Hukuman bagi Penghina Nabi



Oleh : Dara Millati Hanifah, S.Pd *


Beberapa minggu kemarin, dunia dihebohkan dengan pernyataan Presiden Perancis yang menghina Nabi Muhammad Saw. Beberapa negara seperti Arab, Yaman, Qatar dan negara-negara yang mayoritasnya muslim menyerukan boikot produk Perancis untuk mengecam penghinaan tersebut.
.
Mengutip jaringan berita CNN, Macron menyampaikan sikap itu untuk menghormati guru sekolah menengah yang telah dibunuh. Guru yang bernama Samuel Paty (28), tewas setelah kepalanya dipenggal usai mengajar di pinggiran Paris. Paty dihabisi setelah dia menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelas sebagai bagian pelajaran tentang kebebasan berekspresi. (Sripoku.com 28 Oktober 2020)
.
Sebenarnya penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw sudah terjadi dari tahun ke tahun. Dan itu sudah menjadi hal biasa bagi mereka yang tidak suka dengan Islam. Meski begitu tidak ada tindakan yang pasti dari pihak yang berwenang untuk membuat para pelaku jera atas perbuatannya.
.
Dalam Islam, hukuman bagi orang yang menghina Nabi Muhammad Saw adalah dihukum mati. Hukuman yang sangat tegas, rasa jera sudah pasti akan dia rasakan, begitupun orang-orang lainnya yang memiliki niat buruk untuk meniru perilakunya. Sayangnya hari ini hukuman tersebut tidak bisa dilaksanakan, sistem yang digunakan umat hari ini tidak memungkinkan diterapkannya hukuman tersebut. Sungguh hanya Islam lah yang sanggup melakukannya, keadilan yang hakiki akan terjadi, tanpa perduli latar belakang pelakunya lagi.
.
Wallahu A'lam bis Shawwab


*(Pemerhati Pendidikan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak