Kontroversi dan Ilusi Pelarangan Minol dalam Sistem Demokrasi




Oleh   : Melitasari*


Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol tengah ramai diperbincangkan. Jauh sebelum itu, Kota Cirebon punya Perda Minuman Beralkohol (Mihol). Kota Cirebon telah mengakomodir aturan melalui Perda 4/2013. Sanksi maksimal pidana 6 bulan dan denda Rp50 juta. Perda itu terbukti telah menjerat sejumlah pelaku. Sanksi mulai dari denda hingga kurungan penjara.

Meski telah lebih dulu mengatur peredaran minuman keras, pada kenyataannya peredaran di Kota Cirebon masih banyak ditemui. Pembuat, pengedar, dan pengonsumsi masih saja merajalela. RUU minol pun masih menjadi kontroversi, pro dan kontra menyebabkan polemik yang tiada berujung pada RUU ini. (RadarCirebon.com, 16/11/20)

Beberapa partai dan kalangan masyarakat menentang usulan RUU ini dengan berbagai alasan. Mereka tidak mau menanggung kerugian dengan adanya larangan minol ini. Pasalnya jika RUU ini disahkan roda perekonomian, sektor industri, pariwisata dan budaya akan terhambat. Akibatnya mereka akan kehilangan banyak keuntungan. 

Pajak minol juga merupakan pajak yang menjanjikan untuk negara yang menggantungkan pendapatan terbesarnya pada pajak. Apalagi minol sendiri telah menyumbangkan penerimaan cukai yang sangat besar bagi negara. Pada awal tahun ini saja kementerian Keuangan mengumumkan minuman beralkohol menyumbangkan sekitar Rp7,3 triliun di tahun 2019.
Kendati demikian minuman beralkohol telah jelas keharamannya dalam Alqur'an dan sunah, tidak ada perbedaan dikalangan ulama mengenai keharamannya. Selain berbahaya bagi kesehatan minuman beralkohol juga merupakan induk dari segala kejahatan. 

Sebagaimana Rasulullah shalallahu'alaihi wassalam bersabda:
 "Khamr (minuman keras) adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Apabila ia mati, sementara ada khamr (minuman keras) di perutnya. Maka ia mati sebagaimana matinya orang jahiliyah." (Hasan: shahih jaami'ish shaghiir 3344, ath-Thabtani dalam al-Ausath 3810).

Banyak kasus kriminalitas seperti pencurian, pemerkosaan, bahkan pembunuhan terjadi bermula dari minuman beralkohol. Orang yang meminum alkohol akan hilang akal dan kesadarannya, sehingga dia akan berani melakukan apa saja meski harus menghilangkan nyawa. Bahkan tak jarang minuman beralkohol juga membunuh para peminumnya.

Namun meskipun banyak kerugian yang bisa disebabkan oleh minuman keras ini, banyak orang yang tidak mempedulikannya. Keharamannya pun tidak menjadikan minuman ini dilarang secara total jelas berdasarkan hukumnya. Dalam negara demokrasi kapitalis tentu memandang sesuatu bukan karena halal atau haramnya melainkan dari asas keuntungan dan  kerugiannya.

Lantas akankah RUU Minol ini disahkan atau kembali terhenti sebagaimana pembahasan RUU  minol yang telah diajukan sejak tahun 2009 lalu? Namun dapat dipastikan RUU ini tidak akan berisi larangan mengonsumsi, memproduksi, atau mengedarkan. Tapi hanya sebatas pengaturan atau regulasi. Siapa yang boleh mengonsumsi, siapa yang boleh memproduksi, hingga siapa yang boleh mengedarkan. Sebagaimana yang diharapkan pihak-pihak  pemilik modal.

Berbeda dengan Islam yang mempertimbangkan segala sesuatunya berdasarkan hukum kehalalan dan keharamannya. Maka dengan jelas pemerintah dalam Islam akan melarang total perkara Minol ini. Dari melarang bersirinya pabrik-pabrik Minol hingga sanksi yang tegas terhadap pengedar dan pengonsumsinya. 

Tidak akan ada lagi pro kontra mengenai hal ini, sebab peraturan yang diambil ialah peraturan yang bersumber dari sang maha pencipta yang tahu segalanya. Bukan dari banyaknya suara atau keinginan yang berasal dari nafsu manusia.

Akan mustahil menerapkan aturan yang berdasarkan syariat melalui legisasi sistem demokrasi saat ini. Selain tidak melandaskan aturannya pada Al-Qur'an dan sunah, sistem ini hanya menentukan segalanya berdasarkan banyaknya suara, keinginan para penguasa dan pengusaha. Sehingga jelas berharap akan terhentinya peredaran Minol pada RUU ini hanya ilusi semata.


*(Muslimah Revowriter)

Ilustrasi Bleu & Blanc

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak