Oleh : Eli Yulyani ( ibu rumah tangga )
Kembali lagi, kaum Liberal menyerang ajaran Islam untuk kesekian kalinya, ajaran islam tentang jilbab, kembali mereka usik. Mereka mengatakan, jilbab tidak wajib, dan menyebutkan batasan berpakaian bagi perempuan menurut al qur'an adalah, menutup aurat ( termasuk kepala, telinga, dada dan leher ), dan mengenakan pakaian sesuai dengan standar etika dan kesopanan yang berlaku. Dan jika khimar ( kerudung ), tidak lagi diperlukan sebagai identitas muslimah, maka khimar menjadi tidak wajib. Tidak cukup hanya sampai disitu, mereka juga berdalil, kalau menutup aurat itu merupakan adat kebiasaan orang arab.
Memang benar, adat kebiasaan tidak bisa dijadikan dalil hukum syara, akan tetapi apakah benar bahwa jilbab itu merupakan adat kebiasaan orang arab? Harus kita pahami tentang aurat wanita dan bagaimana cara menutupinya. Wanita muslimah diwajibkan menutupi aurat, yaitu seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Maka wanita diharuskan memakai jilbab. Jilbab merupakan pakaian wanita pada kehidupan umum ( saat di luar rumah ), berupa pakaian longgar yang mebutupi pakaian keseharian wanita di rumah. Dalam salah satu hadist, dari ummu Athiyah, berkata : Rasulullah saw, memerintahkan kepada kami, untuk keluar pada hari raya idul fithri dan adha, baik gadis yang menginjak baligh, wanita wanita yang sedang haid, maupun wanita wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetep meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan da'wah kaum muslim. Aku bertanya " wahai Rasulullah, salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab " Rasulullah saw menjawab : " hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya" ( H.R. Muslim ).
Banyak berbagai bukti, yang menunjukan bahwa jilbab bukanlah budaya orang arab, diantaranya asbabunujul surat Al ahzab ( 33) ayat 59. Diriwayatkan, bahwa istri istri Rasulullah, pernah keluar malam untuk hajat buang air, pada waktu itu kaum munafiqin mengganggu mereka dan menyakiti, hal ini diadukan kepada Rasulullah saw, sehingga Rasulullah menegur kaum munafiqin, mereka menjawab: " kami hanya mengganggu hamba sahaya" . Maka turunlah surat al ahzab, ayat 59 sebagai perintah untuk barpakaian tertutup, agar berbeda dari hamba sahaya. ( diriwayatkan oleh ibnu Sa'd dalam at thabaqat, yang bersumber dari Abi Malik, diriwayatkan pula Ibnu Sa'd yang bersumber dari Hasan dan Muhamad bin Ka'ab al quradsi ).
Dari berbagai bukti, jelas bahwa orang yang nengatakan jilbab adalah produk budaya orang arab, adalah tidak benar. Argumen mereka tentang jilbab sebagai budaya orang arab, hanyalah untuk menolak hukum syariah. Sudah sangat jelas berpakaian jilbab adalah satu kewajiban bagi seluruh muslimah, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S an Nur (24):31 dan Al Ahzab (33):59, serta hadist Rasulullah saw.
Hanya islam, yang mampu memuliakan perempuan, kaum perempuan dijaga dan dilindungi kehormatannya, salah satunya dengan mengatur cara berpakaian yang benar menurut syariat. Dan tentunya, setiap hukum syariat akan bisa dijalankan dengan sempurna, apabila negara mendukung, dan hal ini hanya bisa terlaksana dengan tegaknya kembali Khilafah, yang pastinya akan menjalankan syariat islam secara kaffah, yang akan mewujudkan islam sebagai rahmatan lilalamin.
Tags
Opini