Boikot Produk Prancis Bentuk Penghormatan ke Rasulullah





Oleh: Ike Marliana (Pemerhati Remaja)


Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron memicu boikot produk Prancis di berbagai belahan dunia. Terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti di Lebanon hingga Indonesia. Seruan boikot produk Prancis terjadi di banyak negara, terutama dengan penduduk Muslim sebagai mayoritasnya. Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap sudah menghina Nabi Muhammad SAW membuat seruan boikot produk Prancis dipandang sebagai sikap umat Muslim.

Danone Indonesia adalah satu perusahaan asal Prancis yang beroperasi di Tanah Air. Danone Indonesia menanggapi kampanye aksi boikot produk Prancis di Indonesia pasca pernyataan Macron yang dianggap menghina umat Islam. Corporate Communications Director Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, Danone Indonesia tidak memiliki keterkaitan terhadap pandangan politik suatu negara, termasuk Prancis dan hal-hal di luar bisnis perseroan.

"Oleh karena itu, sebagaimana yang beredar di media, kami menyambut baik pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di mana pemerintah telah mengambil langkah untuk tidak ikut serta memboikot produk-produk Prancis karena hal tersebut di luar dari konteks perdagangan," ujar Arif, (Bisnis.tempo.co 3/11/2020).

Arif menuturkan, produk-produk perseroan seperti SGM dan AQUA, adalah produk-produk yang dikembangkan dan diproduksi di Indonesia oleh tenaga kerja Indonesia untuk konsumen Indonesia. "SGM sudah hadir sejak 1965, AQUA juga hadir sejak 1973 di Indonesia dan telah menjadi kepercayaan banyak konsumen sampai sekarang," katanya.

Ia menambahkan, perusahaan pun akan terus memaksimalkan usaha dalam membantu menyediakan produk bernutrisi untuk mendukung generasi masa depan, serta menawarkan hidrasi sehat untuk memenuhi kebutuhan hidrasi keluarga Indonesia. "Oleh karena itu kami akan tetap melanjutkan komitmen kami untuk melayani kebutuhan nutrisi dan hidrasi sehat melalui jutaan pedagang yang menjual produk kami di Indonesia dan disiapkan oleh hampir dari 15.000 karyawan kami di seluruh Indonesia," ujar Arif.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa penghormatan kepada Rasulullah merupakan bagian dari keimanan seorang Muslim. Menurutnya tak ada sedikit pun ruang bagi siapa pun melecehkan dan merendahkan kehormatan Nabi Muhammad. Kendatipun pelecehan tersebut dilakukan dengan berupa candaan, karikatur, atau pun lainnya.

Kiai Asroun Niam mengatakan apa yangtelah dilakukan oleh Presiden Emmanuel Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan juga penghinaan terhadap kesucian Rasulullah dan kesucian agama Islam. Oleh karena itu menurutnya tindakan memboikot produk-produk Prancis sebagai sebagai bagian dari sarana untuk mengingatkan kesalahan yang telah dilakukan Emmanuel Macron.

"Jika pemboikotan terhadap produk Prancis itu bagian dari sarana untuk mengingatkan akan kesalahan sekaligus juga menyadarkan kesalahan Macron dari apa yang dia lakukan, dan kemudian menjadi instrumen agar dia kembali kepada kebenaran, kembali menarik kesalahan yang dia lakukan, dan kemudian proses normalisasi kehidupan pergaulan internasional, maka pemboikotan itu menjadi syari, bagian dari sarana untuk mengingatkan itu," kata kiai Asrorun Niam melalui pesan video yang diterima Republika beberapa waktu lalu.

Kiai Asrorun Niam melanjutkan melakukan pemboikotan produk-produk Prancis ketika ditempatkan untuk mengingatkan akan kesalahan yang dilakukan Presiden Emmanuel Macron agar tidak sewenang-wenang di dalam melakukan penistaan sekalipun atas nama kebebasan menurutnya itu merupakan bagian dari rangkaian penghormatan seorang Muslim kepada Rasulullah. "Tujuan penghormatan kepada Baginda Rasulullah dan mengingatkan akan kesalahan orang yang menistakan Baginda Rasulullah maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," jelasnya.

Seruan boikot produk Prancis ini salah satunya berasal dari Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok, KH Cholil Nafis. Menurut dia, langkah ini penting untuk mengingatkan Prancis. (nasional.sindonews.com,2/11/2020)

"Mengapa masyarakat perlu memboikotnya? Ya karena ucapan pun tak didengar dan tak ditakuti oleh Presiden dan masyarakat Prancis," ujar Kiai Cholil.

Menurut dia, masyarakat Prancis yang melakukan penghinaan tersebut tidak takut kepada Allah SWT, tapi mereka lebih takut pada kehilangan pasar ekonominya di dunia. Maka, kata dia, boikot produk-produk asal Prancis adalah bagian dari cara untuk mengingatkan dan menasihati kemungkaran yang dilakukan oleh masyarakat Prancis atas nama kebebasan berekspresi.

"Sesuatu yang menjadi sarana kebaikan, maka menjadi baik dan sesuatu yang menjadi sarana untuk melakukan kewajiban sehingga bisa terlaksana kewajiban itu, maka sarana itu menjadi wajib hukumnya," ucap Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat ini.

Senada dengan Kiai Cholil, Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafiiyah (IKSASS) juga menyerukan kepada ribuan anggotanya untuk memboikot produk Prancis. Hal ini sebagai reaksi dan bentuk kecintaan santri dan alumni Pondok Pesantren Salafiyah Sukorejo, Situbondo kepada Nabi Muhammad SAW.

Sebisa dan semaksimal mungkin harus mengganti atau memboikot produk-produk Prancis yang ada dengan produk-produk lainnya, kata Ketua Mejelis Tanfidzi IKSASS Jabodetabek, Ahmad Haitami.

Seperti di banyak negara, produk-produk Perancis juga banyak berada di pasar Indonesia dengan beragam kategori, mulai dari produk makanan dan minuman, energi, hingga ritel. (Republika.co.id, 3/11/2020)

Begini lah ketika aturan Islam tidak diterapkan dalam kehidupan kebebasan berekpresi bahkan menghina atau melecehkan nabi muhammad SAW menjadi hal biasa, kebanggaan Perancis dan negara-negara demokrasi barat lainnya sekaligus menunjukkan kemunafikan standar yang diadopsi negara-negara sekulerisme dalam menilai setiap kejadian. Mereka bebas negara- negara sekulerisme atau barat menghina Islam, ini bentuk cara negara-negara barat atau demokrasi dalam melecehkan dan menghina simbol simbol Islam. Hukuman bagi penghina Nabi Saw. menurut kesepakatan para ulama adalah hukuman mati.

Para ulama sepakat bahwa hukuman yang mencaci Nabi, penista Nabi dan penghina Nabi adalah hukuman mati, tutur KH. Rokhmat S Labib, ulama yang akrab disapa Ustaz Labib kepada Mediaumat.news dalam Aksi Bela Nabi Mengecam Pernyataan Presiden Prancis Macron Pemberi Restu Penghinaan Nabi Muhammad Saw, Rabu (04/11/2020), di Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis, Jakarta Pusat.

Menurutnya, dalam kitab Ash-Sharimul Maslul Ala Syatimir Rasul Shallallahu alaihi wa Sallam karya Ibnu Taimiyah ada tiga hukum. Yang pertama, kalau ada orang Mukmin menghina Rasulullah. Yang kedua, kalau ada orang kafir dzimmi menghina Rasulullah. Dan yang ketiga, kalau ada kafir harbi tatkala menghina Rasulullah Saw. Meskipun ada di antara mereka yang dimaafkan karena beberapa alasan, ujarnya.

Ia melanjutkan, jawabannya, jika dia seorang Mukmin, maka dia murtad dan wajib atasnya dihukum dengan hukuman mati. Jika dia rakyat Daulah Khilafah yakni kafir dzimmi, maka darahnya menjadi halal dan wajib dihukum mati.

Dan yang ketiga, Boikot Produk Prancis Bentuk Penghormatan ke Rasulullah.

Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron memicu boikot produk Prancis di berbagai belahan dunia. Terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti di Lebanon hingga Indonesia. Seruan boikot produk Prancis terjadi di banyak negara, terutama dengan penduduk Muslim sebagai mayoritasnya. Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap sudah menghina Nabi Muhammad SAW membuat seruan boikot produk Prancis dipandang sebagai sikap umat Muslim.

Danone Indonesia adalah satu perusahaan asal Prancis yang beroperasi di Tanah Air. Danone Indonesia menanggapi kampanye aksi boikot produk Prancis di Indonesia pasca pernyataan Macron yang dianggap menghina umat Islam. Corporate Communications Director Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, Danone Indonesia tidak memiliki keterkaitan terhadap pandangan politik suatu negara, termasuk Prancis dan hal-hal di luar bisnis perseroan.

"Oleh karena itu, sebagaimana yang beredar di media, kami menyambut baik pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di mana pemerintah telah mengambil langkah untuk tidak ikut serta memboikot produk-produk Prancis karena hal tersebut di luar dari konteks perdagangan," ujar Arif, (Bisnis.tempo.co 3/11/2020).

Arif menuturkan, produk-produk perseroan seperti SGM dan AQUA, adalah produk-produk yang dikembangkan dan diproduksi di Indonesia oleh tenaga kerja Indonesia untuk konsumen Indonesia. "SGM sudah hadir sejak 1965, AQUA juga hadir sejak 1973 di Indonesia dan telah menjadi kepercayaan banyak konsumen sampai sekarang," katanya.

Ia menambahkan, perusahaan pun akan terus memaksimalkan usaha dalam membantu menyediakan produk bernutrisi untuk mendukung generasi masa depan, serta menawarkan hidrasi sehat untuk memenuhi kebutuhan hidrasi keluarga Indonesia. "Oleh karena itu kami akan tetap melanjutkan komitmen kami untuk melayani kebutuhan nutrisi dan hidrasi sehat melalui jutaan pedagang yang menjual produk kami di Indonesia dan disiapkan oleh hampir dari 15.000 karyawan kami di seluruh Indonesia," ujar Arif.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa penghormatan kepada Rasulullah merupakan bagian dari keimanan seorang Muslim. Menurutnya tak ada sedikit pun ruang bagi siapa pun melecehkan dan merendahkan kehormatan Nabi Muhammad. Kendatipun pelecehan tersebut dilakukan dengan berupa candaan, karikatur, atau pun lainnya.

Kiai Asroun Niam mengatakan apa yangtelah dilakukan oleh Presiden Emmanuel Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan juga penghinaan terhadap kesucian Rasulullah dan kesucian agama Islam. Oleh karena itu menurutnya tindakan memboikot produk-produk Prancis sebagai sebagai bagian dari sarana untuk mengingatkan kesalahan yang telah dilakukan Emmanuel Macron.

"Jika pemboikotan terhadap produk Prancis itu bagian dari sarana untuk mengingatkan akan kesalahan sekaligus juga menyadarkan kesalahan Macron dari apa yang dia lakukan, dan kemudian menjadi instrumen agar dia kembali kepada kebenaran, kembali menarik kesalahan yang dia lakukan, dan kemudian proses normalisasi kehidupan pergaulan internasional, maka pemboikotan itu menjadi syari, bagian dari sarana untuk mengingatkan itu," kata kiai Asrorun Niam melalui pesan video yang diterima Republika beberapa waktu lalu.

Kiai Asrorun Niam melanjutkan melakukan pemboikotan produk-produk Prancis ketika ditempatkan untuk mengingatkan akan kesalahan yang dilakukan Presiden Emmanuel Macron agar tidak sewenang-wenang di dalam melakukan penistaan sekalipun atas nama kebebasan menurutnya itu merupakan bagian dari rangkaian penghormatan seorang Muslim kepada Rasulullah. "Tujuan penghormatan kepada Baginda Rasulullah dan mengingatkan akan kesalahan orang yang menistakan Baginda Rasulullah maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," jelasnya.

Seruan boikot produk Prancis ini salah satunya berasal dari Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok, KH Cholil Nafis. Menurut dia, langkah ini penting untuk mengingatkan Prancis. (nasional.sindonews.com,2/11/2020)

"Mengapa masyarakat perlu memboikotnya? Ya karena ucapan pun tak didengar dan tak ditakuti oleh Presiden dan masyarakat Prancis," ujar Kiai Cholil.

Menurut dia, masyarakat Prancis yang melakukan penghinaan tersebut tidak takut kepada Allah SWT, tapi mereka lebih takut pada kehilangan pasar ekonominya di dunia. Maka, kata dia, boikot produk-produk asal Prancis adalah bagian dari cara untuk mengingatkan dan menasihati kemungkaran yang dilakukan oleh masyarakat Prancis atas nama kebebasan berekspresi.

"Sesuatu yang menjadi sarana kebaikan, maka menjadi baik dan sesuatu yang menjadi sarana untuk melakukan kewajiban sehingga bisa terlaksana kewajiban itu, maka sarana itu menjadi wajib hukumnya," ucap Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat ini.

Senada dengan Kiai Cholil, Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafiiyah (IKSASS) juga menyerukan kepada ribuan anggotanya untuk memboikot produk Prancis. Hal ini sebagai reaksi dan bentuk kecintaan santri dan alumni Pondok Pesantren Salafiyah Sukorejo, Situbondo kepada Nabi Muhammad SAW.

Sebisa dan semaksimal mungkin harus mengganti atau memboikot produk-produk Prancis yang ada dengan produk-produk lainnya, kata Ketua Mejelis Tanfidzi IKSASS Jabodetabek, Ahmad Haitami.

Seperti di banyak negara, produk-produk Perancis juga banyak berada di pasar Indonesia dengan beragam kategori, mulai dari produk makanan dan minuman, energi, hingga ritel. (Republika.co.id, 3/11/2020)

Begini lah ketika aturan islam tidak diterapkan dalam kehidupan kebebasan berekpresi bahkan menghina atau melecehkan nabi muhammad SAW menjadi hal biasa, kebanggaan perancis dan negara negara demokrasi barat lainnya sekaligus menunjukkan kemunafikan standar yang diadopsi negara negara sekulerisme dalam menilai setiap kejadian mereka bebas negara negara sekulerisme atau barat menghina islam, ini bentuk cara negara negara barat atau demokrasi dalam melecehkan dan menghina simbol simbol islam. Hukuman bagi penghina Nabi Saw. menurut kesepakatan para ulama adalah hukuman mati.

Para ulama sepakat bahwa hukuman yang mencaci Nabi, penista Nabi dan penghina Nabi adalah hukuman mati, tutur KH. Rokhmat S Labib, ulama yang akrab disapa Ustaz Labib kepada Mediaumat.news dalam Aksi Bela Nabi Mengecam Pernyataan Presiden Prancis Macron Pemberi Restu Penghinaan Nabi Muhammad Saw, Rabu (04/11/2020), di Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis, Jakarta Pusat.

Menurutnya, dalam kitab Ash-Sharimul Maslul Ala Syatimir Rasul Shallallahu alaihi wa Sallam karya Ibnu Taimiyah ada tiga hukum. Yang pertama, kalau ada orang Mukmin menghina Rasulullah. Yang kedua, kalau ada orang kafir dzimmi menghina Rasulullah. Dan yang ketiga, kalau ada kafir harbi tatkala menghina Rasulullah Saw. Meskipun ada di antara mereka yang dimaafkan karena beberapa alasan, ujarnya.

Ia melanjutkan, jawabannya, jika dia seorang Mukmin, maka dia murtad dan wajib atasnya dihukum dengan hukuman mati. Jika dia rakyat Daulah Khilafah yakni kafir dzimmi, maka darahnya menjadi halal dan wajib dihukum mati.

Dan yang ketiga, mereka yang menjadi rakyat di sebuah negara kafir harbi. Berarti dia tidak termasuk bagian rakyat yang bisa diadili dan dihukum oleh Daulah Khilafah. Bagaimana hukumnya? Kata beliau Rasulullah Saw. menyuruh dan memerintahkan untuk melaksanakan hukuman mati, untuk membunuh orang yang menghina Beliau Saw, terangnya.

Menurutnya ada banyak dalil yang memerintahkan untuk membunuh kafir harbi yang menghina Rasulullah. Diantaranya pada saat Fathul Mekah, Rasulullah Saw memerintahkan menghukum mati seorang bernama Ibnu Zabari. Ibnu Zabari saat itu penduduk Mekah. Mekah pada saat itu tidak berada dalam wilayah kekuasaan Islam. Dia sebelumnya menyakiti Nabi, membuat berbagai macam syiir, berbagai macam penghinaan kepada Nabi. Dan ketika Fathul Mekah, Rasulullah memaafkan kepada yang lain tetapi kepada Ibnu Zabari memerintahkan untuk menumpahkan darahnya, jelasnya.

Ia menilai bahwa ini menunjukkan hukuman mati berlaku juga kepada rakyat negara kafir harbi. Rasul juga memerintahkan menghukum al-Nadhar bin al-Harits dan Uqbah bin Abi Muith. Ada juga seorang Yahudi yang bernama Abu Rafi bin Abi al-Haqiq al-Yahudi. Dia melakukan penghinaan kepada Nabi. Ada seorang sahabat dengan diam-diam melakukan pembunuhan itu. Dan setelah berhasil, dia laporkan kepada Nabi. Nabi Saw memuji tindakan pemuda tersebut, ujarnya.

Menurutnya, itulah yang semestinya dilakukan oleh penguasa-penguasa negeri Muslim saat ini. Namun, kita lihat penguasa negeri Muslim saat ini, mereka diam saat Nabi dihina, pungkasnya. Mereka yang menjadi rakyat di sebuah negara kafir harbi. Berarti dia tidak termasuk bagian rakyat yang bisa diadili dan dihukum oleh Daulah Khilafah. Bagaimana hukumnya? Kata beliau Rasulullah Saw menyuruh dan memerintahkan untuk melaksanakan hukuman mati, untuk membunuh orang yang menghina Beliau Saw, terangnya.

Menurutnya ada banyak dalil yang memerintahkan untuk membunuh kafir harbi yang menghina Rasulullah. Diantaranya pada saat Fathul Mekah, Rasulullah Saw memerintahkan menghukum mati seorang bernama Ibnu Zabari. Ibnu Zabari saat itu penduduk Mekah. Mekah pada saat itu tidak berada dalam wilayah kekuasaan Islam. Dia sebelumnya menyakiti Nabi, membuat berbagai macam syiir, berbagai macam penghinaan kepada Nabi. Dan ketika Fathul Mekah, Rasulullah memaafkan kepada yang lain tetapi kepada Ibnu Zabari memerintahkan untuk menumpahkan darahnya, jelasnya.

Ia menilai bahwa ini menunjukkan hukuman mati berlaku juga kepada rakyat negara kafir harbi. Rasul juga memerintahkan menghukum al-Nadhar bin al-Harits dan Uqbah bin Abi Muith. Ada juga seorang Yahudi yang bernama Abu Rafi bin Abi al-Haqiq al-Yahudi. Dia melakukan penghinaan kepada Nabi. Ada seorang sahabat dengan diam-diam melakukan pembunuhan itu. Dan setelah berhasil, dia laporkan kepada Nabi. Nabi Saw memuji tindakan pemuda tersebut, ujarnya.

Menurutnya, itulah yang semestinya dilakukan oleh penguasa-penguasa negeri Muslim saat ini. Namun, kita lihat penguasa negeri Muslim saat ini, mereka diam saat Nabi dihina, pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak