Oleh : Masita
(Aktivis Muslimah Peduli Umat)
Tidak pernah bisa merasakan keamanan dan kenyamanan sedetikpun, begitulah kira kira yang dirasakan masyarakat hari ini yang berada dalam sistem sekuler kapitalis. Silih berganti tiada henti, ancaman terhadap kehormatan pun datang terus menerus. Kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di negeri ini semakin hari semakin sadis dan mengerikan.
Mengutip dari laman Sumut.com Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2020. Di antaranya siswi SMK diperkosa secara bergilir oleh tujuh kakak kelas yang masih satu sekolah yang dilaporkan ke kantor polisi pada Maret 2020.
''Kemudian seorang ayah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun secara berulang kali di Kecamatan Tanjung Morawa, pada Jumat (7/8/2020)," ujar Arist Merdeka Sirait, Jumat (20/11/2020).
Tak hanya itu, lanjut Arist, kasus kekerasan anak kembali terjadi. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang bernama Nick Wilson (15) warga Kecamatan Bagun Purba dibunuh, Kamis (19/8/2020).
"Selanjutnya, seorang ayah mencabuli anak kandungnya sejak SD hingga SMA di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (7/10/2020). Sederet kasus kekerasan anak tersebut pelaku sudah diamankan Polresta Deli Serdang," sambungnya.
Dengan demikian, kata Arist, sejumlah kasus kekerasan yang terjadi pihaknya tidak salah menobatkan Kabupaten Deli Serdang zona merah kekerasan terhadap anak.
"Kabupaten Deli Serdang mendapatkan penghargaan Layak Anak (KLA) kategori Madya. Tapi kasus kekerasan anak mengalami peningkatan signifikan. Oleh karenanya, pemerintah daerah diminta mengencangkan gerakan perlindungan anak," ujarnya.
Melihat maraknya kasus kejahatan seksual yang menjamur menunjukkan kepada kita bahwa kondisi kehidupan sosial keluarga dan masyarakat diluar batas kenormalan. Hal ini juga membuktikan akibat dari penerapan sistem sekuler demokrasi di negeri ini.
Nilai-nilai sekuler demokrasi telah berhasil menjauhkan iman dan takwa manusia dan membuat lemahnya amar makruf nahi mungkar pada masyarakat yang menimbulkan sikap apatis terhadap satu sama lain.
Sistem demokrasi terbukti gagal memberikan solusi dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak dilihat dari semakin maraknya kejahatan seksual tersebut.
Solusi Tuntas dengan Syariat Islam
Untuk Menangani kasus kejahatan seksual tidak bisa secara parsial seperti yang selama ini dilakukan pemerintah. Akan tetapi harus dilakukan secara sistemis ideologis. Hal itu tidak lain dengan menerapkan syariah islamiyah secara total melalui negara.
Syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat. Negara berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat. Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana. Dengan begitu, maka rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari tindakan kriminal termasuk kekerasan seksual dan pedofilia. Dengan itu pula, rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat.
Penerapan sistem Islam akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual serta perilaku seksual menyimpang lainnya. Namun jika masih ada yang melakukannya, maka sistem ‘uqubat Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu dengan dijatuhkannya sanksi hukum yang berat yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Pelaku pedofilia dalam bentuk sodomi akan dijatuhi hukuman mati. Begitupun pelaku homoseksual. Sehingga perilaku itu tidak akan menyebar di masyarakat. Hukuman mati itu didasarkan kepada sabda Rasul saw:
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)
Oleh karena itu sudah saat nya kita untuk kembali kepada hukum Allah yaitu sistem islam yang akan menerapkan aturan Allah secara kaffah, baik oleh individu maupun negara yang akan memberikan rasa aman kepada seluruh rakyatnya. Tidak akan ada lagi kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak saat sistem islam dalam institusi Khilafah rasydah diterapkan. Karena iman dan takwa menjadi sendi utama kehidupan bermasyarakat.
Wallahu a'lam