Oleh: Siti Nurhalisa
Rancangan undang-undang Omnibus law (RUU Cipta kerja) telah
di setujui badan legislasi DPR dan pemerintah. Omnibus law tersebut selanjutnya
akan di sahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR pada kamis
8, Oktober. (Dikutip News.detik.com).
Namun pada nyatanya RUU Omnibus Law - Cipta kerja resmi disahkan pada rapat
paripurna senin (5/10/2020).
Seperti yang kita ketahui bahwa UU Omnibus law mengundang
kontroversi dari berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat, mahasiswa,buruh, hingga
pelajar. Beberapa Poin-poin kontroversi dalam UU Cipta kerja yang sudah di
sahkan dan tidak di sepakati oleh sebagian besar masyarakat. yaitu pengahapusan
upah minimum kota atau kabupaten (UMK), jam lembur yang menjadi lebih lama, dan
pemerintah mempermudah perekrutan tenaga kerja asing (TKA).
Demokrasi yang katanya “Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat” nyatanya hanya menjadi sebuah omong kosong belaka. Dalam rapat
Paripurna pun sudah sangat jelas membuktikan bahwa suara rakyat tidak di gubris
sama sekali. Rakyat hanya di jadikan sebagai tumbal dari keserakahan kaum
kapitalils.
Problem dasar yang menjadi masalah UU Omnibus Law terletak pada
sistemnya ialah sistem demokrasi
kapitalis. Sistem Demokrasi Kapitalis yang melahirkan oligarki kekuasaan yaitu
perselingkuhan penguasa dan pengusaha (para pemilik modal) hai ini menunjukan
watak asli dari sistem Demokrasi yang mana lebih memihak kepada para kapitalis-
pemilik modal di bandingkan dengan rakyat mereka sendiri.
Maka Sudah jelas bahwa UU Omnibus Law lahir bukan untuk
mengurus urusan rakyat melainkan untuk mengurus kepentingan kaum elit politik
saja. Yang mengakibatkan kesejahteraan rakyat terabaikan.
Sedangkan dalam sistem pemerintahan islam berbeda dengan
sistem demokrasi kapitalis. Peraturan undang-undang yang di buat dalam sistem
islam tidak akan menyalahi syariat, tidak ada politik kepentingan serta tidak
ada peraturan yang dibuat di atas kepentingan manusia.
Dalam pandangan islam, Negara adalah Khodim Al Ummah yang
mengurusi kepentingan dan kemaslahatan umat. Negara juga menjamin penghidupan
kesejahteraan serta kebutuhan dasar rakyat.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Abul Aziz telah
mengintaskan rakyatnya dari kemiskinan semua rakyatnya hidup berkecukupan “ Akhirnya
saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekannya.” Kisah Yahya Bin Said.
Kemakmuran umat ketika itu tak hanya terjadi di afrika tetapi juga merata di
seluruh penjuru wilayah kekuasaan islam.
Berbagai macam solusi yang di tawarkan oleh sistem kapitalis
pada dasarnya itu bukan sebuah solusi. solusi yang sebenarnya hanya terdapat
dalam sistem pemerintahan islam yakni dalam bingkai Khilafah ‘Ala Minhajin Nubuwwah.