Oleh : Amallia Fitriani
Pandemi Covid-19 belum usai. Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengizinkan pemerintah daerah untuk pembukaan sekolah kembali atau kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh zona risiko virus corona mulai Januari 2021.
"Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," ungkap Nadiem dalam konferensi pers daring dikutip dari akun Youtube Kemendikbud RI, Jumat (cnnindonaia.com,20/10/2020).
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan, Komisi X DPR mendukung rencana tersebut dengan beberapa syarat. “Kami mendukung pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Tetapi hal itu harus dilakukan dengan protokol Kesehatan ketat.
Menurut beliau, pembukaan sekolah tatap muka memang menjadi kebutuhan, terutama di daerah-daerah. Hal ini terjadi karena pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak bisa berjalan efektif karena minimnya sarana prasarana pendukung, seperti tidak adanya gawai dari siswa dan akses internet yang tidak merata.
Di beberapa daerah, siswa selama pandemi Covid-19 benar-benar tidak bisa belajar karena sekolah ditutup. Kondisi ini sesuai dengan laporan terbaru World Bank (WB) terkait dunia Pendidikan Indonesia akan memunculkan ancaman loss learning atau kehilangan masa pembelajaran bagi sebagian besar peserta didik di Indonesia.
Menurutnya kondisi tersebut akan memunculkan efek domino di mana peserta didik akan kehilangan kompetensi sesuai usia mereka. Lebih parahnya lagi, peserta didik banyak yang harus putus sekolah karena tidak mempunyai biaya atau terpaksa harus membantu orang tua mereka (liputan6.com, 20/11/2020).
Masuk Sekolah di Masa Pandemi, Siapkah?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan masih banyak sekolah yang belum siap secara protokol kesehatan dalam penerapan kembali pembelajaran tatap muka (cnnindonesia.com, 20/11/2020).
Terkait rencana pembukaan sekolah tatap muka ini, Nadiem Makarim menegaskan bahwa orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak, sekalipun sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
Namun kebijakan membuka kembali sekolah pada Januari 2021 merupakan hal dilematis bagi masyarakat karena sangat beresiko bagi pendidik, siswa, bahkan keluarga siswa terpapar Covid-19 yang sampai detik ini di Indonesia tidak jelas kapan puncak kurva pandemi terjadi, dan angka penyebaran virus bisa menurun.
Disisi lain sekolah daring lama-lama juga membuat para siswa dan orang tua darting (darah tinggi). Siswa mulai bosan dan jengah. Orang tua pun sudah pusing kepala dibuatnya. Sementara guru hampir putus asa mencari cara agar pembelajaran jarak jauh tetap efektif dan memberi pemahaman kepada siswa.
Permasalahan ini harus secepatnya ditangani dengan tepat mengingat pendidikan pun merupakan salah satu hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Kebijakan yang dibuat pun harus dipikirkan sematang mungkin agar tidak menimbulkan masalah yang baru lagi. Faktor keamanan dan keselamatan pun harus dipertimbnagkan agar semua pihak baik kepala daerah, pemangku kebijakan pendidikan, guru, siswa dan orang tua merasakan kenyaman dan keamanan.
Solusi Islam dalam Penanganan Pandemi
Islam satu-satunya solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di negeri ini. Islam adalah sebuah agama yang mempunyai peraturan yang menyeluruh untuk setiap persoalan baik secara individu, masyarakat apalagi dalam urusan bernegara. Islam juga merupakan ideologi yang shahih yang datang dari Zat yang Maha Benar yang aturannya pasti memberikan solusi yang tuntas.
Dalam situasi pandemi, negara dalam sistem Islam akan menetapkan kebijakan penguncian areal yang terjangkiti wabah saja. Oleh karena itu, bagi wilayah yang tidak terjangkiti wabah, masyarakatnya berhak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah atau belajar tatap muka.
Masyarakat pun tidak perlu khawatir perluasan wabah karna negara Islam telah melakukan tindakan penguncian.
Sementara itu, di area wabah yang sudah dikunci, negara akan menerapkan beberapa kebijakan penanganan wabah, yakni prinsip isolasi orang terinfeksi dari yang sehat, jaga jarak, pengujian cepat serta akurat, pengobatan hingga sembuh, dan peningkatan imunitas warga yang sehat. Hal ini dilakukan dengan menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokoknya secara langsung termasuk kebutuhan pokok individu seperti pangan maupun pakaian. Semua itu akan membuat pemutusan rantai penularan yang efektif sehingga wabah tidak meluas dan segera berakhir.
Dengan model penanganan wabah seperti ini, persoalan pendidikan di masa pandemi tidak akan berkepanjangan. Wilayah yang tak terjangkiti tak perlu risau dengan sekolahnya. Sedangkan pada wilayah yang terjangkiti, negara tetap menjamin hak pendidikan yang selaras dengan kebijakan penanganan wabah.
Pendidikan dalam pandangan Islam hukumnya wajib bagi setiap individu muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majah.no 224). Oleh karena itu, dalam sistem Islam negara akan memfasilitasi sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pendidikan, seperti mendirikan gedung -gedung sekolah yang berkualitas, menggratiskan biaya pendidikan, menyiapkan tenaga pengajar yang berkapabilitas, memberikan penghargaan dan gaji yang tinggi.
Diceritakan oleh Imam Ad Damsyiqi, melalui riwayat dari Al Wadhliyah bin Atha, yang menyatakan bahwa dikota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Umar bin Khattab memberikan gaji pada mereka masing-masing, sebesar 15 dinar (1 dianar setara dengan 4,25 gr emas).
Islam juga menjaga jiwa manusia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abu Said sa’at bin Malik bin Sinan Al-Khudri “tidak boleh menimbulkan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain” (HR.Ibnu Majah).
“Hilang nya dunia lebih ringan bagi Allah, dibandingkan terbunuh nya seorang mukmin tanpa hak (HR.An-nasa’i,no 3987, At-Tirmizi no 1455).
Begitulah Islam sangat memperhatikan keselamatan manusia sehingga tidak membiarkan masyarakat, apalagi anak-anak yang rentan terpapar wabah untuk melakukan aktivitas ditengah wabah yang dapat mengancam keselamatannya, dengan memenuhi kebutuhan proses belajar baik ketika ada wabah ataupun tidak ada wabah.
Pengurusan terhadap rakyat dilakukan para pemimpin kaum muslim sepanjang sejarah peradaban dunia di masa kejayaannya selama hampir empat belas abad lamanya. Penguasa memerintah dengan sangat adil sebagai wujud dari ketakwaan seorang pemimpin yang akan dimintai pertanggung jawaban diakhirat kelak.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya “Imam (pemimpin) adalah bagaikan pengembala, ia akan dimintai pertanggung jawaban atas gembalaan nya”,(HR.Ahmad, atasyaikhan, Tirmizi, Abu Dawud).
Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam kembali kepada penerapan sistem Islam secara kaffah, yang akan mampu memecahkan semua problematika kehidupan.
Wallahu’alam bi-showab
Ilustrasi Coralea Vallageas
Tags
Opini