Oleh: Fina Fadilah Siregar
Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang akhirnya rampung membahas persoalan penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang untuk tahun 2021. Selai pemerintah, unsur-unsur lain yang ada di Depeda sepakat untuk tidak menaikkan upah 2021.
Besaran upah diusulkan yakni Rp 3.188.592, sama dengan besaran UMK tahun sebelumnya.
Unsur buruh yang tergabung di Depeda merasa kecewa atas keputusan tersebut. Mereka pun tidak mau untuk menandatangani berita acara rapat yang digelar di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Selasa (10/11/2020) sore.
Kadis Ketenagakerjaan Deliserdang Binsar Sitanggang menyebut, meski pihak buruh tidak menandatangani namun hasil pembahasan akan tetap dikirimkan ke Bupati untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur untuk bisa ditetapkan. "Hasil pembahasannya tetap UMK. Karena ada surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan juga Keputusan Gubernur Sumut yang merujuk itu (tidak ada kenaikan upah). Semua sepakat kecuali buruh yang memang enggak mau neken. Tapi mereka sudah tahu keputusannya seperti itu, tidak ada kenaikan karena buruh hadir sampai rapat selesai," kata Binsar Sitanggang, Rabu (11/11/2020).
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Rian Sinaga, mengatakan besaran UMK 2021 yang sama seperti tahun sebelumnya, sangat melukai hati para pekerja. Tidak hanya yang masih berstatus lajang namun juga yang berumah tangga. Di tengah situasi pandemi saat ini kenaikan upah adalah hal yang paling diinginkan oleh buruh.
"Bayangkan kalau yang masih mengontrak rumah. Apa bisa dan berlaku bilang sama yang punya kontrakan, jangan naik dulu ya bu. Ada edaran menteri tenaga kerja. Banyak daerah yang menaikkan upah saat pandemi ini karena dilakukan survei pasar," kata Rian.
Ditambahkannya, dengan tidak menaikkan upah, apakah ada jaminan dari Pemerintah kalau harga kebutuhan pokok juga tidak akan naik. Selain itu apakah ada jaminan tidak akan ada lagi yang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa berharap kesejahteraan buruh meningkat dalam sistem kapitalis bagai mimpi di siang bolong karena sistem kapitalisme tidak akan pernah mewujudkan kesejahteraan dengan memberikan gaji yang layak. Dalam rezim kapitalisme, para penguasa hanya memanfaatkan dan memeras tenaga para pekerja, namun hak pekerja dalam bentuk gaji yang layak tidak pernah dipenuhi. Mereka hanya memenuhi kebutuhan pihak asing yang jelas-jelas adalah musuh besar yang diundang masuk ke negeri ini. Bagaimana tidak? Tenaga kerja asing diizinkan berbondong-bondong masuk ke Indonesia dan mendapatkan gaji yang besar, padahal dari segi kemampuan bekerja belum tentu mempuni. Sementara tenaga kerja pribumi dipekerjakan dengan jam kerja yang berlebih, namun gajinya sangat kecil. Dengan demikian, bukan lagi kesesejahteraan yang diperoleh, melainkan penderitaan yang kian hari kian bertambah.
Gaji yang layak hanya bisa diperoleh dalam Islam. Proses penentuan upah yang Islami berasal dari dua faktor, yakni objektif dan subjektif. Objektif adalah upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja. Sedangkan subjektif adalah upah ditentukan melalui pertimbangan-pertimbangan sosial. Maksud pertimbangan-pertimbangan sosial adalah nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja.
Sebagaimana dalam hadits disebutkan:
"Bayarlah upah kepada karyawan sebelum kering keringatnya, dan beri tahukan ketentuan gajinya terhadap apa yang dikerjakan." (HR Baihaki).
Begitu pula disebutkan dalam Al-Qur'an yang artinya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat." (QS An-Nisa [4]: 58).
Islam sangat melarang manusia memakan harta dengan cara yang batil. Mengupah karyawan semaunya, padahal sebenarnya perusahaan mampu membayar lebih. Ini merupakan kebatilan yang harus ditinggalkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Qur'an, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An-Nisa [4]: 29).
Itulah indahnya Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna dalam menyelesaikan seluruh problematika kehidupan, termasuk dalam urusan gaji yang layak bagi pekerja. Lantas, masihkah kita ingin sistem kapitalisme yang kufur menguasai negeri ini? Patut kita renungkan!
Sistem Pemerintahan Islam hanya bisa terwujud bila kita sebagai umat muslim bersatu memperjuangkannya, sehingga akhirnya kehidupan Islam dapat kembali dimuka bumi dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu a'lam bish showab.