KHAMR HARAM, UMAT HARUS MENGHINDARINYA!




OLEH : CAHAYA SEPTI LUTHFIANI

Dalam Syariat Islam, minuman khamr haram hukumnya. Tapi tidak semua pihak menyetujui keharamannya. Padahal sudah disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPR yang mengusulkan, RUU Larangan Minuman Beralkhohol atau khamr . Sudah banyak terjadi kekerasan karena pengaruh minuman tersebut.

Dalam kitab Lisan al-'Arab , khamr secara bahasa ialah suatu minuman yang memabukkan dan dihasilkan dari perasan anggur. Dalam Kamus Al-Muhith disebut juga " Khamr adalah sesuatu yang memabukkan dan diproduksi dari perasan anggur atau dari selainnya".

Dinamakan khamr karena dengan minum khamr (peminumnya) akan mengalami disfungsi akal atau menutupi fungsi akal". Jelas di sini khamr adalah haram. Allah _Subhanahu wata'ala_ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung" (QS al-Maidah [5]: 90).

Allah Subhanahu wata'ala juga menyebutkan dampak negatif dari khamr dan judi bagi manusia ialah menciptakan kerusakan sosial dan juga dapat melalaikan dari mengingat Allah Subhanahu wata'ala seperti shalat dll.

 Khamr haram meski dikonsumsi dalam jumlah yang sedikit, dan meski tidak memabukkan.
Dalam suatu riwayat dinyatakan:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ

 "Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya, pengantarnya; 4. yang minta diantarkan khamr; 5. penuangnya, penjualnya; 6. yang menikmati harganya; 7. pembelinya; 8. yang minta dibelikan" (HR at-Tirmidzi).

Allah Subhanahu wata'ala menyebut khamr dan judi bisa memunculkan permusuhan dan kebencian pada orang yang beriman. Miras juga tidak cuma merusak pribadi peminumnya, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan pada orang lain. 

Peminum khamr atau miras bisa meliputi pemerkosaan, pelecahan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasaan mulai dari yang ringan hingga berat.  Miras juga menjadi penyebab banyak kematian di dunia, bahkan kajian WHO menyebutkan bahwa alkohol adalah pembunuh manusia nomor satu di dunia. 

Pengharaman khamr dan segala jenisnya adalah bagian dari kemuliaan Syariah Islam yang memberikan perlindungan pada akal kita. Sudah saatnya kaum Muslim mengambil sikap tegas. Hanya menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan dan penyusun undang-undang.

Allah subhanahu wata'ala telah berjanji akan menolong hamba-hamba-Nya yang senantiasa taat berpegang pada hukum-hukum Islam. 

 Wallahu a'lam.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak