Oleh : Ummu Hanif (Pengamat Sosial Dan Keluarga)
Ia mengungkapkan beberapa kepentingan yang membuat pemerintah ngotot laksanakan Pilkada. Pertama, kepentingan para petahana. Menurutnya, ini kepentingan yang sangat kuat karena para petahana yang berkuasa ingin melanjutkan kekuasaan di periode kedua.
Kedua, kepentingan para pebisnis yang menyokong petahana. Ia menuturkan calon kepala daerah di Pilkada ini, menurut data KPK 82% didanai para pebisnis atau cukong.
"Oleh karenanya para cukong punya kepentingan yang besar di situ. Kenapa? Karena bisnis mereka bisa terganggu kalau Pilkada ditunda sementara biaya-biaya sebagian sudah dikeluarkan untuk mendukung calon yang mereka dorong itu," bebernya.
Ketiga, kepentingan partai politik. Ia memaparkan, partai politik inilah yang memberi setifikat hingga rekomendasi kepada para calon kepala daerah yang mendaftar Pilkada.
"Itu kan tidak ada yang gratis (no free lunch). Jadi, partai ada dananya. Nah, kalau itu diundur kemudian tidak jelas kapan mulainya, kemudian para calon ini minta kembali biayanya, itukan repot buat parpol," pungkasnya.
Hampir satu tahun kita mengalami pandemi, Covid-19 sudah menyebar di 34 provinsi nyaris tak terkendali. Namun ternyata tingginya kasus Covid-19 di seantero negeri tidak menyurutkan keinginan Pemerintah Indonesia untuk tetap mengadakan perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 pada Desember mendatang. Wajar jika kemudian muncul kekhawatiran, Pilkada Serentak 2020 akan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 karena pasti akan ada ribuan titik kumpul massa, baik saat kampanye atau masa pencoblosan.
Seperti yang dikutip www.detik.com pada 14 september 2020, sampai pada penutupan pendaftaran, ada 738 pasangan bakal calon kepala daerah akan bertarung di pilkada serentak 2020.
Sementara itu juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyebut, 45 kab/kota yang akan melaksanakan pilkada serentak di Desember 2020 adalah zona merah Covid-19. Selain itu, laporan kasus baru Covid-19 yang dicatat Indonesia tersebut merupakan yang tertinggi di antara negara Asia Tenggara lainnya (tribunnews.com, 18/9/2020).
Beberapa kalangan telah mengusulkan agar Pilkada serentak 2020 ditunda. Menanggapi usulan dan permintaan penundaan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penundaan pilkada hanya bisa dilakukan lewat UU atau perppu. Untuk UU, waktu sudah tidak memungkinkan, sedangkan untuk pembuatan perppu, belum tentu mendapatkan dukungan DPR.
Sebagaimana yang dilansir www.beritasatu.com pada 14 september 2020, Ada dua alasan mengapa pemerintah dan DPR tetap menyelenggarakan pilkada. Yang pertama karena tidak mau 270 daerah di Indonesia serentak dipimpin oleh pelaksana tugas. Kedua, jika ditunda karena Covid-19, tidak ada kepastian sampai kapan Covid-19 berhenti dan tidak lagi berbahaya. Karena sampai hari ini, angka positif Covid-19 masih terus menanjak.
Pertimbangan-pertimbangan ini cenderung mengesampingkan kesehatan dan keselamatan nyawa manusia. Maka tidak heran jika beberapa kalangan menilai demokrasi tidak manusiawi. Demokrasi hanya mementingkan kekuasaan dan acuh terhadap penanggulangan pandemi yang sudah menyebabkan kematian ribuan orang. Angka kematian hanya dianggap sebagai angka statistik.
Kalau kita perhatikan dengan seksama, pilkada yang terkesan dipaksakan ini menyimpan beberapa alasan. Pertama, kepentingan para petahana. Bahwa para petahana yang berkuasa ingin melanjutkan kekuasaan di periode kedua. Kedua, kepentingan para pebisnis yang menyokong petahana. Tentu mereka menginginkan bisnis mereka tetap lancer dengan memastikan siapa yang tetap berkuasa. Ketiga, kepentingan partai politik. Partai politik inilah yang memberi setifikat hingga rekomendasi kepada para calon kepala daerah yang mendaftar Pilkada.
Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam. Islam menghargai nyawa manusia. Fungsi pemimpin dalam Islam adalah mengurusi rakyatnya secara sungguh-sungguh dan melindungi rakyat, baik dari ancaman kelaparan, kemiskinan, termasuk penyakit (dalam hal ini kerawanan tertular virus berbahaya seperti Covid-19 ini).
Sistem pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah berlangsung efektif dan efisien dalam menghemat keuangan negara. karena pemberhentian kepala daerah menjadi hak Khalifah. Jika Khalifah memandang perlu untuk memberhentikannya atau jika penduduk wilayah itu mengadukan kepala daerahnya. Kepala daerah juga tidak dapat dipindahkan (mutasi) dari satu tempat ke tempat lain. Namun, ia dapat diberhentikan dan diangkat kembali untuk kedua kalinya.
Suasana keimanan yang ada dalam sistem Islam menjadikan penyelenggaraan aparatur negara Khilafah dapat berjalan dengan amanah. Kinerja pemimpin daerah akan senantiasa dikontrol Khalifah atau orang-orang yang ditunjuk Khalifah. Wallahu a’lam bi ash showab.