UU Ciptaker, Menyakiti Hati Rakyat



Oleh : Yulia Putbuha

Ketika jiwa-jiwa telah terbakar maka semangat kian berkobar, hal itulah yang terjadi ketika pemerintah mengetuk palu disahkannya UU Ciptaker. Aksi penolakan pun berlangsung di berbagai daerah di Indonesia dimulai tanggal 6-8 oktober kemudian dilanjut tanggal 12-16 oktober 2020.

Bukan tanpa alasan, rakyak merasa pemerintah sudah tidak lagi memikirkan nasib buruh, dimana pasal-pasal dalam UU Cipta kerja banyak merugikan rakyat khususnya kaum buruh. Mereka menganggap pemerintah memutuskan UU secara sepihak dan terkesan kucing-kucingan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tujuan pemerintah mensahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap. Alasannya undang-undang itu memberikan regulasi yang sederhana dan efisien. Republika.co.id(12/10/2020)

Aturan ini menjadi ironi saat pemerintah sendiri mengklaim UU Cipta Kerja dapat memberikan regulasi dalam membebaskan Indonesia dari middle income intrap, sedangkan Secara substansi, UU Cipta Kerja ini mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi politik oligarki.

Pada hakikatnya UU Cipta Kerja jelas hanya akan merugikan rakyat, hal ini didasari atas beberapa hal.

Pertama, masuknya investor asing.
Adanya investasi asing merupakan jalan bagi penjajah untuk menguasai negeri Indonesia, sebagai contoh investasi asing yang diberikan Cina, diikat dengan berbagai syarat seperti adanya jaminan dalam bentuk aset, adanya imbal hasil seperti ekspor komoditas tertentu ke Cina hingga kewajiban negara pengutang agar pengadaan peralatan dan jasa teknis harus diimpor dari Cina. Akibatnya, alih-alih membuka peluang kerja justru yang terjadi kian membludaknya pengangguran di Indonesia karena adanya tenaga kerja impor. Ironisnya warga Indonesia hanya akan menjadi  kacung di negeri sendiri.

Kedua, Undang-undang Cipta Kerja hanya akan menguntungkan pemilik modal.
Dilansir dari REPUBLIKA.co.id, anggota Fraksi PKS Amin AK dalam rapat paripurna mengatakan "Kebijakan dalam RUU Cipta Kerja yang memuat substansi liberalisasi sumber daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta". 

Maka, terang sudah dengan disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus law hanya akan menambah Indonesia menjadi kian terpuruk dari berbagai sisi. Baik itu sisi politik, karena hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Dan dari sisi ekonomi, disahkannya UU ini akan membuka lebar keran masuknya tenaga kerja asing.
Hal ini akan berdampak sulitnya mencari kerja dan membuka usaha karena persaingan yang begitu ketat khususnya dengan tenaga kerja asing. Itulah yang terjadi ketika Indonesia masih bertahan dengan sistem kapitalis sekuler. Sistem yang berasal dari buah pemikiran manusia.

Saatnya kembali pada Islam sebagai sistem paripurna, Islam mengatur segala bentuk interaksi antar sesama manusia seperti sistem sosial, politik, ekonomi, dsb.
Aturan-aturan semacam ini meniscayakan adanya negara yang akan melaksanakan dan menerapkan aturan-aturan tersebut. 

Islam telah menetapkan sistem yang khas bagi pemerintahan, Islam mampu mengelola dengan baik pemerintahannya. Disamping itu, Islam menuntut seluruh hukum syara kepada rakyatnya dan kebijakan-kebijakan yang diambil sesuai dengan apa yang manusia butuhkan.

Oleh sebab itu, hanya Islam lah yang mampu memuliakan manusia, terbukti sistem Islam mampu memayungi dua pertiga dunia dan berjaya lebih dari tiga belas abad lamanya. 

Demikianlah Islam mengatur kehidupan bermasyarakat dan nernegara. Penyelenggaraan kehidupan berasaskan keimanan akan menciptakan suasana penuh tanggung jawab kala mengurusi kebutuhan rakyat. Pemimpin dalam sistem Islam sadar bahwa kepemimpinannya adalah amanah besar yang harus dia tunaikan sebaik-baiknya. Jangankan menyakiti hati rakyat, mengurangi hak rakyat meski sedikit dia takut akan hisab dihadapan Allah SWT.

Oleh kerena itu, masihkah berharap pada sistem sekularisme kapitalisme dalam mengatur kehidupan?

Wallahu a'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak