Oleh Intifada Birul Umaroh
Aktivis Muslimah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
surat edaran tentang larangan mahasiswa untuk tidak ikut dalam aksi demo
menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang tertuang dalam surat imbauan bernomor
1035/E/KM/2020 tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU
Cipta Kerja. Selain pelarangan demo, surat tersebut meminta dosen untuk tidak
memprovokasi mahasiswanya untuk menolak Omnibus Law. Cuplikan surat yang juga
ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam,
berbunyi, “Menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa
melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk
kebijakan lainnya.” Jumat 9 Oktober 2020.
Mahasiswa yang sejatinya adalah kaum muda, intelektual
sang energizer kebangkitan dengan sejuta potensi. Potensial mahasiswa
sebagai agent of change, aset berharga
sebuah negara, dan di pundak pemuda kelak akan diletakkan amanah memimpin umat
dan membangun negeri.
Tapi hari ini potensi emas tersebut justru dikebiri
dan dipangkas hanya sebatas sebagai aset bisnis dengan dilahirkannya
kebijakan-kebijakan dzalim. Sebelum dikeluarkan surat edaran pelarangan aksi
demo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim juga mengeluarkan
program “Merdeka Belajar”. Dalam rapat kerja dengan komisi X di DPR RI Nadiem
mengatakan bahwa, “Kemerdekaan dari mahasiswa untuk bisa menentukan pendidikan,
yang terpenting bukan di dalam kampus tapi di dalam industri, di dalam
mengerjakan proyek wirausahaa, dalam mengajar di desa, dan membangun proyek di
desa dalam penelitian.” Kamis (27/8/2020) Kompas.com
Sehingga semakin jelas, jargon merdeka belajar yang
digunakan Kemendikbud berpotensi sebagai bibit pembiaraan pendidikan yang
diarahkan menjadi komoditas. “Jargon Merdeka Belajar yang diusung Mendikbud
Nadiem Makarim dianggap gagal sebab pada kenyataannya makin banyak larangan
yang membuat belajar tak lagi merdeka. Merdeka belajar adalah produk kebijakan
gagal karena awal yang sudah bermasalah. Mulai dari namanya yang ternyata merek
dagang swasta, kampus merdeka melarang mahasiswa demo, dan guru penggerak yang
ditolak ormas dan persatuan guru.” Ujar Koordinator Nasional JJPI Ubaid Matraji
Rabu (21/10/2020) Suara.com.
Pun
pasal pendidikan yang termuat pada UU Cipta Kerja merupakan kado yang
menyengsarakan rakyat karena pendidikan tidak lagi menjadi hak rakyat dan
tanggung jawab negara, tapi berubah diserahkan ke pasar bebas yang komersil.
Demikianlah,
atmosfer sistem kapitalisme yang senantiasa membajak dan mengalihkan potensi kritis
pemuda membuktikan bahwa, kebijakan merdeka belajar hanyalah kebebasan para kapital
dalam mengeksplore potensi pemuda hanya untuk memuluskan kepentingannya sendiri,
sedangkan potensi pemuda yang semestinya menentang kapitalisme dan menuntut
perubahan hakiki justru dipukul, diredam, diberangus dan dimandulkan.
Sebenarnya,
bagaimanakah potensi emas pemuda itu
diarahkan?
Masa
muda dikatakan satu kekuatan diantara dua kelemahan, dan tentu sebagai pemuda
yang beridentitas Islam harusnya berpikir bahwa Islam sebagai perkara mulia. Sehingga,
potensi dan peran vital pemuda sebagai intelektual harus dikembalikan
sebagaimana tuntunan Islam. Dalam Islam,
semestinya Intelektual mengambil peran dalam memperjuangkan Islam sebagai agama
sekaligus sistem kehidupan. Potensi pemuda harus dikerahkan untuk melantangkan yang
benar itu adalah benar dan yang salah itu salah. Seorang intelektual wajib
melakukan aktivitas politik yaitu menyampaikan dan memperjuangkan ajaran Islam.
Oleh karena itu intelektual harus peka politik, bukan malah bersikap apolitis
dan pragmatis.
Hanya
saja, segudang potensi tersebut tak akan mampu teroptimalisasi dengan sistem
kehidupan rusak yang bernaung hari ini. Karena Sejatinya, potensi dan peranan
penting pemuda akan mencapai tahap optimal dalam masyarakat yang menerapkan Islam
kaffah dalam naungan Khilafah. Dalam Islam, pengolahan pendidikan tinggi
dirancang dengan pemahaman politik demi mengoptimalkan potensi pemuda untuk
memberikan manfaat bagi umat, yaitu menjadi intelektual yang berkepribadian
Islam dan menguasai berbagai bidang ilmu. Tidak hanya sistem pendidikan saja,
negara juga akan menyediakan segala sesuatu yang diperlukan untuk pemberdayaan
pemuda, dari sistem pergaulan, sistem ekonomi, dan politik yang diterapkan akan
mendukung pemberdayaan potensinya sebagai penjaga dan pelindung umatnya.
Karena
itu arah pencerdasan dan pemberdayaan pemuda muslim perlu ditunjukan pada upaya
penegakan Khilafah. Para pemuda muslim harus mengokohkan keimanan bahwa Islam
adalah agama sekaligus sistem kehidupan, mengkaji Islam kaffah secara intensif,
senantiasa berpihak pada Islam, dan terlibat dalam dakwah demi tegaknya syariah
dan khilafah. InsyaAllah dengan visi yang terhujam kuat dengan sistem shohih
yang menaunginya potensi pemuda akan merdeka.
Wallahu a’lam bisshawab