INDONESIA DARURAT PORNOGRAFI, MENGAPA BEGINI?



Oleh : Mesi Awaliyah, S.Pd

Masuknya dunia sekarang pada tahap revolusi industri 4.0 membuat semua pekerjaan berbasis sistem computer, yang mempengaruhi seluruh lini kehidupan. Baik dalam sektor industri itu sendiri, sektor ekonomi jual beli, pendidikan dan lain-lainnya. Bahkan dengan semakin canggihnya teknologi membuat semua kebutuhan bisa terpenuhi dalam genggaman handphone android. Apalagi jika dikaitkan dengan milenial sekarang, kehidupan mereka yang memang dilahirkan dimasa serba digital online, sehingga tak bisa dipungkiri dewasa ini semua kalangan terkena candu android karena memang kebutuhan menuntut begitu.

Namun dibalik ini ternyata mengandung berjuta dampak yang tak bisa terelakan, karena kemudahan dalam mengakses seluruh yang diinginkan termasuk hal yang sangat membahayakan bagi generasi konten-konten pornografi dan ditambah dengan sistem yang selalu menggaungkan kebebasan yang ternyata menjadi kebablasan. Mudahnya mengakses konten-konten pornografi ini ternyata banyak dimanfatkan oleh seluruh kalangan, yang membuat syok ternyata konten-konten ini tidak hanya diakses oleh orang-orang dewasa namun pelakunya pun banyak dari pelajar bahkan yang semakin membuat terkaget anak SD pun telah melakukan pencabulan diakibatkan dari menonton pornografi.

Dikutif dari Radarbogor.Id senin (4/2) bahwa 25 pelajar asyik nongkrong di warung kopi Lor Kali desa Ngabenrejo diamankan Satpol PP, tidak hanya pelajar SMA, SMK tetapi juga pelajar SMP bahkan dua siswa SD. Ketika dilakukan pemeriksaan handphone siswa SD penuh koleksi video porno. Lebih mirisnya konten pornografi ini tidak hanya menyasar di dunia digital internet, namun telah meramban dalam buku pelajaran anak sekolah “Buku pelajaran Bahasa Indonesia kelas VI SD berjudul "Aku Senang Belajar Bahasa Indonesia" yang berisi content pornografi (tidak mendidik, red) akhirnya ditarik dari peredaran. Dalam buku tersebut terdapat cerita berjudul "Anak Gembala dan Induk Serigala" pada halaman 57 sampai 60, yang mengisahkan kegiatan wanita penjajah seks di warung remang-remang. (riaupos.jawapos.com).

Tak heran hasil survey yang menunjukan Sebanyak 97% dari 1.600 anak kelas tiga sampai enam SD sudah terpapar pornografi secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut berdasarkan hasil survei dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. dikutip dari Republika.co.id karena memang begitu massif dan mudahnya penyebaran dan pengaksesan konten pornogarfi ini. Bahkan akibat dari kemudahan pengaksesan serta tidak ada ketegasan hukum dalam kasus pornografi ini menjadi ladang bisnis seperti kasus Bidan AMW (23) Polres Lahat, Sumsel, saat diperiksa mengaku mendapatkan jutaan rupiah baru 3 kali melakukan bugil live (Kumparan.com) kemudian kasus bisnis online DVD film porno. Kepala Subdit Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha, mengakui, penjualan DVD film porno secara online marak dalam beberapa waktu terakhir. Ini karena peminat dari DVD ini tidaklah sedikit, apalagi produksi dan pengiriman juga dapat dilakukan dengan relatif mudah. Selain caranya yang mudah, bisnis ini juga cukup menguntungkan. Terbukti, dari pengakuan pelaku yang diringkus, mereka bisa mendapatkan omzet hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya. Sehingga, dalam setahun mereka bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah.“Modalnya kan hanya komputer, DVD kosong, koneksi internet, dan DVD duplicator saja,” ujar Hilarius. Kompas.com dari koranmadura, juga mengatakan bahwa bisnis situs porno raup untung Rp130 triliun/tahun belum lagi ditambah aplikasi-aplikasi lainnya yang sangat memudahkan akses konten yang sekaligus menjadi lading bisnis.

Bahaya pornografi seperti yang sudah diketahui punya efek yang lebih besar daripada narkoba. Efek tersebut bisa memengaruhi otak seseorang dalam sekejap. Bahkan saat anak baru satu kali melihat gambar maupun video porno, otak akan merekam apa yang dilihatnya. Dalam video edukasi mengenai Bahaya Pornografi yang dimuat dalam laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI pada Selasa (18/6/2019), dijelaskan bahwa pre frontal cortex atau bagian depan otak para pecandu pornografi akan rusak dan mengecil. Padahal, bagian otak tersebut memegang peranan penting dalam tubuh yang membuat beda antara manusia dengan hewan. Begitupun Dr. sardjito mengungkapkan dalam situs resmi miliknya bahwa Kerusakan otak akibat pornografi  sama dengan kerusakan otak pada orang yang mengalami kecelakaan mobil dengan kecepatan sangat tinggi.

Dengan dampak efek begini, tentu pornografi ini akan merusak kehidupan generasi-genrasi harapan bangsa ini di masa mendatang karena efek dari rusaknya sel sarfa otak akibat pornografi diantaranya bisa menyebabkan  anak-anak tidak punya gairah beraktivitas, prestasi menurun, malas, enggan belajar dan enggan bergaul, sulit konsentrasi, lebih suka menyendiri bahkan sampai bisa melupakan kebiasaan baiknya. Sangat ironsi bukan? Ketika gejala ini menghantui seluruh pemuda bangsa ini.

Tak ada dampak positif  yang didapatkan dari pornografi ini, namun mengapa pornografi semakin hari semakin menyebar luas, semakin marak digandrongi semua masyarakat bahkan tak segan-segan oleh anak-anak dibawah umur? Semua ini tidak lain dan tidak bukan karena penerapansistem sekuler liberal,sistem yang tidak lagi menjadikan halal haram sebagai standar kehidupan, sistem yang memisahkan antara agama dan kehidupan, sistem yang membuat  kita umat islam semakin jauh dari ajaran islam, sistem yang membuat umat terbaik menjadi umat yang terpuruk hari demi hari. Sistem sekuler yang selalu menggaungkan kebebasan atas nama HAM, kebebasan yang membuat kebablasan,dan kebablasan bertindak yang menghasilkan kehancuran generasi. Banyak generasi pemudah islam yang telah tercekoki dengan idealisme barat, yang mengutamakan kebahagian sesaat diatas segalanya yang penting happy, yang penting nikmat tanpa mempertanyakan hukum syariat memandang ini. Menonton film Pornografi tidak lain hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan naluri na’u mneyalurkan nafsu semata yang telah dibalut dengan hasutan-hasutan syaitan.

Pornografi ini merupakan salah satu jalan mendorong terbukahnya pintu perzinahan. Islam memandang perbuatan ini baik yang menonton maupun menyebar fhoto, video porno ini merupakan perbuatan yang jelas menyimpang dan haram. Telah jelas dalam al-quran ancaman Allah bagi orang yang menghendaki tersebarnya kekejian termasuk penyebaran fhoto video porno ini adalah azab pedih dunia akhirat “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.. (QS. an-Nur: 19)” dan mereka pun harus menanggung dosa setiap orang yang melihat gambar atau video porno yang mereka sebarkan. “(ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya sepenuhnya pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu” (QS. an-Nahl: 25)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia menanggung semua dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim)
Islam sebagai agama yang telah sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk akses pornografi ini, secara jelas Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Allah swt Berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padany,” (TQS. Al-Nur: 30-31).

Allah Swt mengajarkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa menutup matanya dari melihat yang tidak baik dan haram, film yang membangkitkan syahwat (film porno) adalah sesuatu yang diharamkan, karena biarpun sekedar gambar akan tetapi gambar yang membuka aurat dan membangkitkan sahwat. Dalam kitab Ruh As-Sunnah wa Ruh An-Nufus Almuth-mainnah Sanad Saidi Ahmad bin Idris r.a Alhasani Almagribi. Yang berbunyi: Rasulullah Saw bersabda:”Barang siapa melihat ‘aurat saudaranya (melihat gambar/film porno dll) dengan sengaja, tidak diterima Allah Swt shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima do’anya selama 40 subuh (hari)”.Nauzubilah, sungguh ironis negeri dengan mayoritas muslim namun melaksanakan perbuatan-perbuatan yang jelas bertentangan dengan hukum Allah.

Apa solusi dari problematika ini?
Generasi muda adalah aset bangsa yang harus dijaga dari paparan pornografi yang merusak akal dan menghancurkan kepribadian islamiyah. Hal ini terjadi karena pondasi iman para remaja Indonesia masih rapuh dan jauh dari pemahaman Islam. dikarenakan pola asuh yang keliru yang tidak didapatkan dari sektor keluarga, masyarakat bahkan negara. Peran orang tua didalam rumah menjadi madrasatul ula bagi generasi muda. Maka sudah menjadi kewajiban bagi kedua orang tua untuk menanamkan akidah Islam secara kokoh sehingga lahirlah generasi muda yang senantiasa taat pada syariat Islam.

Peran masyarakat yang peduli terhadap kehidupan generasi dengan senantiasa melaksanakan amar makruf nahymunkar ditengah-tengah kehidupan untuk menjaga suasana ketaqwaan. Peran negara lah yang paling besar menjaga generasi dari paparan pornografi. Mencegah segala konten pornografi dengan berbagai macam regulasi. Negara bahkan berhak memberikan sanksi bagi media yang masih mengunggah tayangan pornografi. Hukum dalam Islam memiliki dua fungsi yaitu sebagai pencegah dan pemberi efek jera.

Pornografi dalam Islam masuk dalam kategori perbuatan yang mendorong ke zina. Dalam Islam para perzina seharusnya di hukum berat, untuk menebus dosa dan memberikan efek jera bagi masyarakat. Adapun hukuman bagi pelaku yang belum menikahmaka di cambuk 100x, di asingkan 40 hari dan jika sudah menikah maka di rajam sampai mati, inilah hukum Islam dari Allah untuk manusia.

Namun masyarakat yang bersih dari pornografi tidak akan terwujud dalam sistem sekuler kapitalistik yang asasnya selalu materi, asas kepentingan tetapi hal ini hanya akan terwujud dalam sistem islam. Fungsi negara sebagai perisai/ junnah, pelindung dari segala macam bahaya termasuk bahaya pornografi di dunia maya. Semua tayangan media harus memiliki visi-misi yang satu yaitu mencerdaskan umat dengan landasan al-Qur'.an dan sunah.Sehingga lahirlah generasi-generasi peradaban terbaik.
Wallahua’lam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak