Tok! Tok! Omnibus Law Resmi Disahkan



Oleh : Efa Tri Yudiana

 

Tepat senin 5 Oktober 2020, DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Ciptakerja menjadi Undang Undang. Pengesahan RUU tersebut di hadiri separuh dari anggota DPR dengan alasan menjaga protokol kesehatan, sedangkan yang lain melalui daring.

Meski ada dua fraksi yang tidak setuju dengan keputusan ini tapi RUU ini tetap di sahkan pada malam hari bahkan maju 3 hari dari jadwal semula yakni 8 oktober 2020 menjadi lebih cepat pada 5 Oktober 2020.

Adapun alasan salah satu anggota fraksi yang tidak setuju dan memilih untuk walk out karena tidak di beri kesempatan menyampaikan pandangannya tentang RUU Ciptakerja, yakni Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Haraman menilai bahwa wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin sudah sewenang wenang dalam memimpin forum, karena tidak memberikan kesempatan kepada Anggota Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pandangannya sehingga memilih mengambil sikap walkout. (Suara. Com, 6 oktober 2020)

 

Keputusan ini pun menuai kontroversi dari semua kalangan masyarakat bagaimana tidak disaat masyarakat masih di kepung pandemi yang tidak tahu bagaimana ujungnya tiba-tiba DPR memberi kejutan dengan mengesahkan RUU Ciptakerja.

Padahal RUU ini sudah mendapat penolakan dari publik, tapi pemerintah tetap mendesak segera mengesahkan RUU ini.

Untuk kepentingan siapakah RUU ini di sah kan tentunya bukan untuk kebaikan bersama tapi untuk kepentingan kaum kapitalis, karena poin demi poin dalam omnibus law jelas tidak berpihak pada pekerja dimana kesejahteraan pekerja makin di kurangi.

Sangat bisa di mengerti jika pengesahan RUU ini manuai reaksi hebat dari semua kalangan, dengan kesejahteraan para pekerja di kurangi tentunya akan menurun pula pemenuhan kebutuhan pokok mereka.

Sungguh miris ketika jeritan rakyat hanya untuk memenuhi kebutuhan perut saja terabaikan.

Memang sangat jauh berbeda bila kita menengok sistem islam, dalam sistem islam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat adalah tanggung jawab negara.

Sedangkan pengusaha dan pekerja hanya ada ikatan pemakai jasa dan pelaku jasa, pengusaha akan memberikan upah setara dengan jasa yang di berikan pekerja dan sesuai dengan akad yang sudah di sepakati di awal, jadi pengusaha tidak menanggung kebutuhan dasar pekerja seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan karena semua itu tanggung jawab negara.

Dan apabila sampai terjadi kesalah pahaman antara pengusaha dan pekerja maka negara menjadi penengah dan sepatutnya menyelesaikan sesuai tuntunan syariat islam.

Sudah sepatutnya syariat islam di jadikan acuan untuk mewujudkan kesejahteraan yang sesungguhnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak