Oleh : Yauma Bunga Yusyananda
Among Us merupakan game yang
dirilis pengembang Innersloth pada 2018. Game ini kemudian viral di 2020 karena
banyaknya YouTuber dan streamer Twitch memainkannya dan akhirnya tersebar di
media sosial. (inews.id 23/09/2020)
Twitch merupakan sebuah live
streaming video platform yang dimiliki oleh Twitch Interactive, anak usaha dari
Amazon. Pada umumnya, konten di Twitch adalah segala sesuatu yang berbau video
game, walaupun ada juga konten jenis lainnya seperti musik. (cnbcindonesia.com
26/01/2019)
Namun, di linimasa media sosial
juga tengah beredar informasi soal bagaimana hukum bermain Game Among Us yang
menuai banyak kecaman. Pasalnya, hukum tersebut dianggap sebatas menduga-duga
dan tak bernilai.
Akun Twitter @areajulid ikut
membagikan kabar yang ditentang banyak pihak ini. Dalam foto yang diunggahnya,
terdapat tulisan himbauan untuk waspada terhadap bahaya Among Us.
"Bib, bagaimana hukumnya
main game Among Us. Gamenya penuh dengan peluang untuk saling fitnah,"
tulis narasi dalam foto. In game juga ada impostor. Impostor = I'm Pastour, I'm
Pastour = Ane Pastur," lanjutnya.
Anggapan tentang Among Us yang
dinilai mengajarkan saling fitnah dan dihubungkan dengan agama tersebut kontan
dikecam oleh sejumlah warganet. (suara.com 24/09/2020)
Lalu bagaimana generasi saat ini
menyikapi game ini? Game Android atau Game PC biasanya dimainkan karena bosan
dan penat apalagi di waktu pandemi yang kebanyakan masyarakat menghabiskan
waktu di dalam rumah. Sekolah dan kuliah pun masih dengan sistem daring, maka
hal ini memang cukup jadi timing yang tepat untuk game online ataupun game android offline dan segala jenis game
mampu menarik perhatian kita.
Setelah banyak game yang populer
di kalangan gamers, apalagi di era digital ini, menjadi gamers saja mampu
menghasilkan pundi-pundi rupiah, maka bermain game bukan sekedar hobby bahkan
bisa jadi ada yang berprofesi yang terkait dengan hal tersebut.
Dalam Islam, sebenarnya tidak ada
dalil atau hukum yang secara langsung membolehkan atau melarang tentang
penggunaan game online itu sendiri, karena berdasarkan Kaidah Fikih menyatakan
bahwa " “Hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang
mengharamkannya.” (Imam Ibn Najim dan al-Karkhi berpandangan berdasarkan
dalil-dalil syari’at bahwa “hukum asal benda adalah mubah.” Kaidah ini pun
diadopsi oleh banyak ‘ulama lainnya.)
Namun hukum asal perbuatan adalah
teikat dengan hukum syara’. “Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan
hukum Allâh.” (Syaikh Dr. Mahmud al-Khalidi menyandarkan kaidah tersebut kepada
ulama madzhab Hanafi, Ibn Najim. Di sisi lain, Ibn Najim mengutip pandangan
penulis kitab al-Mukhtâr bahwa tidak ada hukum sebelum turunnya syari’at.)
Maka manusia diberikan dua jalan,
dua pilihan untuk mengisi waktunya di dunia, karena setiap apa yang manusia
lakukan akan dipertanggungjawabkan.
“Maka Allah mengilhamkan kepada
jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” (QS. Asy Syams : 8)
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa
yang telah diperbuatnya.” (QS. Al Mudatsir : 38)
Maka hal ini, bukan mengkaitkan
dengan tindak-tanduk pada game Among Us baik dalam memfitnah ataupun menyamar,
semua ini adalah pilihan bagaimana kita mengisi waktu kita karena sejatinya
kita diminta untuk menghindar dari hal yang tidak bermanfaat serta ada
pertanggungjawaban diakhir hidup di dunia, dunia hanya senda gurau belaka dan
bersifat sementara.
“Tidak akan bergeser kaki manusia
di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya
dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang
hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang
ia amalkan dari yang ia ketahui (ilmu).” (HR. At-Tirmidzi, Lihat Ash-Shahihah
no. 946)
Memilih senang dalam kehidupan
yang sementara di dunia, atau menabung bekal untuk akhirat yang abadi? Think
again.
Wallohu’alam bi Ash Shawab