Oleh : Deasy Marzani
(pengemban dakwah dan tenaga pendidik madin)
Bencana moral melanda Indonesia padahal negeri ini mayoritas muslim. namun sayang sekali tidak banyak yang menyadari, bahkan cendrung tidak ada perhatian yang serius dari penguasa. Zina yang sudah sangat merajalela.Yang dari hari ke hari semakin bertambah jumlah pelakunya. Sebuah dosa besar yang dilakukan kian terang benderang namun terlihat samar karena disembunyikan dibalik istilah yang memabukkan. Seperti istilah seks pranikah, seks sejenis, seks suka sama suka, dll. Ditambah lagi yang namanya video mesum, pesta seks, tukar menukar pasangan (swinger) dan nikah mut’ah. Dan Semua istilah itu intinya adalah zina. Dan pintu masuk menuju perzinaan juga dikemas dengan istilah-istilah yang menipu. Seperti istilah pacaran, teman tapi mesra, hubungan tanpa status, dan sama tahu sama tahu. Masyarakat semakin cuek. Bahkan, sebagian masyarakat diam-diam ikut menikmati zina. Bila kita melihat media sosial atau pun televisi, banyak sekali yang melakukan perzinahan baik yang diunggah dimedsos maupun yang digrebek langsung dalam pemberitaan. Macam-macam pelakunya apakah itu dari pegawai negri, ataukah dari kalangan artis ataupun dari pelajar sekalipun itu marak yang sering kita temui diberita-berita televisi, media cetak, ataupun media sosial. Dan ternyata ketika mereka melakukannya tanpa paksaan bahkan itu terus semakin banyak semakin berkembang kabar pertambahan pelaku zina itu sendiri. Miris sekali dari tahun ketahun faktanya semakin banyak dan berita itu mudah sekali diakses di internet dimanapun dan oleh siapapun. Dan realitasnya interaksi pergaulan antara pria dan wanita di barat (mayoritas non muslim) maupun negri-negri islam (mayoritas muslim) tidak jauh berbeda, sama-sama dipenuhi kerusakan, perzinahan, perkosaan, pelecehan seksual, pergaulan dan seks bebas dsb. Hal ini terbukti dari sejumlah penelitian, baik yang dilakukan ilmuan barat maupun dunia islam sama-sama diatur dengan tata pergaulan liberalisme, yang lahir dari rahim ideologi kapitalisme-sekuler buatan manusia. Secara filosofis, pengaturan naluri seksual atau naluri melanjutkan keturunan, jika dibiarkan manusia yang mengaturnya, maka yang terjadi adalah kekacauan, kerusakan, pelampiasan berlebih dan dekadensi akut. Celakanya lagi, manusia terkadang berfikir pendek, terlalu cepat memutuskan dan menyimpulkan dengan akalnya yang terbatas. Misalnya, menganggap free sex (seks bebas) itu baik, padahal menurut Allah SWT buruk. Jadi, memang diperluhkan aturan yang mampu memahami esensi pergaulan pria-wanita, dan aturan tersebut tentu bukan dari manusia itu sendiri yang lemah, terbatas dan penuh dengan nafsu, Namun aturan itu mesti berasal dari zat yang maha mengetahui apa yang terbaik bagi manusia, yakni Allah, disinilah urgensi sistem pergaulan dalam islam.
Akidah Islam Asas Pergaulan Pria Dan Wanita
Islam tegak atas dasar akidah islam, yang mengajarkan kepada pemeluknya keyakinan secara total akan keberadaan pencipta beserta konsekuensi dari keyakinan ini (hisab akhirat atas amal perbuatan manusia. Bagi seorang muslim yang taat, ia yakin dirinya (pria dan wanita) adalah ciptaan Allah dan senantiasa harus terikat dengan segala aturan Allah di setiap perbuatannya dalam setiap ruang dan waktu. Allah SWT berfirman yang artinya “ hai sekalian manusia, bertakwalah kepada tuhan-mu yang telah yang menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silahturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu (QS.An-Nisa (4):1). Dan juga tedapat dalam TQS.AL-Hijr (15): 92-93, “maka demi tuhanmu, kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu. Iman ini menjadikan seorang muslim senantiasa terikat dengan aturan Allah, kala sendirian maupun saat bersama orang lain. Ia selalu dalam orbit keimanan, sehingga aktivitas interaksinya, termasuk antara pria dan wanita, dilakukan atau ditinggalkan karena imannya kepada Allah SWT.Sehingga seorang pria tidak akan berdua-duaan (khalwat) meskipun wanitanya mau, dan sebaliknya. Ia pun tidak akan berzina karena islam melarangnya, dan Allah SWT pasti mengawasinya.
Hukum Yang Mengatur Interaksi Pria Dan Wanita
Seks bebas itu zina, jelas dilarang didalam Al-Qur’an surah Al- Isra: 32 yang terjemahannya “Janganlah kalian mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu perbuatan keji, dan seburuk-buruknya jalan. Dalam kitab tafsir Jalalain qur’an. Dikatakan mendekati zina saja tidak boleh dalam islam, apalagi melakukan zina. Maka pengaturan interaksi lawan jenis didalam islam adalah sebagai berikut:
1. Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik pria dan wanita untuk menundukkan pandangan (QS. An-Nur (24): 30-31)
2. Islam memerintahkan wanita mengenakan pakaian secara sempurna, kerudung dan jilbab, yakni pakaian yang menutup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Mereka hendaknya mengulurkan pakaian hingga menutup tubuh mereka. Dan islam melarang bagi wanita untuk tabarruj di kehidupan umum.
3. Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahram-nya. Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya (HR.AL-Bukhari dan Muslim)
4. Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-berduan), kecuali jika wanita itu disertai mahrahm-nya. Rasulullah SAW bersabda ‘jangan sekali-kali seorang pria dan seorang wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.(HR.AL-Bukhari dan Muslim).
5. Islam melarang wanita untuk keluar rumahnya kecuali seizin suaminya.
6. Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus, komunitas wanita terpisah dari komunitas pria, begitu pun di dalammasjid, di sekolah,dll. Artinya, islam menetapkan wanita hendaknya hidup ditengah-tengah kaum wanita, sedangkan seorang pria hendaknya hidup di tengah-tengah kaum pria. Islam pun menetapkan, shaf (barisan) shalat kaum wanita berada di belakang shaf shalat kaum pria. Islam juga mendorong wanita, agar tidak berdesak-desakkan dengan pria di jalan dan di pasar. Islam pun menetapkan kehidupan para wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahram mereka. Seorang wanita bisa melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual-beli, dengan syarat setelah selesai aktivitasnya hendaknya segera kembali bersama kaum wanita atau mahram-mahram-nya. Kaidah menyatakan “ hukum asal kehidupan kaum laki-laki terpisah dengan kaum wanita. Mereka tidak dapat berkuumpul, kecuali terdapat suatu keperluanhidup yang dibolehkan syara’.
7. Islam menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam masalah muamalah, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahram-nya jalan-jalan bersama.
Bagaimana Penyelesaian Di Dalam Daulah Islam?
Didalam islam, Negara islam berfungsi sebagai pendidik masyarakat agar sesuai dengan akidah islam. mendidik rakyatnya agar mengetahui mana yang dibolehkan oleh Allah mana yang tidak. dalam islam yaitu khilafah islam akan menjaga masyarakat agar sesuai pergaulannya (interaksi) dalam islam. tidak boleh berdua-duaan. Bahkan ketika seorang muslimah bepergian sehari semalam harus ditemani oleh mahramnya. Dalam islam khilafah juga menjamin kesejahteraan masyarakat dengan pengaturan keuangan yang diatur syariah. Jelas sumber pemasukkannya dan jelas sumber pengeluarannya. Dan juga dalam khilafah islamiyah akan diberi sanksi tegas bagi para pelaku zina ataupun para penyebar video porno. Hukuman bagi penyebar konten video yang menggiring kearah perzinahan, maka jelas dalam islam larangannya bukan hanya berzina tapi aktivitas yang mengarah pada perzinahan itu haram hukumnya. Ketika itu haram maka jelas akan ada sanksi yang menaunginya ketika itu dilakukan, bagi orang yang dengan sengaja menyebar konten atau video porno sama dengan sengaja mengumbar aurat, mengumbar aktivitas seksual. Dalam islam sama dengan aktivitas yang merusak akal manusia. Maka terkategori dalam sanksi ta’zir. Ta’zir adalah hukuman yang disyari’atkan atas pelaku maksiat yang tidak ditentukan hudud dan kafarah-nya. Penentuan ta’zir diserahkan kepada kholifah, namun hakim (qadhi) dibenarkan menetapkan ketentuannya, berdasarkan ijtihat. Dan hukuman untuk pelaku zina itu sendiri didalam islam adalah dibagi dalam beberapa jenis :
1. jika pelaku zina berstatus ghair muhsan (belum pernah menikah secara syar’i) wajib dihukum cambuk sebanyak 100 kali bagi orang merdeka. Sedangkan bagi budak yang berzina dihukum 50 kali cambuk. Atau hukuman bisa ditambah dengan pengasingan selama setahun, sesuai kehendak khalifah namun pengasingan ini hukumnya boleh, bukan wajib, Hal ini sesuai dengan perbuatan Rasul saw.
2. Jika pelaku zina adalah muhsan (pernah menikah secara syar’i) wajib dirajam hingga meninggal dunia. Boleh juga hukuman digabung dengan cambuk terlebih dahulu, namun cambuk bagi pezina mushan hukumnya boleh, yang wajib hukum rajamnya. Adapun jika pelaku zina sedang hamil, maka hukum rajam dijatuhkan setelah iaa melahirkan, jika sedang menyusui hukum dijatuhkan setelah anaknya disapih dari menyusui. Hukuman tersebut hanya bisa dijatuhkan, jika ada empat orang saksi yang adil, atau pengakuan pelaku, atau bukti kehamilan wanita dengan disertai pengakuan. Semua bukti-bukti tersebut harus dikemukakan di pengadilan, dan bukan karena dipaksa untuk melakukan zina.
Maka didalam islam, sanksi tersebut bisa sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir (pencegah) berati dapat mencegah manusia dari tindakan kejahatan. jika mengetahui bahwa sanksi yang didapat bagi pezina berat maka tidak akan ada yang berani melakukan perbuatan zina. Juga sebagai jawabir (penebus) dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika didunia. Dan yang bertanggung jawab melaksanakan uqubat ini adalah negara bukan individu, dilakukan oleh kepala negara (daulah islam) untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, dan berharap dapat menggugurkan sanksi diakhirat. Dan pada saat ini, pada sistem Demokrasi merasa sedih dan miris menyaksikant carut marut sistem sekarang. Selama kita masih tinggal didalam negara yang menganut sistem kapitalis-sekuler akan terus semakin bertambahnya perzinahan. Karena standar baik buruknya adalah materi atau uang. Maka ini tugas bagi kita semua untuk sama-sama memperjuangkan islam dan mempelajari islam yang kaffah.mana yang Allah ridho mana yang tidak. Kemudian mencari sahabat-sahabat sholihah yang mengajak kita dan keluarga kita dalam lingkungan yang islami agar sama-sama saling mengingatkan, dan saling mendukung berlomba-lomba dalam kebaikkan dan takut ketika melakukan kemaksiatan. Wallahu ‘alam bishowab