MEREDAM DAKWAH DENGAN SERTIFIKASI



Oleh : Sri Rahayu
IRT & Pemerhati Urusan Umat

Kementerian Agama (Kemenag) berencana meluncurkan program Penceramah Bersertifikat yang akan dimulai akhir september tahun 2020 ini (Republika,7/9/2020). Belakangan berganti judul menjadi "Bimbingan Teknis Penceramah Bersertifikat" yang telah di-launching oleh Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi pada jum'at,18/9/2020.

Meski berganti judul, akan tetapi subtansinya tetaplah sama. Seperti apa yang telah disampaikan Mentri Agama Fachrul Razi pada awal rencana Program ini yaitu untuk mencegah penyebaran radikalisme (Comindonesia, 03/09/2020 ).

Program ini pun telah mendapatkan protes dan penolakan dari berbagai pihak termasuk dari MUI. Seperti yg telah disampaikan Waketum MUI, Muhyiddin Junaidi. MUI menolak tegas rencana Kemenag tentang Sertifikasi Penceramah ini ( Republika, 7/9/2020 ). Beliau memandang kebijakan tersebut akan menimbulkan konflik di masyarakat, bisa memicu stigmatisasi negatif kepada penceramah yang tidak bersertifikat. Program Penceramah bersertifikat ini pun berpotensi membatasi gerak dakwah dan meredam ulama yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah.

Sejatinya para Da'i/ Penceramah adalah orang yang menyampaikan ajaran Islam secara keseluruhan. Karena Islam merupakan Agama yang Sempurna mengatur segala aspek kehidupan. Bukan hanya ritual, moral, dan spritual saja. Akan tetapi lebih dari itu Islam juga mengatur tentang Ekonomi, Politik, Hukum dan Pemerintahan. Jadi kewajiban para Da'i untuk mengajak umat agar mengamalkan seluruh ajaran Islam. Tidak hanya shalat, shaum, zakat, dan haji. Tetapi juga terkait muamalah, uqubat (sanksi hukum), jihad, dan khilafah. Sebagaimana Firman Allah. "Wahai orang - orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syetan sungguh syetan itu musuh yang nyata bagi kalian (TQS al-Baqarah : 208).

Dengan demikian menyampaikan Islam Kaffah, termasuk di dalamnya Khilafah, tidak pantas dicap radikal dalam makna yang negatif seperti yang dituduhkan. Karena Khilafah merupakan ajaran Islam.

Sebelumnya Kemenag juga telah merevisi sejumlah buku pelajaran yang berkonten Khilafah. Dengan alasan yang sama yaitu mencegah penyebaran radikalisme. Padahal tidak terbukti bahwa buku-buku tersebut mengandung unsur radikalisme. Begitupun para Da'i/penceramah yang dituduh radikal karena mendakwahkan Khilafah. Tidak ada satupun bukti mereka melakukan aksi-aksi kekerasan apalagi terorisme. 

Ini hanyalah kekhawatiran Pemerintah saja yang merasa terancam kepentingannya. Karena semakin banyak para Da'i atau Penceramah yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Mereka merasakan betul bagaimana kezaliman yang dialami rakyat dibawah rezim sekuler saat ini. Kemiskinan, pengangguran, mahalnya biaya kesehatan dan pendidikan, ketidakadilan, diskriminasi atas umat Islam. 

Maka dengan segala upaya pemerintah meredam dakwah para Da'i atau penceramah ini salah satunya dengan Program Sertifikasi Penceramah ini. Ke depannya yang diperbolehkan berdakwah hanyalah yang memiliki sertifikasi dari pemerintah dan materinya pun bisa jadi ditentukan oleh pemerintah. 

Padahal dakwah merupakan kewajiban bagi semua muuslim yang telah baligh. Sebagaimana firman Allah "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik (TQS . An-Nahl : 125).
Dakwah mengajak manusia ke jalan Allah SWT. Karena itu dakwah tidak perlu sertifikasi dari penguasa atau pemerintah.

Wallahu a'lam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak