RUU CILAKA, Jelas Mendzalimi rakyat




Oleh:Sifi Nurul Islam
Muslimah peduli Umat

Poin-poin dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai sangat zalim kepada rakyat.

Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun merasa kecewa setelah membaca poin-poin kontroversi yang diduga terdapat dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Ia bahkan sampai menyebut pihak yang membuat undang-undang tersebut zalim.


Hal tersebut disampaikannya dalam video berjudul "BENAR-BENAR UU CILAKA!!!" yang diunggah ke akun YouTube Refly Harun, Selasa (6/10/2020). Poin-poin kontroversi RUU Cipta Kerja yang dibaca Refly Harun berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI.

Ia pun mengupas satu per satu poin tersebut, mulai dari soal pesangon, PHK, outsourcing hingga kontrak kerja. Refly heran dan menyayangkan adanya undang-undang yang memeras hak buruh dan pekerja seperti itu.

"Wah ini zalim sekali. Saya kira, mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang barang kali membuat undang-undang seperti ini," ujar Refly.


Ia menambahkan, "Karena ini jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan betapa lemahnya posisi pekerja".

Meskipun begitu, Refly meminta publik untuk memeriksa ulang poin yang mempermasalahkan RUU Cipta Kerja itu.





Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga ini juga menyebut para pembuat undang-undang omnibus law tidak mengantisipasi dampak yang timbul.


Refly menjelaskan, "Kalau kita membaca undang-undang, ada yang namanya reading between the line. Satu pasal seolah-olah enggak ada masalah. Padahal di balik pasal itu ada sejumlah konsekuensi. Konsekuensi itulah yang harus diterima oleh pihak yang kalah dalam proses pembentukan undang-undang".

"Nah celakanya, komunikator kekuasaan juga kadang-kadang tidak tahu persisnya konsekuensi ayat-ayat yang ada dalam undang-undang omnibus law. Kalau menyaksikan ketentuan-ketentuan seperti itu, wajar buruh mau mogok," imbuhnya.



Refly merasa aturan yang sudah berlaku seperti UU Ketenagakerjaan dalam penerapannya di lapangan banyak dilanggar. Buruh pun tidak memiliki daya tawar sehingga hak-hak pekerja juga diabaikan.

"Nah sekarang dengan omnibus law ini bisa jadi tidak ada lagi pelanggaran hak-hak pekerja. Kenapa? Karena semua hak itu sudah dicabut dengan undang-undang omnibus law ini," ujar Refly.

Ia merasa heran mengapa undang-undang seperti ini muncul pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal awal mencuatnya wacana omnibus law, Refly mengaku dirinya termasuk pihak yang setuju.


"Saya, awal-awal, termasuk yang mendukung omnibus law, karena bayangan saya awalnya undang-undang ini adalah yang akan menghilangkan pungli (pungutan liar), undang-undang yang akan memapas birokrasi, perijinan berbelit-belit," katanya.

Refly sebelumnya memiliki bayangan kalau omnibus law akan membuat iklim usaha menjadi lebih baik. Namun kekinian ia merasa kecewa dengan undang-undang tersebut.

"Kalau kita tidak protes dengan undang-undang seperti ini, saya khawatir, kita semua khawatir, aset 90 persen dan bukan tidak mungkin bekerja sama dengan pihak asing karena mereka memiliki kemampuan berkolaborasi. Maka yang terjadi, kemerdekaan kita yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 dimana satu tujuan nasional, melindungi segenap bangsa dan menyejahterakan, hanya akan menjadi mimpi yang terasa indah di atas kertas, tapi makin sulit direalisasikan," pungkas Refly.

Mengingat sistem yang diterapkan di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah sistem Kapitalisme maka wajar jika yang diutamakan sektor pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi para kapital tentunya. Dan merekalah penguasa sesungguhnya dalam sistem ini. Rakyat biasa tidak punya harapan hidup sejahtera dalam cengkramannya. Rakyat juga tidak ada tempat mengadu terhadap kezaliman dari penguasa dan jajarannya . Hanya bisa menunggu pengadilan Tuhan.

Berbeda dengan sistem Islam. Sistem ini memiliki struktur pemerintahan yang benar-benar sesuai dengan fitrah rakyat ketika mendapat kezaliman dari penguasa dan jajarannya. Mahkamah mazhalim namanya. Mahkamah ini memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara kezaliman apapun, baik kezaliman yang berkaitan dengan seseorang yang duduk di dalam struktur pemerintahan, berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan khalifah terhadap hukum-hukum syariah, berkaitan dengan makna nash di antara nash-nash tasyri’ dalam UUD , UU, dan seluruh hukum syariah yang diadopsi atau di sahkan oleh Khalifah, berkaitan dengan komplain rakyat terhadap peraturan administrasi yang berhubungan dengan kemaslahatan rakyat, berkaitan dengan penetapan kewajiban pajak ataupun kezaliman yang berkaitan dengan masalah yang lain yang intinya kezaliman itu dari penguasa kepada rakyatnya.

UU Cipta kerja itu merupakan kezaliman yang dilakukan penguasa kepada rakyatnya yang berkaitan hukum yang diadopsi oleh penguasa. Sekali lagi ini kalau sistem Islam yang diterapkan. Rakyat punya tempat mengadu terhadap kezaliman penguasa tanpa harus mendobrak pintu pagar agar bisa didengar atau menerjang pandemi agar bisa diayomi.

Dalam memutuskan perkara mahkamah madzalim hanya memakai hukum Syariah. Karena dalam sistem Islam kedaulatan penuh ditangan syara (Allah). Keadilannya terjamin . Tidak ada yang diragukan dari hukum Allah. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa’ ayat 58 :

اِنَّ اللّٰهَ يَاۡمُرُكُمۡ اَنۡ تُؤَدُّوا الۡاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهۡلِهَا ۙ وَاِذَا حَكَمۡتُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ اَنۡ تَحۡكُمُوۡا بِالۡعَدۡلِ

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil…”. (TQS. An-Nisa :58)

Inilah sistem yang diperlukan saat ini. Sistem yang bisa menghilangkan kedzaliman dimuka bumi. Maka patutlah diharapkan kehadirannya pada kehidupan ini dengan terus memperjuangkan terwujudnya Syari'ah dan khilafah.Seraya membumikan shalawat asghil..
Wallohua'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak