Oleh : Siti Fatimah
(Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah)
Dilansir dari prbandungraya.pikiran-rakyat.com (12/11/2020), pungli atau pungutan liar bukan hal baru yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Pungli dapat terjadi di manapun selama ada kegiatan ekonomi yang terjadi di sana.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pungli terjadi manakala seseorang memungut sesuatu (uang dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.
Belakangan, pungli berujung meresahkan arga. Kenyamanan dan keamanan melakukan kegiatan sehari-hari berbentuk ekonomi maupun sosial terasa di awasi, tak tenang dan merasa dirugikan.
Pungli bahkan bisa terjadi di dalam tubuh pemerintahan termasuk di badan yang terdekat dengan masyarakat, yakni pemerintah daerah. Walaupun pungli termasuk ilegal dan di golongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya ini jamak terjadi di Indonesia.
Sebanyak 51 persen dari total pengaduan pungli yang diterima Ombudsman merupakan praktik di pengadilan Kejaksaan, Kepolisian dan lembaga Permasyarakatan.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Jauh sebelum dilarang hukum positif, pungli seyogianya melanggar perintah Allah Swt. untuk mencari harta dengan cara yang batil. Meski agama memerintahkan setiap muslim untuk mencari nafkah, namun ada persyaratan untuk meraih nafkah itu sehingga masuk dalam status halal dan thayyiban.
Dan Allah Swt. berfirman,
"Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
(Q.S. Al-Baqarah:188)
Imam Nawawi juga menyatakan bahwa pungutan liar adalah sejelek-jeleknya dosa, pungutan semacam ini hanyalah menyusahkan dan menzalimi orang lain. Pengambilan pungutan atau upeti seperti ini terus berulang dan itu hanyalah pengambilan harta dengan jalan yang tidak benar dan penyalurannya pun tidaklah tepat.
Hanya Islam yang mengatur segala aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam hal mengatur pungutan liar. Oleh karena itu, sudah saatnya kita semua kembali kepada Hukum Allah Swt. dengan menerapkan Islam secara Kaffah (sempurna). Umat Islam harus berjuang untuk mewujudkan penerapan Syariah secara Kaffah. Dan penerapan Syariah secara Kaffah hanya dapat terwujud dalam institusi Khilafah 'ala Minhaj 'an-nubuwwah.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Tags
Opini