Maraknya Aborsi, Dimanakah Peran Negara?



Oleh : Dwi Kurniati

(Guru Tahsin dan Pengemban dakwan Islam)

 

Beberapa waktu yang lalu masyarakat dikejutkan dengan penemuan salah satu klinik aborsi di Jakarta Pusat, yang merupakan jantung ibukota negeri ini. Klinik ini sudah beroperasi sejak 2017. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020), "Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang kita hitung, masih kita dalami lagi". Lanjut Yusri, "Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan kalau kita hitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih".(suara.com)

Hukum aborsi diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, dengan pengecualian karena darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin serta bagi korban perkosaan (suara.com 3/3/2020).

Aborsi saat ini bukanlah hal yang tabu ditengah-tengah masyarakat. Pelakunya pun bisa ibu rumah tangga, remaja, maupun pekerja seks komersial (PSK). Dari banyaknya kasus aborsi yang terjadi di Indonesia adalah lebih banyak dilakukan karena memang kehamilan yang tidak diinginkan akibat dari perilaku seks bebas. Ternyata ini adalah efek dari kehidupan antara pria dan wanita yang tanpa aturan sehingga melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh suami istri tapi justru dilakukan sebelum pernikahan dan tanpa ikatan pernikahan. Dan ini memang berawal dari pandangan kapitalis yang banyak diadopsi saat ini, yang tentunya berbeda dengan Islam. Di dalam kapitalis hubungan pria dan wanita sebatas hubungan seksual semata dan berusaha menciptakan segala sesuatu untuk memuaskannya, sehingga mereka akan membebaskan agar terpenuhinya hubungan pria dan wanita tersebut. Supaya bisa terpuaskan maka diciptakanlah lagu-lagu, film, konten-konten porno maupun game-game online yang semuanya untuk memuaskan kebutuhan seksual. Berbeda halnya dalam pandangan Islam. Islam memandang bahwa hubungan antara pria dan wanita itu memang ada dan tujuannya adalah untuk melestarikan jenis manusia itu sendiri, jadi naluri melestarikan jenis adalah sesuatu yang alami yang ada pada diri manusia. Dan hubungan dalam artian hubungan seksual ini hanya bisa dilakukan melalui ikatan pernikahan, tanpa menikah maka tidak bisa untuk melakukan hubungan tersebut. Islam memiliki seperangkat aturan terkait bagaimana cara untuk mengatasi agar naluri seksual ini jika belum bisa dipenuhi diantaranya adalah larangan untuk pacaran, karena pacaran ini bisa mendekatkan kepada zina maka terlarang untuk dilakukan dan larangan berzina pun sudah sangat jelas, larangan berkholwat, harus menundukkan pandangan, wanita juga pada saat keluar rumah Allah perintahkan untuk mengenakan jilbab dan kerudung serta tidak boleh tabarruj. Itulah beberapa aturan dalam Islam yanh memang melindungi dan mengatur hubungan pria dan wanita. Jadi sebelum adanya pernikahan, maka naluri seksual ini harus dikendalikan, harus dialihkan pada hal-hal yang positif, dan naluri ini tidak akan sampai membunuh ketika hal ini belum terpenuhi.

Pertemuan pria dan wanita bisa menghasilkan hubungan yang berkaitan dengan kepentingan dan kemaslahatan manusia di mana manusia itu hidup. Hubungan pria dan wanita ada yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Dalam hal muamalah boleh saja dilakukan, misal pria dan waniya boleh melakukan jual beli, boleh melakukan kontrak kerja dan lain-lain. Yang tidak diperbolehkan misalnya pergaulan bebas, karena pergaulan bebas ini efeknya adalah sampai mengakibatkan aborsi. Bagaimana aborsi ini terjadi:

1. Kehidupan sekuler, karena memang kehidupan saat ini adalah sekuler yang mana kehidupan yang terpisah dari agama, sehingga apa yang dilakukan tersebut dilepaskan dari nilai-nilai agama dalam hal ini adalah agama islam.

2. Sekularisasi media, media dibebaskan untuk melakukan dan memenuhi kepentingan-kepentingan naluri seksual agar terpenuhinya kepuasan hubungan pria dan wanita

3. Abainya orang tua, kita pahami bahwa didalam rumah adalah pondasi pertama dan utama penanaman nilai-nilai akidah pada anak, ketika ini terabaikan maka yang akan mengisi anak adalah bukan akidah islam melainkan nilai-nilai sekuler yang ditanamkan oleh kehidupan dan juga media, ketika mereka lebih dekat gadget maka hal-hal negatif dari gadget yang kemudian mempengaruhi mereka

4. Abainya negara, sudah sangat jelas bagaimana aborsi itu terus menerus terjadi bahkan ada pelakunya yang sebelumnya pernah tertangkap kemudian melakukan lagi hal yang serupa, artinya hukuman yang diberikan oleh negara tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Kita sebagai seorang muslim yang tentunya Allah telah memberikan aturan yang sempurna, tidak hanya mengatur masalah ibadah terkait  sholat, puasa, zakat ,haji saja tetapi islam juga punya seperangkat aturan yang mengatur kehidupan dan tentunya dg seperangkat sistem yang mampu mencegah terjadinya seks bebas hingga aborsi, yakni dengan cara,

1. Sistem pendidikan berbasis islam yg tentunya akan menghasilkan kualitas generasi yang baik pula.

2. Sistem ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan  dasar yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan diciptakan lapangan pekerjaan yang banyak.

3. Sistem sosial kehidupan islam, masyarakat akan melakukan pengawasan terhadap perilaku maksiat, sehingga masyarakat akan terbiasa saling mengingatkan dalam amar makruf nahi mungkar.

4. Sistem sanksi yang tegas yang diberikan negara dengan undang-undangnya yang akan memberikan efek jera bagi pelaku maksiat sehingga orang akan takut untuk melakukan perbuatan tersebut dan kemudian ketika dilakukan maka sanksi yang diberlakukan menjadi penghapus dosa bagi pelaku maksiat tersebut. Islam melarang praktek aborsi, dalam Qur'an surat Al Isra':31 yang artinya "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar."

Kasus aborsi akan tetap bermunculan selama peluang ke arah terjadinya aborsi belum tertutup, selama pintu-pintu free sex belun ditutup, maka semua itu akan terus terjadi dan solusi tuntas dari semua itu adalah suatu negara yang tegas yang akan melindungi akidah kaum muslimin, yang akan melindungi keberlangsungan kehidupan, yang akan melindungi setiap jiwa yang ada didalamnya, dan itu semua hanya bisa dilakukan oleh negara yang menerapkan aturan-aturan Allah, negara yang berpegang pada aturan Allah bukan berpegang pada aturan buatan manusia dan hanya khilafah yang mampu melakukan semua itu sebab khilafah memiliki perangkat yang berdasarkan syariat Islam demi melindungi dan mengurusi setiap urusan kaum muslimin yang hidup didalamnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak