Oleh: Juwita Rasnur, S.T.
( Pemerhati Sosial)
Pandemi Covid-19 memperburuk kondisi ekonomi, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Masyarakat di Kabupaten Konawe khususnya sektor UMKM sangat terdampak pandemi ini. Olehnya itu, Kementerian Koperasi melalui Disperindagkop dan UMKM akan mengucurkan BLT UMKM melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Konawe, Jahiuddin mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi proposal masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat itu. (telisik.id, 28/10/2020)
Sekilas Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini seperti oase di tengah perekonomian yang memburuk. Bagaimana tidak? Bantuan yang dikucurkan cukup besar untuk menambah modal bagi pelaku usaha mikro yakni sebesar 2,4 juta bagi setiap penerima, ditambah lagi persyaratan yang terkesan cukup mudah.
Namun jika kita lebih teliti melihat hal yang dipersyaratkan untuk memperoleh BPUM ini, kita akan menemukan adanya potensi manipulasi di dalamnya. Melihat syarat-syarat tersebut hanya bersifat administratif semata ditambah lagi tidak adanya survey kelayakan yang dilakukan bagi calon penerima manfaat sehingga ada saja pihak yang mempertanyakan syarat untuk mendapatkan bantuan ini karena dilapangan ada yang didapati tidak memiliki usaha tapi mendapatkan BPUM ini atau orang yang mendapatkan bantuan ini adalah orang yang telah tergolong mampu.
Kasus serupa juga banyak didapati pada bantuan pemerintah lainnya, sebut saja Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja. Hal ini menunjukkan bahwa program-program bantuan yang diberikan pemerintah dikerjakan cenderung tidak melihat skala prioritas sehingga ada potensi kasus salah sasaran.
Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), Teten Masduki, "Latar belakang pemberian bantuan ini karena pandemi Covid-19 memberikan dampak yang serius kepada UMKM dari sisi pembiayaan, produksi, distribusi, dan dari permintaan/dari market." (setkap.go.id, 3/11/2020)
Memahami hal ini, dapat disimpulkan bahwa alasan bantuan ini adalah sebagai stimulus perekonomian agar daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga roda perekonomian tetap berjalan meski pandemi melanda.
Merupakan kewajiban negara dalam Islam untuk memelihara dan memenuhi kebutuhan hidup rakyat baik pada masa normal terlebih di masa pandemi. Negara hadir sesuai dengan fungsi dan tugasnya berdasarkan wahyu Allah. Para pemimpin dan aparatur negara menjalankan tugas mereka didasarkan pada ruh Islam kesadaran bahwa setiap yang dilakukan akan dimintai pertanggungjawaban. Nabi ﷺ bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya...". (HR. Al-Bukhari: 4789)
Dengan kesadaran inilah, setiap orang yang diberi tanggung jawab dan amanah, akan dengan sepenuh hati menjalankan tugasnya. Kita tidak akan dapati bantuan salah sasaran karena negara memiliki tata kelola yang serius dan kompeten, yang akan sangat sulit diterapkan pada sistem yang hanya mementingkan jabatan dan kekuasaan. Wallahu a'lam bish-shawab.