Hukuman Hakiki Bagi Para Penghina Nabi





Penulis : Dwi Susanti (Praktisi Pendidikan)


Lagi-lagi kaum muslim mendapatkan pelecehan dan penghinaan. Kali ini bahkan sangat menyakitkan,karena hal itu terjadi saat umat Islam sedang bergembira merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Media Perancis Charli Hebdo kembali membuat karikatur Baginda Nabi Muhammad SAW. Parahnya lagi apa yang di lakukan Charli hebdo ini di dukung oleh Presiden Perancis Emmanuel Macron. Sontak saja hal ini membuat seluruh umat muslim bukan hanya di Perancis bahkan di seluruh dunia sangat marah. Nabi Muhammad adalah Suri teladan umat Islam,satu-satunya manusia yang dinanti syafaatnya kelak di yaumil hisab. Menghina nabi berarti juga menghina Islam.


Berbagai elemen dari rakyat biasa hingga Pemimpin negara mengecam keras perbuatan Macron tersebut. Sebagai bentuk kecintaan kepada baginda nabi maka berbagai perlawanan terhadap aksi ini dilakukan. Di dalam negeri sendiri selain kecaman dari Bapak Presiden Joko Widodo juga ada beberapa aksi damai yang memprotes perbuatan Macron. Sebagaimana yang dilakukan oleh umat Islam dari berbagai komunitas di Jawa Timur yang menggelar aksi damai bela nabi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Jumat 6 November 2020. Diantara tuntutan para pelaku demonstrasi adalah agar Macron mau meminta maaf kepada seluruh muslim di dunia. Jika tidak mau maka negara diminta untuk memutus hubungan diplomasi dan memboikot produk-produk Perancis. (jawapos.com, 6/11/2020).


Lalu apakah langkah mengecam dan memboikot produk-produk Perancis ini efektif untuk menghentikan aksi pelecehan terhadap Nabi maupun simbol-simbol Islam lainnya? Bagaimana sikap kita sebagai muslim? Lalu hukuman apa yang diberikan Islam kepada para penghina nabi?


Akar Masalah Penghinaan
Penghinaan yang dilakukan Perancis ini bukanlah untuk pertama kalinya. Hal ini juga pernah di lakukan oleh Charli Hebdo beberapa tahun lalu. Karena di Perancis adalah negara yang beridiologi Kapitalisme sekuler. Disana menganut 4 macam kebebasan diantaranya adalah bebas bertingkahlaku/berekspresi . Dengan kebabasan berekspresi inilah mereka bebas melakukan apapun juga termasuk melakukan penghinaan kepada Rasulullah.
Tentu hal ini tidak bisa didiamkan karena telah menghina dan merendahkan Islam dan kaum muslimin. Tindakan penghinaan ini harus dihentikan dan pelaku diberikan hukuman yang berat agar tidak diulang lagi dimasa-masa mendatang.


Hal-hal Yang Bisa Dilakukan Individu dan Negara
Sebagai seorang muslim mencintai Nabi itu hukumnya wajib. Sebagaimana dalam kisah umar bin Khattab ra,yaitu sebuah hadist dari sahabat Abdullah bin Hisyam ra, ia berkata : “ Kami mengiringi Nabi SAW dan beliau menggandeng tangan Umar bin Khattab ra. Kemudian umar berkata kepada Nabi SAW, : “Wahai Rasulullah, sungguh engkau sangat aku cintai melebihi apapun selain diriku,” maka Nabi SAW menjawab : “Tidak,demi yang jiwaku berada di tanganNya, hingga aku sangat engkau cintai melebihi dirimu”. Lalu Umar berkata kepada beliau “ Sungguh sekaranglah saatnya, demi Allah, engkau sangat aku cintai melebihi diriku”. Maka Nabi SAW bersabda : Sekarang (engkau benar), wahai Umar”.


Mencintai Nabi butuh suatu pembuktian yaitu dengan mentaati seluruh perintah dan larangan beliau. Ketika Nabi dihina tentu kita wajib marah dan wajib membela beliau. Hal real yang bisa kita lakukan secara individu dalam membuktikan cinta kita kepada Nabi Muhammad SAW adalah sebagai berikut :

1. Mengecam dan mengutuk apa yang dilakukan para penghina Nabi yaitu Macron dkk
2. Menyebarkan opini untuk menyadarkan umat perbuatan Macron dkk adalah penghinaan kepada marwah Islam. Dan apa yang menyebabkan munculnya hal tersebut.
3. Memboikot semua produk-produk Perancis mulai dari makanan,minuman,manufaktur,dll termasuk juga produk pemikiran dari Perancis yaitu Sekulerisme asas yang memunculkan para penghina nabi dan simbol-sikmbol Islam berkedok kebebasan berekspresi.
4. Mendorong pemerintah untuk memutuskan segala bentuk hubungan dengan Perancis.


Sedangkan yang bisa dilakukan oleh Negara diantaranya :

1. Mengutuk dan mengecam keras segala tindakan pelecehan yang dilakukan Perancis
2. Memutuskan segala bentuk hubungan diplomasi dll dengan Perancis misalnya dengan menarik dan menutup kedutaan besar negara dari Perancis dan Mengusir keluar negara dubes Perancis.
3. Menerapkan hukum Syariah islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Meskipun hal-hal di atas tidak bisa menjamin tidak akan berulangnya peristiwa penghinaan kepada baginda Nabi SAW, selama sekulerisme masih ada tetapi minimal akan memberikan efek jera kepada Perancis maupun negara lain untuk melakukan hal yang sama.


Hukuman Islam bagi penghina Nabi

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Kesempurnaan Islam ditunjukkan ketika Islam mampu mengatur segala bentuk hubungan manusia. Mulai dari hubungan manusia dengan Tuhannya melalui ibadah dan aqidah,hubungan manusia dengan dirinya sendiri melalui hukum berpakaian,makanan,minuman dan akhlaq. Serta hubungan manusia dengan sesamanya seperti hukum muamalah, hukum IPOLEKSOSBUDHANKAMRATA.


Islam juga memiliki sistem sanksi yang terperinci dan tegas termasuk hukuman bagi para penghina Nabi maupun simbol-simbol Islam. Muhammad bin Syahnun mengatakan “ Para Ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi SAW dan menghina beliau statusnya kafir,dan dia layak untuk mendapatkan ancaman terhadap azab Allah. Hukumnya menurut para Ulama’ adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi SAW berarti dia kufur ( as-Sharim al-Maslul).


Dan masih banyak dalil serupa yang menegasikan bahwa hukuman bagi penghina Nabi adalah dibunuh. Jika pelakunya muslim maka dia diminta untuk bertobat nasuha namun jika tetap melakukan penghinaan terhadap Nabi maka hukumnya dibunuh.


Karena pelakunya dalam hal ini adalah Kepala negara Perancis maka Negara Islam akan mengirim pasukan militer ke Perancis. Mengupayakan segala daya upaya untuk menangkap Macron dkk yang telah menghina Nabi SAW. Selanjutnya jika telah ditangkap maka dihukum bunuh dihadapan segenap warga negara Islam.


Demikianlah ketegasan Islam dalam memberikan hukuman bagi para penghina Nabi sehingga tidak ada lagi orang yang berani melakukan hal itu kembali karena resikonya adalah dibunuh. Namun saat ini hukuman ini belum bisa diberlakukan karena belum ada institusi negara Islam di dunia ini. Untuk itu hal minimal yang bisa kita lakukan adalah melalukan boikot dan penyadaran umat tentang bahaya sekulerisme dan pentingnya kembali kepada hukum syariat yang akan mampu melindungi kehormatan dan perlindungan kepada kaum muslim. Allahu a’lamu bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak