery Kalimantan Barat Sutarmidji. Dan aspirasi juga datang dari bupati dan walikota. Dimana HNW menjelaskan bahwa bukan hanya dua fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja tersebut, namun datang dari beberapa kepala daerah dan beragam latar belakang partai politik
"Seharusnya presiden mendengar dan mempertimbangkan dengan seksama terlebih dahulu atas aspirasi rakyat dari daerah tersebut," ujarnya kembali.
HNW meminta agar presiden mengambil sikap dengan bersiap menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk dapat mengakhiri atas disetujuinya UU Ciptaker tersebut yang menyebabkan kegaduhan dan kegentingan.
"Ini saatnya Presiden Jokowi menunjukkan kepemimpinannya dengan mengakomodasi kepentingan rakyat dan daerah serta jaminan keberlangsungan sistem otonomi daerah yang sudah disepakati bersama sejak reformasi ," ujar Hidayat Nur Wahid.
(detik.com, Sabtu, 10 Oktober 2020).
Bukannya memperbaiki kinerja penguasa, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa yang tidak puas atas disyahkannya UU omnibus law RUU Cipta Kerja larinya Judicial Review ke MK atau ditempuh secara konstitusional.
"Ketidakpuasan atas UU Ciptakerja bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi," kata Mahfud dalam konferensi pers virtualnya, Kamis, 8/10/2020.
Adapun cara yang sesuai dengan konstitusi yang disampaikan Mahfud jika dirincikan yaitu,
-melalui proses pembuatan peraturan pemerintah
-peraturan presiden
-peraturan menteri dan
-peraturan kepala daerah. Yang menurutnya masyarakat juga dapat mengajukan gugatan judicial review ke MK atau Mahkamah Konstitusi.
"Menyalurkannya dengan proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, setelah berbagai aksi dan sempat menimbulkan korban jiwa atas penolakan terhadap UU Ciptaker oleh masyarakat karena aspirasi mereka yang tidak mendapat sambutan yang positif, Mahfud malah menyampaikan bahwasanya pemerintah amat menghormati ragam aspirasi yang telah disampaikan masyarakat. Dengan catatan, unjuk rasa dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat umum.
"Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
(Wartaekonomi, Jum'at, 9/10/2020).
Padahal terhitung dari April, semenjak pemerintah membahas RUU Cipta Kerja masyarakat sipil sudah banyak menolak, namun tanpa punya hati pemerintah tidak menggubris hal tersebut dan malah mengesahkannya pada rapat paripurna pada 5/10/2020. Sehingga kebebasan berpendapat yang di anjurkan malah tidak mendapat ruang di hati pemerintah dengan tetap mengesahkan UU Ciptaker tersebut, dimana kondisi masyarakat masih belum stabil apalagi dalam segi ekonomi yang banyak terpuruk akibat PHK dan sederet kesulitan lainnya dimasa pandemi.
(SEURAMOE, Jakarta, 6/10/2020).
Sementara Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj menyatakan mendukung uji materi atau judicial review Undang-Undang Omnibus law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Said Aqil Siradj.
"Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," ujarnya.
Said Aqil juga tetap menganggap bahwa tetap menolak UU Ciptaker tersebut yang dinilainya merugikan rakyat kecil dan menguntungkan kapitalis.
Said menyorot keberadaan pasal pendidikan yang termaktub dalam UU Ciptaker ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Yang mana bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Ketua umum PBNU juga menilai pasal tersebut dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari keuntungan/komersil.
"Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni," jelas Said.
Apalagi sistem kontrak kerja yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi para buruh. Ditambah lagi dengan pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian memungkinkan akan menyenangkan investor, namun merugikan jaminan hidup bagi kaum buruh dan pekerja.
Said Aqil juga mengungkapkan, UU Cipta Kerja yang disyahkan juga akan mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal. Karena kualifikasi auditor yang ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga atau pertanian.
Dan mengabaikan sarjana Syariah sebagai auditor halal.
"Pengabaian sarjana syariah sebagai auditor halal menunjukkan sertifikasi halal bias industri," ujar Said Aqil Siradj. Utamanya Said meminta warga NU untuk memiliki sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja tersebut.
Namun ketua DPR Puan Maharani juga mempersilahkan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke MK.
Bukannya mempermudah urusan namun rakyat selalu dihadapkan dengan urusan yang berbelit-belit yang sejatinya menyusahkan masyarakat.
Itulah sistem sekuler demokrasi yang katanya mengagungkan kebebasn berpendapat tapi faktanya kebebasan tersebut selalu dibungkam dengan kebijakan yang selalu diinginkan para pengambil kebijakan.
Demokrasi yang melahirkan rezim oligarki faktanya hanya berpihak pada kepentingan segelintir elit. Demokrasi yang katanya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat faktanya hanya slogan belaka. Padahal hakikatnya masyarakat hanya korban dari ketamakan para penguasa di sistem sekuler kapitalisme. Judicial review atau perubahan pembatalan UU yang juga lahir dari sistem demokrasi pun tidak memberikan efek kebaikan bagi rakyat. Rakyat pun terus dihadiahkan dengan berbagai kebijakan yang semakin menambah penderitaan.
Berbeda dengan Islam, karena aturan yang diterapkan berdasarkan atas perintah Allah. Sehingga Allah tahu apa yang terbaik bagi makhluknya. Sehingga segala sesuatu baik hal itu diperintahkan atau dilarang Allah sejatinya hanya untuk kebaikan manusia.
Standar halal dan haram dalam suatu perbuatan dan kehalalan dari produk yang digunakan juga menjadi sebuah keharusan. Apalagi yang harus dikonsumsi umat Islam juga harus halal dan thoyib yang kesemuanya untuk kemashlahatan manusia itu sendiri. Jadi sangat disayangkan jika hal ini diabaikan oleh pemerintah dengan tidak menyertakan auditor syariah dalam menentukan sebuah produk. Sehingga dapat memicu keraguan-raguan umat Islam untuk menggunakan atau mengkonsumsinya.
Begitu juga Rasullullah Saw sebagai pembawa risalah juga wajib untuk ditaati. Karena apa yang dibawa Rasulullah berdasarkan perintah Allah. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّـهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan kepada para pemimpin di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan RasulNya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa[4]: 59.
Allah SWT juga berfirman:
مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّـهَ
“Barangsiapa yang taat kepada Rasul, maka sungguh dia telah taat kepada Allah.” (QS. An-Nisa[4]: 80).
Rasulullah Saw juga bersabda:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ.
“Wajib bagi seorang manusia untuk selalu mendengarkan dan taat kepada pemimpin kaum Muslimin dalam hal-hal yang disukainya atau dibencinya selama tidak diperintahkan berbuat maksiat kepada Allah, maka jika dia diperintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah, jangan dia dengar dan jangan dia taat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka sudah selayaknya kita mencampakkan sistem sekuler demokrasi yang tidak membawa dampak kebaikan bagi rakyat dengan menggantikannya dengan sistem Islam yang akan menaungi seluruh umat manusia secara keseluruhan tanpa memandang status sosial maupun jabatan apalagi rezim oligarki yang sama sekali tidak dibolehkan dalam Islam. Semua akan terwujud hanya dengan bingkai khilafah yang pimpin oleh seorang Khalifah.
Wallahu a'lam bish shawab.