Memerdekakan Potensi Pemuda



Oleh Intifada Birul Umaroh

Aktivis Muslimah


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang larangan mahasiswa untuk tidak ikut dalam aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang tertuang dalam surat imbauan bernomor 1035/E/KM/2020 tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Selain pelarangan demo, surat tersebut meminta dosen untuk tidak memprovokasi mahasiswanya untuk menolak Omnibus Law. Cuplikan surat yang juga ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, berbunyi, “Menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya.” Jumat 9 Oktober 2020.

Mahasiswa yang sejatinya adalah kaum muda, intelektual sang energizer kebangkitan dengan sejuta potensi. Potensial mahasiswa sebagai  agent of change, aset berharga sebuah negara, dan di pundak pemuda kelak akan diletakkan amanah memimpin umat dan membangun negeri.

Tapi hari ini potensi emas tersebut justru dikebiri dan dipangkas hanya sebatas sebagai aset bisnis dengan dilahirkannya kebijakan-kebijakan dzalim. Sebelum dikeluarkan surat edaran pelarangan aksi demo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim juga mengeluarkan program “Merdeka Belajar”. Dalam rapat kerja dengan komisi X di DPR RI Nadiem mengatakan bahwa, “Kemerdekaan dari mahasiswa untuk bisa menentukan pendidikan, yang terpenting bukan di dalam kampus tapi di dalam industri, di dalam mengerjakan proyek wirausahaa, dalam mengajar di desa, dan membangun proyek di desa dalam penelitian.” Kamis (27/8/2020) Kompas.com

Sehingga semakin jelas, jargon merdeka belajar yang digunakan Kemendikbud berpotensi sebagai bibit pembiaraan pendidikan yang diarahkan menjadi komoditas. “Jargon Merdeka Belajar yang diusung Mendikbud Nadiem Makarim dianggap gagal sebab pada kenyataannya makin banyak larangan yang membuat belajar tak lagi merdeka. Merdeka belajar adalah produk kebijakan gagal karena awal yang sudah bermasalah. Mulai dari namanya yang ternyata merek dagang swasta, kampus merdeka melarang mahasiswa demo, dan guru penggerak yang ditolak ormas dan persatuan guru.” Ujar Koordinator Nasional JJPI Ubaid Matraji Rabu (21/10/2020) Suara.com.

Pun pasal pendidikan yang termuat pada UU Cipta Kerja merupakan kado yang menyengsarakan rakyat karena pendidikan tidak lagi menjadi hak rakyat dan tanggung jawab negara, tapi berubah diserahkan ke pasar bebas yang komersil.

Demikianlah, atmosfer sistem kapitalisme yang senantiasa membajak dan mengalihkan potensi kritis pemuda membuktikan bahwa, kebijakan merdeka belajar hanyalah kebebasan para kapital dalam mengeksplore potensi pemuda hanya untuk memuluskan kepentingannya sendiri, sedangkan potensi pemuda yang semestinya menentang kapitalisme dan menuntut perubahan hakiki justru dipukul, diredam, diberangus dan dimandulkan.

Sebenarnya, bagaimanakah potensi emas pemuda  itu diarahkan?

Masa muda dikatakan satu kekuatan diantara dua kelemahan, dan tentu sebagai pemuda yang beridentitas Islam harusnya berpikir bahwa Islam sebagai perkara mulia. Sehingga, potensi dan peran vital pemuda sebagai intelektual harus dikembalikan sebagaimana tuntunan Islam.  Dalam Islam, semestinya Intelektual mengambil peran dalam memperjuangkan Islam sebagai agama sekaligus sistem kehidupan. Potensi pemuda harus dikerahkan untuk melantangkan yang benar itu adalah benar dan yang salah itu salah. Seorang intelektual wajib melakukan aktivitas politik yaitu menyampaikan dan memperjuangkan ajaran Islam. Oleh karena itu intelektual harus peka politik, bukan malah bersikap apolitis dan pragmatis.

Hanya saja, segudang potensi tersebut tak akan mampu teroptimalisasi dengan sistem kehidupan rusak yang bernaung hari ini. Karena Sejatinya, potensi dan peranan penting pemuda akan mencapai tahap optimal dalam masyarakat yang menerapkan Islam kaffah dalam naungan Khilafah. Dalam Islam, pengolahan pendidikan tinggi dirancang dengan pemahaman politik demi mengoptimalkan potensi pemuda untuk memberikan manfaat bagi umat, yaitu menjadi intelektual yang berkepribadian Islam dan menguasai berbagai bidang ilmu. Tidak hanya sistem pendidikan saja, negara juga akan menyediakan segala sesuatu yang diperlukan untuk pemberdayaan pemuda, dari sistem pergaulan, sistem ekonomi, dan politik yang diterapkan akan mendukung pemberdayaan potensinya sebagai penjaga dan pelindung umatnya.

Karena itu arah pencerdasan dan pemberdayaan pemuda muslim perlu ditunjukan pada upaya penegakan Khilafah. Para pemuda muslim harus mengokohkan keimanan bahwa Islam adalah agama sekaligus sistem kehidupan, mengkaji Islam kaffah secara intensif, senantiasa berpihak pada Islam, dan terlibat dalam dakwah demi tegaknya syariah dan khilafah. InsyaAllah dengan visi yang terhujam kuat dengan sistem shohih yang menaunginya potensi pemuda akan merdeka.

Wallahu a’lam bisshawab

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak