BADAI OMNIBUS LAW MENERJANG KELESTARIAN LINGKUNGAN








oleh: Ummu Fatih

      UU Omnibus law masih banyak disorot oleh berbagai kalangan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tentang pertanahan dan kelestarian lingkungan, yaitu pasal 121 UU cipta kerja yang mengubah pasal 8 dan pasal 10 UU no 12 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pasal ini menambah empat poin kategori pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yaitu investasi pertambangan, pariwisata, industri dan kawasan ekonomi khusus. Dengan semakin diperluasnya makna pembangunan untuk kepentingan umum ini,maka akan semakin banyak terjadi proses alih fungsi lahan.

       Demi mendatangkan investasi yang katanya menyejahterakan rakyat maka proses perizinan alih fungsi lahan semakin dipermudah. Selain itu ketentuan izin lingkungan yang sebelumnya diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 dihapus oleh UU ciptaker ini, sehingga setiap investasi tidak perlu mengantongi ijin lingkungan untuk memperoleh ijin usahanya.


Demokrasi Melahirkan Aturan Rusak

       Telah nampak UU cilaka ini hanya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha/kapital. Landasan dasar investasi pemerintah tidak memperhatikan dampak lingkungan dan hak-hak rakyat. Pemerintah lebih memanjakan para kapitalis untuk mendapatkan lahan termasuk menguasai SDA yang ada didalam nya tanpa harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

       Memang sangat wajar kerusakan dan ketidakadilan kebijakan akan muncul dalam sistem demokrasi. Hal ini karena sistem demokrasi memberikan hak kepada manusia untuk membuat hukum. Padahal kita mengetahui manusia adalah makhluk lemah, memiliki akal terbatas serta lebih condong kepada kenikmatan yang tampak. Maka wajar bila produk UU yang dihasilkan dalam sistem ini mengandung mudharat bagi pihak lain.


Islam Menjamin Keberlangsungan dan Kelestarian Lingkungan

        Berbeda dengan sistem demokrasi, dalam sistem Islam yang berhak membuat hukum adalah Al Khaliq Al Mudabbir.Zat yang MAha menciptakan sekaligus mengatur segala yang ada di langit dan di bumi.Sehingga mengetahui apapun yang terbaik untuk ciptaan Nya.

Allah berfirman dalam surat Ar_Rum ayat 41:"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)"

       Dalam ayat ini Allah mengingatkan kepada manusia untuk mengambil jalan yang benar yaitu Islam sebagai aturan hidup di dunia.Islam adalah agama sempurna yang memiliki seperangkat aturan untuk menyelesaikan seluruh persoalan hidup di muka bumi. Aturan ini akan memberikan Rahmat bagi seluruh alam ketika diterapkan secara sempurna dalam naungan daulah Khilafah Islam.

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu,maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya". QS Al-A'raf ayat 96.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak