Oleh: Ummu Habil
Masyarakat Bekasi diresahkan dengan adanya indekos yang digunakan untuk aktivitas mesum melalui aplikasi OYO. Pasangan mesum tersebut menyewa kamar indekos dengan harga Rp 100 ribu per hari. "Itu (disewakan) harian," kata Kasatpol PP Bekasi Abi Hurairah (detik.com, 30/9/2020).
Ada lima pasangan yang digerebek dan diciduk dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP pada Senin (28/9) malam. Mereka digerebek saat tengah melakukan mesum di kamar kos tersebut.
Ini bukanlah kali pertama rumah kos dijadikan sebagai tempat mesum. Sudah banyak kasus terutama di Bekasi yang menjadikan rumah kos sebagai tempat mesum bagi sejumlah muda-mudi.
Namun keresahan warga Bekasi ini tidak pernah mendapatkan solusi terbaik dari pihak kepolisian dan pemerintah, ini terbukti dengan terus berulangnya kembali kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bekasi AKBP Heri Purnomo justru menyatakan aktivitas tersebut bisa dinyatakan prostitusi jika terjadi transaksi penyewaan PSK. Namun jika aktivitas yang terjadi adalah pacaran (suka sama suka) maka tidak bisa digolongkan kedalam aktivitas prostitusi. (detik.com, 30/9/2020).
Pernyataan AKBP tersebut seakan memberikan lampu hijau kepada pelaku zina, ketika dilakukan atas dasar suka sama suka maka tidak masalah. Sistem sekuler liberal yang ada saat ini semakin menunjukkan kerusakannya. Betapa tidak, perbuatan zina yang seharusnya mendapat hukuman yang tegas malah dikaburkan,sehingga keresahan masyarakat tidak pernah berujung solusi.
Berbeda dengan Islam yang selalu memberikan solusi tuntas bagi setiap permasalahan yang terjadi. Islam adalah agama yang sempurna sebagai petunjuk dan pedoman bagi kehidupan manusia. Perzinahan adalah penyakit bagi masyarakat yang harus dihilangkan. Islam telah mengharamkan zina bahkan sekedar mendekatinya. Bukan hanya melarang berzina, namun Islam juga menentukan seperangkat aturan dan hukum dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran syariat ini.
Dalam Islam ada beberapa tugas dan tanggung jawab negara dalam menanggulangi masalah seks bebas :
1. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam dan mengajarkan pengetahuan hukum syariat kepada peserta didik.
Ketika aqidah islam sudah menjadi pondasi dalam diri setiap individu maka mereka mampu membentengi diri dari hal-hal yang dilarang oleh syariat.
2. Negara wajib menerapkan sistem pergaulan Islam.
Sistem pergaulan dalam Islam sangat mengatur batasan-batasan antara laki-laki dan perempuan, dimana setiap mereka tidak diperbolehkan bercampur baur atau ikhtilat, ada wilayah khas bagi perempuan yang tidak boleh dimasuki oleh laki-laki dan sebaliknya, kecuali memang ditempat umum yang memang lazim berkumpul orang banyak seperti di pasar.
3. Negara wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Ketika kesejahteraan masyarakat terpenuhi maka masyarakat akan merasa hidup tenteram dan tidak akan melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
4. Negara menerapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan syariat terhadap pelaku maksiat.
Sanksi bagi para pelaku zina, sudah sangat jelas dalam Islam. Bagi yang belum pernah menikah, dicambuk seratus kali serta diasingkan selama satu tahun. Bagi yang sudah menikah, dirajam atau dilempari batu sampai mati.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat , dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S An-Nur: 2).
Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan dihadapan orang mukminin yang banyak.
Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya dan menjadi peringatan keras bagi mereka yang berhasrat melakukannya. Semua ini akan terwujud jika negara menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Islamiyah.
Wallahu 'alam bisshawab.