UU Cipta Kerja , Dzalim dan Tak Berperasaan




Oleh : Nurdiana M Aziz
( Pegiat Majlis Taklim Bali )

 Omnibus Law  saat ini sedang viral di media sosial . UU Cipta Kerja yang disinyalir membunuh masa depan buruh itu mendapat perhatian cukup besar dari berbagai kalangan. Media online begitu semangat membahasnya. Beberapa  tokoh  penting di negeri inipun angkat bicara akan zalimnya UU ini terhadap kaum buruh dan pekerja. Rasa kapitalisnya sangat kental terasa. Aromanya yang tak sedap telah tercium sejak dari UU ini baru berbentuk rancangan. Sungguh sangat nekat DPR mengesahkan UU ini  ditengah gencarnya penolakan  berbagai pihak dan jeritan kaum buruh dan pekerja yang  terseok seok memenuhi kebutuhan hidup sehari hari di tengah pandemic.
Istilah Omnibus Law ertama kali diperkenalkan Jokowi saat pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Senayan pada 20 Oktober 2019 lalu. Saat itu, Jokowi mengatakan pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja yang konon disebut sebagai angin segar bagi para investor agar bersemangat menanamkan modalnya di Indonesia.Pemerintah berharap  dengan hadirnya Omnibus Law akan mempercepat kedatangan investor yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Benarkah demikian ?

Undang Undang Dzalim 

Dalam  UU Cipta Kerja  terdapat  beberapa aturan yang sangat merugikan kaum buruh dan pekerja. Pertama ,  bahwa upah minimum akan menggunakan standar provinsi. Padahal sebelumnya upah minimum menggunakan standar kota/kabupaten. Jika menggunakan standar provinsi , besar kemungkinannya upah buruh akan jauh berkurang mengingat selama ini upah minimum standar provinsi jauh di bawah standar upah minimum kota/kabupaten. Alih alih mau memakmurkan buruh malah membuat buruh semakin terpuruk.
Kedua , dalam omnibus law bonus atau penghargaan disesuaikan dengan masa kerjanya. Sementara dalam UU Ketenagakerjaan, bonus atau penghargaan tidak diatur sebelumnya. 

Ketiga, pemerintah berencana memperpanjang waktu kerja lembur menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. 

Keempat, pembayaran upah bagi pekerja yang berhalangan tak lagi disebutkan dalam Omnibus Law. Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja masih mendapat upah sebesar 25-100 persen jika ia sakit, cuti menikah atau melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.
Kelima, dalam pemutusan hubungan kerja, pekerja mendapat uang pesangon atau uang penghargaan sesuai masa kerja dan uang penggantian hak. Namun, dalam omnibus law uang penggantian hak itu dihilangkan.

Dari kelima poin diatas sudah terbayang rasanya bagaimana nasib para buruh kedepannya. Belum lagi aturan aturan lain yang tak kalah dzalimnya.  Pekerjaan yang semakin berat dengan upah yang semakin murah, merupakan kedzaliman yang nyata.  Sementara Pengusaha punya hak untuk memPHK secara sepihak  tanpa uang  pesangon yang sepantasnya. Wal hasih, buruh dan pekerja ibarat makan buah simalakama. Jika dimakan ayah mati , tidak dimakan ibu mati. Berhenti dari perusahaan tidak mungkin karena butuh biaya untuk  menghidupi diri dan keluarga. Adapun jika bekerja, dengan upah yang tak sebanding dengan tebaga yang dikeluarkan serta  tak adanya jaminan sosial pula  jika terjadi kecelakaan kerja,  ibarat menyerahkan leher untuk diinjak injak demi kepuasan para kapitalis serakah.

Meskipun  mendapat protes tapi UU ini tetap disahkan bahkan terkesan sangat dikebut, padahal kondisi dalam negeri tengah memprihatinkan akibat Pandemi Covid-19. Dari peristiwa ini untuk kesekian kalinya telah membuktikan bahwa wakil rakyat dalam sistem Demokrasi yang mengklaim diri sebagai pejuang kepentingan rakyat hanyalah ilusi. Meskipun ada sebagian  dari  mereka menyatakan keberatan namun jika suara mayoritas mengatakan sebaliknya maka dalam demokrasi suara mayoritas itulah yang menjadi final.( Ruli Ibadanah Nurfadillah SP)

Alasan investasi  hanyalah omong kosong. Negara ini  terkesan lebih berpihak kepada para investor dan rela membunuh rakyatnya sendiri.  Kehadiran investor asing  tak berefek apapun pada lapangan pekerjaan. Yang terjadi malah sebaliknya, TKA  berbondong bonding datang ke Indonesia dengan mendapat perlindungan dari pemerintah .  jika UU ini diterapkan, maka PHK massal gelombang kedua  hanya tinggal menunggu waktu. 

Sejatinya  Omnibus Law adalah praktik nyata sistem kapitalisme neoliberal. UU ini memberi keuntungan sebesar-besarnya bagi korporasi dan membunuh  hak-hak rakyat.Negara  akan selalu berdiri setia demi membela kepentingan para kapitalis dan tak peduli rakyatnya diperas habis habisan demi memuaskan nafsu serakah mereka.

Inilah fakta yang sesungguhnya terjadi di negeri ini . Jika penguasa dan para pengusaha bermain mata dan mesra ,  maka  sejatinya  Negara bukan lagi pelindung  rakyat. Undang-Undang dibuat hanya memanjakan para pengusaha dan investor serta memuluskan  jalan mereka menguasai asset aset penting. Negara memberi karpet merah bagi korporasi  untuk menguasai perekonomian dalam negeri . Membiarkan rakyatnya mati pelan pelan tanpa bisa berbuat apa apa.

Islam Solusinya

 Islam adalah agama yang mengatur segala yang ada di alam semesta, termasuk mengatur hubungan  buruh dan pengusaha. Dalam islam , tugas Negara adalah  mengurusi kepentingan dan kemaslahatan umat. Negara bertugas memberi jaminan dan pelayanan. Negara menjamin penghidupan, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyatnya.

Negara akan mengelola segala sumber daya alam  untuk menjamin kehidupan rakyatnya. Negara tak akan membiarkan investor asing masuk dan mengaduk aduk kekayaan Negara. Dalam islam , haram hukumnya menyerahkan kepemilikan umum pada swasta. Negara juga tak akan menjalin hubungan dengan negara negara pembantai ummat islam. Investasi asing hanya  dalam bidang tertentu yang dibolehkan . Negara tak akan pernah   memberi izin  kepada  investor yang  ingin menguasai kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sistem islam yang diterapkan dalam negara Islam akan membuka lapangan kerja seluas luasnya untuk rakyat. Negara tak akan membiarkan TKA merampas lapangan kerja yang disediakan untuk rakyat. Negara juga akan memberdayakan iklim usaha yang sehat dan berusaha membantu rakyat dengan memberikan modal usaha bagi rakyat yang membutuhkannya serta  membuka pelatihan pelatihan kerja untuk mengasah ketrampilan rakyat sehingga mampu beradaptasi dengan dunia kerja. Selain itu negara akan memberikan jaminan sosial yang cukup besar  bagi para pekerja sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir apapun jika sewaktu –waktu terjadi kecelakaan kerja atau harus dirawat di rumah sakit.

Dengan memaksimalkan segala potensi yang dimiliki, maka negara  islam mampu memenuhi kebutuhn dalam negeri tanpa harus terjerat pada utang ribawi. Penerapan syariah kaffah dalam Khilafah akan membuat Negara makmur dan mampu mensejahterakan penduduknya baik secara lahir maupun bathin. Wallaahu a’lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak