Oleh : Rika Annisa
(pelajar, aktivis dakwah)
Dilansirkan dari detiknews-jakarta,wakilketua MPR Hidayat nur wahid meminta presiden joko widodo mendengarkan penelokkan undang undang ciptaker dari sejumlah kalangan. Khususnya para kepala daerah yang meneruskan aspirasi warganya ketentuan pasal 18 ayat (2) menjamin adanya asa otonomi daerah dan pasal 18 ayat (4) memeberikan kewenangan otonomi seluas luasnya ujarnya dalam keterangannya, sabtu (10/10/2020)
Dari fakta diatas dapat di tilik bahwa Pemerintah saat ini tutup mata mereka tidak melihat rakyat kecil sedang membutuhkan uluran tangan mereka, mereka seakan buta tidak melihat penderitaan rakyat dan mereka tuli tidak mendengar aspirasi rakyat yang merintih tiada henti. Dimana ibu Pertiwi menjadi ibu tiri bagi rakyat kecil dan saat ini ibu Pertiwi ini hanya menjadi tempat rintihan rakyat kecil yang dimana ibu Pertiwi tidak lagi dikelolah oleh Pribumi dan berpindah alih keasing.
Saat ini yang berkuasa yang kaya saat ini hanya yang berkuasa yang bisa bersuara sedangkan rakyat hanya bisa pasrah tak tentu arah, dimana rakyat - rakyat kecil hanya dijadikan figuran dan pemerintah yang menjadi peran utama, dimana letak rakyat sangat rendah dimata pemerintah sampai mereka tidak mendengar aspirasinya, seharusnya demokrasi menguntungkan bagi kami rakyat kecil tapi nyatanya tidak, kesenangan yang hanya sekejab yang kau berikan hanya ketika kau membutuhkan suara kami kau membuat janji - janji yang dimana itu menjadi harapan kami.
Dimana penguasa yang dulu berjanji untuk mensejahterakan rakyat, dimana janji yang dulu kau ucapkan itu hanya sebuah bualan yang tidak mungkin jadi kenyataan. Ketika kau mendapatkan kekuasaan kau lupa akan siapa yang memberikan kekuasaan, kau bagai kacang yang lupa akan kulit nya, dimana suara rakyat kau beli dan ketika kau beli mereka tidak mampu lagi bersuara, akankah kita tidak jerah dengan permainan sang penguasa yang membungkam suara dengan cara yang salah.
Seperti yang kita lihat saat ini undang undang selalu di revisi selalu ada perubahan dan perombakan dimana perombakan menjadi kegaduhan, apakah ini yang kalian ingin kan rakyat turun kejalan setiap ada perombakan undang undang ?, akan tetap terjadi selama undang - undang menjadi landasan negeri. Kebobrokan telah terlihat dan ini membuktikan bahwa sistem saat ini gagal, dimana seharusnya sistem manusia yang selama ini kita pakai harus kita ganti dengan sistem yang mampu mengatur semua dari segala aspek kehidupan dan itu hanya ada pada sistem islam, dimana sistem islam lah yang mampu mensejahterakan rakyat dan mengatur segala problematika umat pada saat ini yang dapat dituntaskan dengan hukum syara.
Didalam islam ada 4 sumber hukum yaitu al- quran, as- sunnah, ijma sahabat dan qiyas, dan t khalifah yang bertugas melegalisasi hukum-hukum syara yang diperlukan untuk menuntaskan urusan-urusan umat, yang didapatka dengan cara ijtihad yaitu penggalian hukum oleh seorang mujtahid ataupun khalifah, dengan syarat khalifah juga merupakan seorang mujtahid. Bukankah ini yang sangat diperlukan umat pada hari ini problematika yang selama ini di selesai dengan sistem manusia yang hanya menciptakan masalah baru akan selesai dengan hukum syara yang di dapatkan dari proses ijtihad, karena sejatinya islam berasal dari sang pencipta yaitu ALLAH swt yang pastinya lebih berhak mengatur seluruh kehidupan manusia dengan peraturan yang di ciptakannya, dari pada kita yang hanya makhluk yang tidak dapat mengetahui segala hal. Wallahu alam bishawab