Oleh : Nisa Agustina, M.Pd
(Muslimah Pegiat Literasi)
Bergerak dalam senyap, seperti pencuri yang mengendap-endap. Itulah gambaran yang pantas disematkan kepada para wakil rakyat yang Senin lalu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang paripurna DPR. Rupanya ketika ratusan juta rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke terlelap tidurmya, para wakil rakyat ini telah menyepakati sebuah peraturan yang justru mengkhianati rakyat.
Meskipun sebelumnya berbagai elemen masyarakat dari mulai buruh, mahasiswa, akademisi dan pegiat lingkungan sudah menolak pembahasan UU Omnibus Law ini, tapi pemerintah dan DPR tidak bergeming. Sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Cipta Kerja tetap diketok palu. Pembahasannya cepat dan kilat seperti pesanan kejar tayang. RUU yang tadinya akan dibahas dalam Rapat Paripurna pada 8/10/2020, dimajukan menjadi 5/10/2020. Berbagai kejanggalan pun sangat nampak, salah satunya adalah tidak ada naskah RUU Cipta Kerja yang dibagikan kepada peserta sidang yang hadir saat itu. (pikiran-rakyat.com, 9/10/20). Wajar banyak pakar mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini bermasalah dan cacat prosedur.
Sejak awal, kehadiran undang-undang ini telah menuai pro dan kontra. Namun pemerintah bersikukuh bahwa UU Cipta Kerja ini akan menciptakan iklim investasi yang ramah melalui langkah penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, dan proses yang dipercepat bagi pelaku bisnis, baik domestik maupun asing di Indonesia. Singkatnya undang-undang ini dibuat untuk memudahkan investasi asing sehingga dianggap bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Padahal ada banyak yang harus dikritisi dari undang-undang ini, diantaranya ;
Pertama, lahirnya undang-undang ini membuat rakyat dan buruh bergejolak sebab aturan ini kentara pro pengusaha dan tidak memperhatikan Rakyat. Banyak hak-hak buruh yang dipangkas dan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan malah dihapuskan. Tampak jelas undang-undang ini diwarnai oleh kepentingan para Kapitalis atau pemilik modal.
Kedua, anggapan bahwa undang-undang ini akan meningkatkan perekomonian sebenarnya paradoks. Di satu sisi ingin meningkatkan ekonomi tapi di sisi lain malah membatasi dan mengkerdilkan upah dari para buruh serta membatasi lowongan pekerjaan bagi pekerja lokal dengan membuka lapangan kerja untuk TKA. Bagaimana mungkin ekonomi akan meroket, yang ada pengangguran semakin meningkat.
Ketiga, sekalipun target dari penerapan undang-undang ini adalah deregulasi atau menyederhanakan regulasi yang terlalu banyak dan tumpang tindih, namun karena diterapkan dalam sistem kapitalisme, sudah bisa dipastikan bahwa kesederhanaan regulasi tersebut bukan untuk kepentingan rakyat banyak, tapi demi membela kepentingan para pengusaha dan para pemilik modal. Omnibus law menjadi pilihan karena para pengusaha tak akan sabar menempuh jalur konvensional untuk merevisi satu per satu perundang-undangan yang bakal memakan waktu lebih dari 50 tahun. Sudah merupakan hal yang lazim dalam Sistem kapitalisme ini, legislasi hukum direkayasa penguasa sesuai dengan kendali para pengusaha semata untuk kepentingan mereka.
Keempat, menganggap investasi sebagai sumber terbesar peningkatan ekonomi adalah kesalahan. Sebab investasi sejatinya hanya akan memperkaya dan meningkatkan perekonomian para kapitalis bukan rakyat. Jika pemerintah benar-benar serius ingin meningkatkan perekonomian. Maka cukup mengelola SDA secara mandiri dan benar, hal ini akan meningkatkan perekonomian negara dengan pesat hingga masyarakat akan merasakan nikmat dan kesejahteraan dalam setiap lini.
Dari sini sudah jelas terlihat keberpihakan DPR dan pemerintah bukan kepada rakyat, tapi kepada pemilik modal. Hal ini wajar bagi pemerintahan yang menganut demokrasi-kapitalis. Keuntungan bagi pemilik modal dinomorsatukan meski rakyat menjadi korban. Pengesahan UU Cipta Kerja ini tiada lain adalah bentuk pengkhianatan sistematis terhadap rakyat.
Sejatinya anggota DPR adalah pembawa aspirasi rakyat. Mereka dipilih karena dianggap akan memperjuangkan hak-hak rakyat seperti janji manis dalam kampanye mereka. Faktanya, rakyat hanya dijadikan kendaraan untuk meraih kekuasaan semata. Lewat Undang-Undang Cipta Kerja, wakil rakyat memperlihatkan untuk siapa mereka bekerja.
Dilansir dari mediaindonesia.com (12/9/2020), para cukong ikut andil dalam pembiayaan pemilu. Hal itu merupakan sesuatu yang lazim dalam sistem demokrasi karena demokrasi membutuhkan biaya yang besar dalam pelaksanaanya. Dari sinilah muncul peluang money politic. Sehingga yang kerap terjadi, para pemimpin terpilih bukan karena kapabilitasnya, melainkan dari berapa banyak modal yang dia miliki.
Demokrasi yang didasari dengan sistem kapitalis melahirkan pemimpin yang hanya berorientasi kepada materi karena pemilik modal yang mendanai juga tak mau rugi. Alih-alih mensejahterakan rakyat, para wakil rakyat lebih sibuk memikirkan cara mengembalikan biaya kampanye kepada pemilik modal. Dari sini akan nampak bahwa para wakil yang dianggap bisa menyalurkan aspirasi rakyat malah mengkhianati amanah mereka.
Sistem demokrasi memungkinkan manusia (para wakil rakyat) membuat hukum. Namun karena akal manusia terbatas dan kepentingan masing-masing individu berbeda, maka hukum yang dibuat hanya menimbulkan kerusakan dan kezaliman. Dalam demokrasi, kedaulatan ada ditangan rakyat melalui wakil mereka yang duduk di parlemen. Suara rakyat dianggap sebagai suara tuhan walaupun pada pelaksanaanya suara “tuhan” masih kalah dengan suara uang. Jika masih terus menggunakan sistem ini maka kesejahteraan rakyat hanya mimpi. Hal ini tentu berbeda dengan sistem Islam.
Kewenangan manusia untuk membuat Undang-Undang tidak dikenal dalam ajaran Islam. Sebab hanya Allah yang punya hak untuk membuat hukum. Jadi ketika berbicara undang-undang, tidak ada musyawarah tentang hal yang sudah jelas wajib dan haram, juga tidak ada revisi karena hukum Allah tak mungkin salah atau kurang efektif dalam menyelesaikan masalah. Maka munculnya omnibus law untuk merevisi aturan yang sudah ada, tidak ada dalam negara yang diatur dengan sistem Islam, apalagi dalam rangka mendukung investor asing yang justru akan mencekik rakyat.
Setiap undang-undang akan sesuai dengan hukum Islam dalam rangka mengurus urusan umat, sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Ini bukan otoriter, karena karakter otoriter hanya dimiliki oleh manusia bukan Allah sebagai Al-Khaliq Al-Mudabbir. Justru aturan Islam akan membawa kebahagiaan dunia yang membawa maslahat untuk seluruh alam, juga kebahagiaan akhirat dengan balasan Surga.
Islam menetapkan bahwa pembuatan undang-undang adalah untuk memudahkan negara dalam mewujudkan kemaslahatan umat sesuai dengan hukum syara’. Landasan kebijakan seorang penguasa di dalam Islam hanyalah Syariat Islam, yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya di dalam Al-Quran dan sunnah Rasul. Dan pertanggungjawabannya berdimensi dunia dan akhirat. Sehingga ketika ada dari kalangan individu umat yang merasa tidak dipenuhi urusan kehidupannya, baik dia dari kalangan kaya ataupun miskin, baik dari kalangan pengusaha ataupun buruh, maka selain akan menghadapi pengadilan di dunia, penguasa tersebut pun harus berhadapan dengan pengadilan Allah yang jauh lebih pedih pembalasannya di Yaumul Hisab nanti.
Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat membuang sampah demokrasi yang penuh ilusi dan menggantinya dengan sistem Islam Kaffah di bawah naungan Daulah Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah.
Wallahu a’lam bish showab