Oleh : Eni Cahyani
(Pendidik Generasi)
Aksi demontrasi menolak UU Omnibus Law Ciptaker yang terjadi beberapa hari yang lalu sangat riuh hingga menggemparkan media dalam negeri maupun media internasional. Bahkan, hampir semua elemen masyarakat melakukan aksi penolakan. Salah satunya adalah mahasiswa yang aktif menyuarakan aspirasi rakyat berkaitan penolakan UU Cipta Kerja yang sangat menyengsarakan rakyat dan mendzolimi para buruh. Pemerintah dan beberapa pihak yang berkepetingan pun menanggapi hal tersebut.
Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koodinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa demo mahasiswa tersebut adalah demo yang disponsori. Airlangga mengklaim siapa dalang yang menggerakan demo dan mengetahui siapa pihak yang mendanai aksi demo tersebut. (cnbcindonesia, 8/10/2020).
Tak ketinggalan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pun ikut bertindak. Mendikbud menerbitkan surat larangan untuk mahasiwa yang melakukan aksi demonstrasi bahkan para dosen diminta tidak memprovokasi mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja untuk turun ke jalan. Hal ini tertuang dalam surat edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 perihal imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Surat ini diteken oleh Dirjen Dikti kemendikbud, Nizam. (detiknews.com, 9/10/2020).
Ancaman dan larangan yang ditujukan kepada para demonstran tak berhenti disitu saja, para mahasiswa peserta aksi juga diancam akan di DO dan tidak akan dapat kerja setelah lulus.
Adapun dari pihak kepolisian menanggapi terkait para mahasiswa yang ikut demo untuk menolak UU Cipta Kerja. Kebijakan kepolisiaan yang akan mempersulit pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada para pelajar yang terbukti melanggar hukum dalam demo anti UU Cipta Kerja. Kepolisian mengkalim kebijakan itu ditempuh untuk memberikan “efek jera" kepada para pelajar tersebut. Dimana SKCK biasanya menjadi semacam persyaratan untuk digunakan ketika anggota masyarakat hendak melamar pekerjaan. (bbcnewsindonesia, 15/10/2020).
Padahal, perlu kita ketahui bersama bahwa para pemuda, dalam hal ini adalah mahasiswa, adalah agen perubahan bagi bangsa dan negara. Sebagaimana sejarah pergerakan Indonesia yang amat melekat dengan gerakan mahasiswa, revolusi-revolusi pasca kemerdekaan untuk mengusir dan mencegah pihak asing kembali menjajah itu turut dimobilisasi oleh mahasiswa.
Gerakan mahasiswa yang dikebiri oleh rezim orde baru juga tidak lantas hilang hingga meletus peristiwa 15 Januari yang dikenal dengan MALARI pada tahun 70-an, yang melahirkan NKK (Gerakan Normalisasi Kebutuhan Kampus). Kemudian pada akhirnya tercetus pula Reformasi pada tahun 1998 yang berakhir dengan lengsernya Presiden Soeharto, dikenang masyarakat sebagai gerakan mahasiswa yang fenomenal.
Dan kini saat rezim dengan berbagai kebijakan dzalim, yang memancing mahasiwa untuk turun kejalan menyuarakan aspirasinya, akan tetapi justru ditanggapi negatif. Diduga bersponsor, diancam dengan nilai akademis, hingga kehilangan kesempatan kerja. Ini sudah membuktikan tidak ada lagi indevendensi mahasiswa dalam menyuarakan perubahan bangsa ini.
Betapa sistem kapitalisme telah memandang mahasiswa sebagai intelektual muda yang dikerdilkan potensinya hanya demi kemaslahatan pribadi dan golongan. Adapun gerakan perubahan yang dilakukan pasti akan dimandulkan hanya sekedar memenuhi pihak-pihak yang berkepetingan saja. Pantaslah bila perubahan mendasar tidak akan terjadi dinegeri ini.
Respon penguasa saat ini menunjukan bahwa sejatinya penguasa tidak mampu memberikan rakyat hak untuk mengkoreksi terhadap semua kebijakan pemerintah.
Apalagi respon yang ditunjukan oleh penguasa justru memberi ancaman dan tindakan yang sifatnya mencelakan terhadap siapa saja yang menjadi pelaku koreksi terhadap kebijakannya. Jika dibiarkan ini terus terjadi tidak akan menutup kemungkinan negara ini berubah menjadi negara otoriter yang anti kritik.
Berbeda dengan sistem Islam, dimana Islam memberikan perhatian besar kepada para generasi muda yang menganggap bahwa pemuda memiliki energi yang amat luar biasa untuk menjadi agen perubahan dalam sebuah negara.
Perhatian tersebut terwujud dalam bentuk edukasi kepada para generasi agar mereka mempunyai kepribadian Islam (Syaksiyah Islami), baik dalam pola pikirnya (Aqliyah) yang menjadikan para generasi memiliki standar berpikir sesuai dengan Islam. Maupun dalam pola sikap perilakunya (Nafsiah) yang menjadikan para pemuda mengambil sikap sesuai hukum syariat sehingga dalam kehidupan mereka, baik secara individu maupun bermasyarakat dan bernegara mampu beramal sesuai dengan perintah Allah Swt.
Termasuk ketika mengkoreksi kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa, para generasi muda akan bergerak bukan hanya didorong adanya kezaliman dan kemungkaran melainkan karena ketaatan tehadap syariat Allah Swt. Yaitu melakukan Amar Ma’ruf nahi mungkar dan bentuk kepedulian mereka terhadap negaranya.
Dengan demikian suasana yang terbentuk dalam Islam adalah suasana Amar Ma’ruf nahi mungkar.
Masyarakat, terutama kaum pemuda dapat melakukan muhasabah (koreksi) kepada penguasa mereka karena dorongan keimanan. Adapun para penguasanya bukanlah penguasa yang anti kritik.
Wallahua’lam bishawab.
Tags
Opini