Umat Butuh Khilafah




Oleh: Sumisih
( Aktifis Dakwah  Islam Jambi)

Semakin hari khilafah banyak di perbincangkan, baik oleh Ulama, Intelektual, pemuda pemudi milenial, juga emak-emak.
Khilafah adalah kepemimpinan umum kaum muslim seluruh dunia untuk menegakkan hukum- hukum Islam dan mengemban dakwah keseluruh  dunia. Defenisi ini dipilih oleh ImamTaqiyudin An' nabhani, Dr. Mahmud Al' khalidy dll.

Daulah Islam bertugas menegakkan hukum syariat atas seluruh umat mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, menegakkan hudud, mengatur urusan seluruh umat dengan Islam dan mengatur seluruh kehidupan dengan sistem Islam.

Kepala negara dalam Daulah di pimpin seorang Khalifah, Imam, Amirul Mukminin, juga gelar lain Hakim Al'-Mukminin, Sulthan Al- Mukminin.

Besarnya pengaruh Islam khilafah di Nusantara semakin jelas dan nyata. Setelah diteliti dan dibuat film Jejak Khilafah di Nusantara. Ternyata Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jawa, Jambi, Sulawesi
 dan lainnya. Semua ada jejak sejarah Daulah Utsmaniyah terkenal dengan Otoman Turkey.
Ini bukti bahwa Islam pernah berjaya selama 1342 tahun lamanya.Di mulai pada Jumat 12 Rabiul awal 1 H(23/9/622 M) Dan Daulah hancur akibat makar negara Inggris melalui anteknya Kemal Atatruk pad tahun 1342H(1924).

Khilafah adalah ajaran Islam maka khilafah tidak bisa dipisahkan dari Islam. Khilafah adalah ketentuan syariat, kewajiban syar'i dan prasyarat mewujudkan Islam rahmatan lil'alamin. Islam hadir dengan sistem dan aturan menyeluruh dan sempurna untuk mengatur masyarakat dengan seluruh aspeknya. Sistem Islam akan mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan karena Islam di turunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam. Sesuai Firman Allah SWT.( QS.Al'araf: 96)

Artinya "Jika penduduk suatu negeri-negeri beriman dan bertaqwa pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi."

Khilafah adalah ketentuan syariat dari Allah yang wajib dilaksanakan. Salah besar kalau khilafah dianggap sebagai ancaman, karena khilafah adalah ajaran Islam yang dibahas dalam kitab Fiqih Islam oleh H.Sulaiman Rasyid di hal 494 bab XV bab kusus Khilafah.
Empat Imam madzhab juga tidak ada perbedaan.
Seluruh ulama Ahlussunah Waljama'ah( ahlul Haqq) sepakat bahwasanya hukum mengangkat seorang khalifah atau Imam setelah berakhirnya masa kenabian adalah wajib.

Ulama madzhab Hanafi berpandangan bahwa mengangkat seorang Imam yang berwenang mengatur urusan kaum muslimin adala fardu.
Demikian juga imam Maliki dan Hambali mengangkat seorang khalifah adalah kewajiban paling penting. Hal ini terlihat dari prilaku sahabat yang lebih menyibukkan diri dalam urusan pengangkatan Imam dibanding dengan mengurus jenazah Rasulullah Saw.
Khilafah Islam adalah janji Allah di anugrahkan kepada orang-orang yang beriman dan beramal Sholeh. Seorang mukmin tidak diperkenankan meragukan dan mengingkari janji ini.

Sejarah khilafah telah membuktikan bahwa Islam ketika diemban sebuah institusi negara bernama Daulah khilafah mampu menyebarkan rahmat dan cahaya Islam ke penjuru dunia hingga ke Nusantara.
Maka tidak pantas khilafah dikatakan ajaran terlarang.

Sebenarnya ancaman terbesar kita adalah sistem kapitalis sekuler/ neoliberalisme yang memisahkan agama dari  kehidupan dan kebebasan yang kebablasan. Juga tidak luput dari ancaman sosialisme/ komunisme sebagai Ideologi tidak mengenal Tuhan.
Menjadikan Ideologi sosialisme/ komunisme sebagai Ideologi perubahan sama artinya akan mengatur masyarakat dengan sosialisme/ komunisme .

Pandangan ini tentu tidak di terima dalam Islam, karena tidak bersumber dari aqidah Islam. ini tentu menyalahi bahkan bertentangan dengan Islam.

Umat Islam harus cerdas dan berfikir l mendalam. Bahwa kita diciptakan Allah beserta aturannya maka kita harus mengambilnya dan berjuang menerapkannya. Kewajiban kita  berjuang dan menjaga ajaran Islam, dan kehinaan yang di tujukan kepada Rasulullah juga ulama yang meneruskan dakwah Rasullulah Saw.

Karena menempatkan serangan dakwah khilafah dan pengembanya, sesungguhnya sebagai serangan terhadap Islam.
Maka apa yang sudah kita lakukan, memperjuangkan dan mendakwahkan Islam?
Menunggu atau membiarkan?
Atau bahkan memusuhinya.
Semoga Allah selalu menolong hambanya.

Wallahu a'lam bishshwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak