UTANG LUAR NEGERI NAIK LAGI, ISLAM MEMILIKI SOLUSI




Oleh : Masita 
( Muslimah Peduli Umat )


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia naik lagi. Posisi utang luar negeri Indonesia pada akhir Agustus 2020 tercatat sebesar 413,4 miliar dolar AS.

Ini berarti utang luar negeri Indonesia tumbuh 5,7% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 4,2% (yoy/tahun ke tahun).      

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan ULN ini terdiri dari utang sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar 203,0 miliar dolar AS dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar 210,4 miliar dolar AS.

"Kenaikan utang luar negeri ini disebabkan oleh transaksi penarikan neto utang, baik ULN pemerintah maupun swasta," kata Onny dalam penjelasan pers Bank Indonesia, Rabu (14 Oktober).

Utang Luar Negeri (ULN) yang makin naik bisa menjadi alat penjajahan ekonomi para kapitalis asing dan aseng. Kebijakan suatu negeri berpotensi makin jauh dari pemenuhan kebutuhan rakyat dan negara pemberi utang akan lebih mudah mengendalikan indonesia demi kepentingannya.

Gelontoran utang akan terus menerus dialirkan hingga negara penerima utang tidak lagi mampu membayar utangnya. Dengan demikian, Negara pemberi utang akan mendominasi ekonomi dan politik indonesia. Jika ULN ini masih terus dilanjutkan, maka indonesia tidak akan pernah bisa maju dan sejahtera. Yang terjadi malah kemiskinan dan kesengsaraan yang diwariskan turun temurun.

Dalam islam Utang Luar Negeri yang mengandung bunga atau riba maka haram hukumnya.

''... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,'' (QS; Al-Baqarah ayat 275).

Ketika islam tegak maka Negara akan hadir sebagai pelaksana syariah kaffah. Semua aturan islam akan diterapkan dengan sempurna untuk meraih keberkahan dan  kesejahteraan hidup manusia.

Sistem islam mempunyai institusi khusus untuk menangani harta yang diterima negara, kemudian mengalokasikannya kepada kaum muslim yang berhak menerima nya. Tentunya,  dengan cara yang sesusai dengan syariah islam.

Islam mengatur dalam mengurus sebuah negara tidak dengan cara yang diharamkan oleh Allah. Allah telah menciptakan sumber daya Alam yang melimpah ruah untuk dipergunakan negara dalam mengurus rakyatnya. Kepemilikan umum, negara, dan pribadi telah sangat jelas diatur dalam islam.

Terkait dengan anggaran keuangan dalam sistem pemerintahan islam sudah sangat jelas dan bersifat tetap dalam pos pendapatan dan pengeluaran, alokasi anggaran per masing-masing pos pendapatan dan pengeleuarannya beesifat fleksibel. Jika ditengah jalan ternyata penerimaannya kurang maka akan digenjot peneriman tersebut. Begitu juga dengan pemasukkannya, jika alokasi yang dianggarkan tadi lebih, maka kelebihan tersebut tidak akan dihabiskan, tetapi dikembalikan kepada pemerintah pusat atau ditahan masing masing daerah untuk dimasukkan dalam alokasi anggaran berikutnya, karena sistem keuangan dalam sistem islam menggunakan sentralisasi. Selain itu juga islam tidak menjadi kan pajak sebagai salah satu pos pemasukkan utama negara seperti sistem kapitalisme hari ini.

Oleh karena itulah penegakkan negara Khilafah Islam menjadi suatu kebutuhan yang mendesak. Sebab, banyak kewajiban hanya dapat terwujud dan terlaksana dengan adanya Khilafah.
Dan Sudah saat nya para petinggi negeri ini segera mencampakkan sistem kapitalisme, lalu menggantinya dengan sistem Khillafah islam yang mampu memberikan kesejahteraan rakyat dan keberkahan hidup seluruh umat.

Wallahu a'lam bi shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak