HUTAN PAPUA DALAM ANCAMAN



Oleh : Nurlaela.
(Ibu Rumah Tangga)

Perusahaan raksasa asal Korea secara sengaja menggunakan api untuk membuka hutan Papua demi memperluas lahan sawit,perusahaan Korea tersebut bernama Korindo,perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan sawit dengan lahan terluas didaerah Papua,tidak hanya dilihat dari sisi kerugian ekonomi dan lingkungan hidup tapi juga simbolisasi kepentingan asing yang semakin mencengkram situasi politik dan ekonomi Papua.

Korindo ditengarai melanggar hukum dengan membakar hutan,namun mereka membantah tudingan tersebut,namun hasil dari investigasi visual oleh forensil architecture yang berbasis di Inggris  menyelidiki hal itu,mereka menemukan kebakaran terjadi dikonsesi PT Dogin prabhawa ini merupan anak perusahaan Korindo.
Pola arah dan kecepatan munculnya titik-titik api sangat sesuai dengan arah ,pola dan kecepatan pembukaan dilahan area konsesi,ini merupakan bukti bahwa kebakaran lahan terjadi secara sengaja,jika api berasal dari luar area konsesi atau terjadi karena kondisi cuaca yang kering maka pola arah kebakarannya akan bergerak dengan arah yang berbeda.Tujuan dari pembakaran tersebut tiada lain untuk memperluas perusahaan sawit agar meraih keuntungan yang lebih besar.

Kejadian ini sangat mengancam indonesia terlebih lagi bagi Papua,kawasan hutan papua bisa dikatakan hutan terluas dibandingkan hutan di Sumatra,Kalimantan bahkan Jawa.Kalau negara tetap sangat ngotot mengembangkan investasi di Papua,maka akan semakin cepat kita kehilangan hutan.Tanah dan hutan bukan hanya bernilai ekonomi tapi berhubungan dengan sosial budaya dan berbagai hal lain dalam  sistem kehidupan masyarakat adat Papua.

Hutan merupakan jantung kehidupan bagi seluruh rakyat indonesia.Kekayaan yang melimpah seharusnya bisa mensejahterakan rakyat bukan sebaliknya.Berkaitan dengan rusaknya sistem pengelolaan hutan yang ada di Indonesia khususnya Papua saat ini merupakan suatu akibat dari pengelolaan hutan yang meniadakan hukum-hukum Allah dalam pengaturannya.Hukum syara tidak boleh digunakan untuk menggatur urusan publik khususnya untuk mengelola sumberdaya alam hutan.Inilah bukti kebobrokan sistem kapitalis yang mana menjauhkan agama dari kehidupan.

Islam memandang bahwa hutan merupakan masuk kedalam kategori kepemilikan umum dan bukan kepemilikan individu atau negara,ROSULULLAH SAW bersabda "kaum muslim bersekutu dengan kaum kafir, sama-sama memiliki hak dalam tiga hal yaitu air,padang rumput dan api(HR,Abu Daud dan Ibnu Majah).

Islam memandang bahwa yang berhak mengelola hutan yaitu negara bukan individu, swasta,perusahaan bahkan swasta asing.Dalam islam  pengelolaan hutan dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi sedangkan dari segi administrasif adalah desentralisasi ditanggani pemerintahan propinsi atau wilayah dan hasil pengelolaan hutan oleh negara merupakan pemasukan Baitul Mal (kas negara) dan didistribusikan sesuai kemaslahatan rakyat dalam koridor hukum-hukum syara,bahkan negara harus menjatuhkan sangsi ta'zim yang tegas atas pelanggaran tersebut.

Nurlaela.
Ciparay Bandung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak