Menyikapi ‘Among Us’, Diantara Kita



Oleh : Yauma Bunga Yusyananda

Among Us merupakan game yang dirilis pengembang Innersloth pada 2018. Game ini kemudian viral di 2020 karena banyaknya YouTuber dan streamer Twitch memainkannya dan akhirnya tersebar di media sosial. (inews.id 23/09/2020)

Twitch merupakan sebuah live streaming video platform yang dimiliki oleh Twitch Interactive, anak usaha dari Amazon. Pada umumnya, konten di Twitch adalah segala sesuatu yang berbau video game, walaupun ada juga konten jenis lainnya seperti musik. (cnbcindonesia.com 26/01/2019)

Namun, di linimasa media sosial juga tengah beredar informasi soal bagaimana hukum bermain Game Among Us yang menuai banyak kecaman. Pasalnya, hukum tersebut dianggap sebatas menduga-duga dan tak bernilai.

Akun Twitter @areajulid ikut membagikan kabar yang ditentang banyak pihak ini. Dalam foto yang diunggahnya, terdapat tulisan himbauan untuk waspada terhadap bahaya Among Us.

"Bib, bagaimana hukumnya main game Among Us. Gamenya penuh dengan peluang untuk saling fitnah," tulis narasi dalam foto. In game juga ada impostor. Impostor = I'm Pastour, I'm Pastour = Ane Pastur," lanjutnya.

Anggapan tentang Among Us yang dinilai mengajarkan saling fitnah dan dihubungkan dengan agama tersebut kontan dikecam oleh sejumlah warganet. (suara.com 24/09/2020)

Lalu bagaimana generasi saat ini menyikapi game ini? Game Android atau Game PC biasanya dimainkan karena bosan dan penat apalagi di waktu pandemi yang kebanyakan masyarakat menghabiskan waktu di dalam rumah. Sekolah dan kuliah pun masih dengan sistem daring, maka hal ini memang cukup jadi timing yang tepat untuk game online ataupun game android offline dan segala jenis game mampu menarik perhatian kita.

Setelah banyak game yang populer di kalangan gamers, apalagi di era digital ini, menjadi gamers saja mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah, maka bermain game bukan sekedar hobby bahkan bisa jadi ada yang berprofesi yang terkait dengan hal tersebut.

Dalam Islam, sebenarnya tidak ada dalil atau hukum yang secara langsung membolehkan atau melarang tentang penggunaan game online itu sendiri, karena berdasarkan Kaidah Fikih menyatakan bahwa " “Hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” (Imam Ibn Najim dan al-Karkhi berpandangan berdasarkan dalil-dalil syari’at bahwa “hukum asal benda adalah mubah.” Kaidah ini pun diadopsi oleh banyak ‘ulama lainnya.)

Namun hukum asal perbuatan adalah teikat dengan hukum syara’. “Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum Allâh.” (Syaikh Dr. Mahmud al-Khalidi menyandarkan kaidah tersebut kepada ulama madzhab Hanafi, Ibn Najim. Di sisi lain, Ibn Najim mengutip pandangan penulis kitab al-Mukhtâr bahwa tidak ada hukum sebelum turunnya syari’at.)

Maka manusia diberikan dua jalan, dua pilihan untuk mengisi waktunya di dunia, karena setiap apa yang manusia lakukan akan dipertanggungjawabkan.

“Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” (QS. Asy Syams : 8)

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (QS. Al Mudatsir : 38)

Maka hal ini, bukan mengkaitkan dengan tindak-tanduk pada game Among Us baik dalam memfitnah ataupun menyamar, semua ini adalah pilihan bagaimana kita mengisi waktu kita karena sejatinya kita diminta untuk menghindar dari hal yang tidak bermanfaat serta ada pertanggungjawaban diakhir hidup di dunia, dunia hanya senda gurau belaka dan bersifat sementara.

“Tidak akan bergeser kaki manusia di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari yang ia ketahui (ilmu).” (HR. At-Tirmidzi, Lihat Ash-Shahihah no. 946)

Memilih senang dalam kehidupan yang sementara di dunia, atau menabung bekal untuk akhirat yang abadi? Think again.

Wallohu’alam bi Ash Shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak