Poliandri Merusak Nasab



Sri Gita Wahyuti A. Md
Aktivis Pergerakan Muslimah dan Member AMK 



Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo memberi putusan atas perkara berkaitan dengan ASN wanita yang melakukan poliandri (cnnindonesia, 28/8/2020).

Menurut Tjahjo Kumolo, pihaknya telah menerima 5 laporan kasus tersebut selama 1 tahun terakhir. Namun fenomena ini hanyalah salah satu kasus yang muncul di permukaan. Fakta yang tidak terungkap tentu jauh lebih banyak dan bukan hanya dari kalangan ASN saja.

Poliandri adalah kondisi dimana seorang wanita memiliki pasangan perkawinan lebih dari satu. Sebelumnya hanya dilakukan oleh suku-suku kecil primitif saja karena alasan ekonomi, agar harta keluarga tidak berpindah kepada orang lain. Selebihnya setiap agama melarang poliandri. Begitu pula hukum negara dan hukum adat. 

Selain tabu, poliandri adalah hal yang memalukan dan sangat menjijikkan. Keberadaannya di tengah-tengah masyarakat menunjukkan gambaran masyarakat yang sedang sakit. Tak layak seorang wanita memiliki suami lebih dari satu karena itu akan sangat merendahkan dirinya. 

Dalam Islam, poliandri adalah perbuatan haram berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah. Dalil Al-Quran adalah firman Allah SWT, surah an-Nisa ayat 24 yang berbunyi, 

وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡ

“Dan (diharamkan juga atas kalian menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu.” 

Rasulullah Saw. bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّ‌َجَهَا وَلِيَانِ فَهِيَ لِلأَوَّلِ مِنْهُمَا.

“Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah bagi wanita itu adalah yang pertama dari keduanya.” (HR Ahmad)

Pengharaman poliandri dalam Islam bertujuan untuk menjaga nasab. Allah Swt. Maha Tahu apa yang terbaik bagi manusia. Andai wanita dibolehkan menikahi dua orang lelaki atau lebih, maka akan ditemukan ketidakjelasan nasab bagi anak yang lahir dari perkawinan mereka. Padahal, nasab akan berimplikasi pada hukum yang lain seperti pernikahan, nafkah, dan waris.

Fenomena ini juga telah menambah panjang daftar kerusakan sistem sosial pada sistem sekuler. Kemaksiatan terjadi karena umat jauh dari ketaatan kepada Allah. Untuk itu, sistem rusak ini harus segera dicampakkan dan diganti dengan syariah yang datangnya dari Allah Swt. yakni syariah Islam. 

Wallahua'lam bishshawwab. 

.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak