PENGESAHAN UU CIPTA KERJA, PENGKHIANATAN SISTEMATIS TERHADAP RAKYAT



Oleh: Rayna Nur Safitri

Fraksi Partai Demokrat DPR walk out saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah sewenang-wenang dalam memimpin forum tersebut.Pengambilan keputusan tingkat II pada RUU Cipta Kerja harus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Namun masih ada dua fraksi yang menolak, yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker. Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang ideal.
Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam, kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan. Demokrat menyatakan RUU Cipta Kerja memiliki cacat baik secara substansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.

RUU Cipta Kerja mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil. Elemen buruh, aktivis HAM dan lingkungan, serta gerakan prodemokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan.
RUU Ciptaker juga dituding lebih memihak korporasi, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker.

Pada Sabtu (3/10), DPR dan pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat I atau tingkat badan legislasi (baleg) DPR, untuk selanjutnya disahkan di rapat paripurna.Pada masa pandemi pembahasan RUU Ciptaker dikebut. DPR dan pemerintah bahkan menggelar rapat di hotel demi merampungkan pembahasan ini.
Keputusan tingkat I diambil dalam rapat terakhir panitia kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu malam. Perwakilan pemerintah yang hadir secara langsung dan daring antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah. Paripurna DPR itu berlangsung kemarin siang, Senin (5/10/2020). Rapat dibuka sekitar pukul 15.20 WIB dan dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel turut hadir secara langsung di ruang rapat.

Berikut sederet drama yang mengiringi pengesahan RUU Cipta Kerja:
1. Paripurna penutupan masa sidang dipercepat
2. Demokrat  PKS tolak RUU Cipta Kerja, 7 Fraksi Mendukung
3. Diwarnai debat panas
4. Demokrat Walk Out!
5. Ruu Cipta Kerja Sah jadi UU
7. Buruh mulai aksi mogok kerja
8. Polisi berjaga-jaga di Perbatasan
Beberapa hal yang di soroti dari UU omnibus law ciptaker ini adalah :
1. Uang pasangon di hilangkan
2. UMP,UMK, UMSP di hapus
3. Upah buruh di hitung per jam
4. Semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi
5. Utsoutching diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap
7. Perusahaan bisa mem PHK kapanpun secara sepihak
8. Jaminan social, dan kesejahteraan lainnya hilang
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian
10. TKA bebas masuk
11.Buruh di larang protes, ancamannya PHK
12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti
13. Istirahat di hari jumat cukup 1 jam termasuk sholat jumat

Rakyat melakukan penolakan karena poin-poin nya banyak merugikan rakyat. Mulai dari permasalahan upah minimum, berkurangnya pesangon, dll. Tapi sungguh disayangkan, seberapapun kerasnya suara masyarakat menolak, seberapa banyak pun jumlah rakyat menolak, keputusan tetap berada di ujung pena para DPR yang katanya wakil rakyat.
Kini terbukti perkataan Rasulullah SAW yang mulia:akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya . ketika itu pendusta di benarkan sedangkan orang-orang yang jujur malah di dustakan, pengkhianat di percaya sedangkan orang yang amanah justru di anggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara . Ada yang bertanya, apa yang di maksud Ruwaibidh?. Beliau menjawab, Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas. (H.R Ibnu majah).

Wajah bobrok system kapitalis sekuler sudah tidak dapat di sembunyikan lagi. Ia sudah lama menjangkitkan penyakit keseluruh lini kehidupan masyarakat. Namun masyarakat tidak bisa berbuat apa apa karena semua aturan sudah tersistemi dengan rapi oleh para penguasa yang bersekongkol dengan pengusaha capital.

Indonesia adalah Negara demokrasi, yang katanya berpihak pada suara terbanyak.
Negara ini memiliki jargon yang tidak kalah luar biasa dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat Tapi sayang, semua itu seakan hanya berupa simbolis semata. Buktinya, mayoritas rakyat dengan keras menolak RUU Omnibus law, tapi wakil rakyat menghianati dengan melakukan pengesahan tengah malam.

Rapuhnya system ekonomi kapitalis yang tidak hanya berdampak pada ekonomi dalam negri tetapi juga skala global seperti ini selayaknya menyadarkan kita akan pentingnya mengadopsi system ekonomi islam yang tidak hanya memiliki pandangan khas mengenal system ekonomi tapi juga memiliki mekanisme yang jelas dalam menjamin dan mendistribusikan kebutuhan pokok rakyat baik dalam kondisi normal maupun kondisi khusus seperti bencana wabah saat ini.

Dalam system islam, Negara akan mendistribusikan ekonomi sesuai dengan tempatnya. Kepemilikan umum berupa air, padang, dan api tidak akan pernah di kelola oleh individu atau sekelompok orang apalagi asing dan aseng. Wajar saja pada masa khalifah Umar bin abdul aziz tidak di dapati seorang pun yang mau menerima zakat, karena terpenuhinya segala kebutuhan masyarakat yang di sertai dengan keimanan yang kokoh. Wallahualam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak