Oleh : Yanti, Ibu Rumah Tangga dan Pemerhati Sosial. Babakan Caringin-Ciparay, Kab. Bandung.
Rapat paripurna DPR RI digelar senin 5 Oktober 2020 ini di komplek DPR, secara resmi mengesahkan Omnibuslaw rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja menjadi undang-undang. RUU cipta kerja mulai dibahas di DPR dan Pemerintah pada april 2020, sepanjang pembahasannya RUU ciptaker banyak mendapat penolakan dari masyarakat sipil, elemen buruh, aktivis HAM dan lingkungan, serta pergerakan prodemokrasi menolak pengesahan RUU ciptaker karena dianggap merugikan pekerja, merusak lingkungan, dan lebih memihak korporasi. Kendati mendapatkan perlawanan dan kritik tajam dari publik nyatanya DPR RI dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan itu, sabtu tengah malam lalu.
Penghianatan DPR dan Pemerintah secara sistematis memenangkan kepentingan kaum kapitalis, semua itu mulus terjadi tersebab kita hidup dan berada di kubangan demokrasi sekuler yang rusak yang sejatinya hanya menghendaki kesejahteraan para kapitalis pemilik modal, Sebab para penghianat negara itu sejatinya tak bekerja untuk kepentingan rakyat. Mereka bekerja kepada kepentingan tuannya yang telah memberi harga agar bisa menduduki kursi-kursi rakyat, dan rakyat hanya diambil suaranya agar menjadi legitimasi atas dasar demokrasi. Jadi jangan berharap keadilan dan kesejahteraan berpihak kepada rakyat selama kita masih mempertahankan sistem aturan buatan manusia, karena manusia sarat akan kepentingan dan penuh dengan keterbatasan.
Maka segeralah kembalikan segala tatanan sistem pengaturan kehidupan manusia kepada pencipta manusia, sebab Allah SWT yang paling tahu tentang apa yang dibutuhkan manusia aturan apa yang harus dipakai dan diterapkan untuk manusia, sehingga kedaulatan yang layak diberikan bukanlah kepada manusia melainkan Allah yang berhak mempunyai kedaulatan untuk membuat aturan yang mengatur manusia. Ayo segera lakukan perubahan yang mendasar berdasarkan tuntunan Ilahi Robbi, sesuatu hal yang pasti bahwa hanya islam dan khilafah solusi permasalahan umat.
Wallahu a'lam bishawab.