UU Cipta Kerja Memberi Kemudahan Atau Sengsarakan Manusia Dan Rusak Semesta



Oleh: Ryza

 Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR pada hari Senin(5/10/2020)lalu,mendapat sorotan dari banyak pihak.Pembahasan UU ini berjalan sangat singkat ,karena pengesahannya hanya memakan waktu enam bulan jika dihitung sejak dimulainya masa pembahasan RUU ini.Dikebutnya pembahasan RUU ini di akui oleh Ketua Badan Legalisir DPR Supratman Andi Agtas.Ia mengatakan DPR sengaja bekerja 7x24 jam hingga menggunakan waktu reses untuk merampungkan pembahasan RUU ini.Awalnya Presiden Jokowi mengajak DPR untuk membuat dua Undang-Undang besar saat berpidato."Pertama,Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.Kedua,Undang-Undang pemberdayaan UMKM,pada 20 Oktober 2019 lalu.

     Pada saat disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law ini butuh dan mahasiswa kompak menolaknya,dikarenakan isi dari UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh contohnya upah minimum penuh syarat,pesangon berkurang,kontrak kerja tanpa batas waktu ,out sourcing seumur hidup,baru dapat kompensasi minimal 1 tahun,waktu kerja yang berlebihan,dan hingga hak upah cuti yang hilang.Mogok dan demonstrasi berlangsung diberbagai tempat demi menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

    Isi pasal-pasall Omnibus Law UU Ciptaker  ini pula dapat mengancam lingkungan hidup karena menghapus,mengubah,dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Pemberian izin lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.Pemerintah daerah tidak dapat lagi mengeluarkan rekomendasi izin apapun.Hal ini tercantum dalam pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan AMDAL menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat.Hal ini bertolak belakang dengan UU sebelumnya.Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan dokumen AMDAL dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk oleh menteri,gubernur,atau Bupati/walikota sesuai kewenangan.Jika tidak ada izin,maka rekomendasi AMDAL tak akan terbit.

    Perubahan ini juga mendapat kritikan dari sejumlah pegiat lingkungan,Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Hindun Mulailah berpendapat keberadaan Amdal yang dilemahkan menjadi ancaman bagi kelestarian alam.Masyarakat pun tak dapat lagi mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL dalam aturan baru tersebut.Dan ini terjadi di tengah masyarakat yang masih berjuang melawan krisis kesehatan dan Ekonomi akibat pandemi Covid-19.UU Cipta Kerja justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang perizinan dan peradilan.

Adapun ketentuan dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 mengenai izin lingkungan dihapus dalam UU Cipta Kerja.Hal ini dapat merusak lingkungan hidup,karena tidak adanya larangan apakah pengusaha dalam menjalankannya usahanya tersebut dapat merusak lingkungan hidup atau tidak.

    Para investor juga merasa khawatir dengan UU Cipta Kerja ini karena berpotensi merugikan aspek lingkungan,sosial,dan tata kelola apabila diterapkan,maka para investor global bertanda tangan untuk menyatakan keprihatinan atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam UU Cipta Kerja ",demikian isi surat salinan diterima oleh Data-data.co.id.selasa(6/10).

   Pakar hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada(UGM)Totok Dwi Widiantoro juga menilai UU Cipta Kerja mengeksploitasi sumber daya negara,baik alam dan manusia.Ini berbeda dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL(Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup)izin lingkungan.Tingkat bahayanya dapat dilihat dari aspek kesehatan,keselamatan,lingkungan,pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya,serta risiko volatilitas.

   Tanggapan lainnya ditanggapi lain oleh Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjawab tentang 30 persen kawasa hutan hilang dalam Omnibus Law.Menurutnya,dalam Omnibus Law,angka 30 persen hilang dan pengaturan diserahkan kepada pemerintah pusat di tingkat yang lebih rendah dari UU,yaitu peraturan pemerintah(PP)."Pemerintah pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai kondisi fisik dan geografis DAS dan /atau pulau",demikian beleid ini di pasal 18 ayat 2 ini diganti dalam Pasal 36 Omnibus Law.

    Dapat kita lihat dari sistem demokrasi ini bukan hanya manusia tetapi lingkungan hidup juga turut dirusak,dan dalam sistem demokrasi ini pula pihak kalangan atas semakin diuntungkan,berbalik halnya dengan kalangan bawah.Karena sistem aturan/UU buatan manusia dapat dirubah seiring berjalannya waktu dan keadaan,Berbeda halnya dengan sistem Islam dalam naungan Khilafah yang peraturannya diambil melalui Al-Qur'an dan As-sunnah maupun  Qiyas.Peraturan Islam bersifat adil terhadap semua kalangan dan menjaga sumber daya alam"Para pemimpin(Khalifah) memberikan keamanan kepada manusia lainnya hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usahanya untuk masyarakatnya.Para pemimpin dalam Khilafah juga telah menyediakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam hampir 1300 tahun lamanya.

   Adapun kebaikan dalam menerapkan UU Islam ialah:

-Kebaikan untuk pendidikan dan Ilmu      pengetahuan dunia

-Kebaikan untuk keamanan dunia

-Kebaikan untuk Muslim ataupun non muslim

-Kebaikan untuk Ekonomi dan Kesejahteraan dunia

-Kebaikan dalam menjalankannya agama sesuai dengan hukum Syara'

-Dan masih banyak yang lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak