Oleh : Dwi Kurniati
(Guru Tahsin dan Pengemban dakwan Islam)
Beberapa waktu yang lalu masyarakat dikejutkan dengan
penemuan salah satu klinik aborsi di Jakarta Pusat, yang merupakan jantung
ibukota negeri ini. Klinik ini sudah beroperasi sejak 2017. Menurut Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Rabu (23/9/2020), "Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin,
32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang kita hitung, masih kita dalami
lagi". Lanjut Yusri, "Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan
kalau kita hitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp 10 miliar
lebih".(suara.com)
Hukum aborsi diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia
tidak diizinkan, dengan pengecualian karena darurat medis yang mengancam nyawa
ibu atau janin serta bagi korban perkosaan (suara.com 3/3/2020).
Aborsi saat ini bukanlah hal yang tabu ditengah-tengah
masyarakat. Pelakunya pun bisa ibu rumah tangga, remaja, maupun pekerja seks
komersial (PSK). Dari banyaknya kasus aborsi yang terjadi di Indonesia adalah
lebih banyak dilakukan karena memang kehamilan yang tidak diinginkan akibat
dari perilaku seks bebas. Ternyata ini adalah efek dari kehidupan antara pria
dan wanita yang tanpa aturan sehingga melakukan suatu perbuatan yang seharusnya
dilakukan oleh suami istri tapi justru dilakukan sebelum pernikahan dan tanpa
ikatan pernikahan. Dan ini memang berawal dari pandangan kapitalis yang banyak
diadopsi saat ini, yang tentunya berbeda dengan Islam. Di dalam kapitalis
hubungan pria dan wanita sebatas hubungan seksual semata dan berusaha menciptakan
segala sesuatu untuk memuaskannya, sehingga mereka akan membebaskan agar
terpenuhinya hubungan pria dan wanita tersebut. Supaya bisa terpuaskan maka
diciptakanlah lagu-lagu, film, konten-konten porno maupun game-game online yang
semuanya untuk memuaskan kebutuhan seksual. Berbeda halnya dalam pandangan
Islam. Islam memandang bahwa hubungan antara pria dan wanita itu memang ada dan
tujuannya adalah untuk melestarikan jenis manusia itu sendiri, jadi naluri
melestarikan jenis adalah sesuatu yang alami yang ada pada diri manusia. Dan
hubungan dalam artian hubungan seksual ini hanya bisa dilakukan melalui ikatan
pernikahan, tanpa menikah maka tidak bisa untuk melakukan hubungan tersebut.
Islam memiliki seperangkat aturan terkait bagaimana cara untuk mengatasi agar
naluri seksual ini jika belum bisa dipenuhi diantaranya adalah larangan untuk
pacaran, karena pacaran ini bisa mendekatkan kepada zina maka terlarang untuk
dilakukan dan larangan berzina pun sudah sangat jelas, larangan berkholwat,
harus menundukkan pandangan, wanita juga pada saat keluar rumah Allah
perintahkan untuk mengenakan jilbab dan kerudung serta tidak boleh tabarruj.
Itulah beberapa aturan dalam Islam yanh memang melindungi dan mengatur hubungan
pria dan wanita. Jadi sebelum adanya pernikahan, maka naluri seksual ini harus
dikendalikan, harus dialihkan pada hal-hal yang positif, dan naluri ini tidak
akan sampai membunuh ketika hal ini belum terpenuhi.
Pertemuan pria dan wanita bisa menghasilkan hubungan
yang berkaitan dengan kepentingan dan kemaslahatan manusia di mana manusia itu
hidup. Hubungan pria dan wanita ada yang diperbolehkan dan yang tidak
diperbolehkan. Dalam hal muamalah boleh saja dilakukan, misal pria dan waniya
boleh melakukan jual beli, boleh melakukan kontrak kerja dan lain-lain. Yang
tidak diperbolehkan misalnya pergaulan bebas, karena pergaulan bebas ini
efeknya adalah sampai mengakibatkan aborsi. Bagaimana aborsi ini terjadi:
1. Kehidupan sekuler, karena memang kehidupan saat ini
adalah sekuler yang mana kehidupan yang terpisah dari agama, sehingga apa yang
dilakukan tersebut dilepaskan dari nilai-nilai agama dalam hal ini adalah agama
islam.
2. Sekularisasi media, media dibebaskan untuk
melakukan dan memenuhi kepentingan-kepentingan naluri seksual agar terpenuhinya
kepuasan hubungan pria dan wanita
3. Abainya orang tua, kita pahami bahwa didalam rumah
adalah pondasi pertama dan utama penanaman nilai-nilai akidah pada anak, ketika
ini terabaikan maka yang akan mengisi anak adalah bukan akidah islam melainkan
nilai-nilai sekuler yang ditanamkan oleh kehidupan dan juga media, ketika
mereka lebih dekat gadget maka hal-hal negatif dari gadget yang kemudian
mempengaruhi mereka
4. Abainya negara, sudah sangat jelas bagaimana aborsi
itu terus menerus terjadi bahkan ada pelakunya yang sebelumnya pernah
tertangkap kemudian melakukan lagi hal yang serupa, artinya hukuman yang
diberikan oleh negara tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Kita sebagai seorang muslim yang tentunya Allah telah
memberikan aturan yang sempurna, tidak hanya mengatur masalah ibadah
terkait sholat, puasa, zakat ,haji saja
tetapi islam juga punya seperangkat aturan yang mengatur kehidupan dan tentunya
dg seperangkat sistem yang mampu mencegah terjadinya seks bebas hingga aborsi,
yakni dengan cara,
1. Sistem pendidikan berbasis islam yg tentunya akan
menghasilkan kualitas generasi yang baik pula.
2. Sistem ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan
kebutuhan dasar yaitu sandang, pangan,
papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan diciptakan lapangan pekerjaan yang
banyak.
3. Sistem sosial kehidupan islam, masyarakat akan
melakukan pengawasan terhadap perilaku maksiat, sehingga masyarakat akan
terbiasa saling mengingatkan dalam amar makruf nahi mungkar.
4. Sistem sanksi yang tegas yang diberikan negara
dengan undang-undangnya yang akan memberikan efek jera bagi pelaku maksiat
sehingga orang akan takut untuk melakukan perbuatan tersebut dan kemudian
ketika dilakukan maka sanksi yang diberlakukan menjadi penghapus dosa bagi
pelaku maksiat tersebut. Islam melarang praktek aborsi, dalam Qur'an surat Al
Isra':31 yang artinya "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena
takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh
mereka itu sungguh suatu dosa yang besar."
Kasus aborsi akan tetap bermunculan selama peluang ke
arah terjadinya aborsi belum tertutup, selama pintu-pintu free sex belun
ditutup, maka semua itu akan terus terjadi dan solusi tuntas dari semua itu
adalah suatu negara yang tegas yang akan melindungi akidah kaum muslimin, yang
akan melindungi keberlangsungan kehidupan, yang akan melindungi setiap jiwa
yang ada didalamnya, dan itu semua hanya bisa dilakukan oleh negara yang
menerapkan aturan-aturan Allah, negara yang berpegang pada aturan Allah bukan
berpegang pada aturan buatan manusia dan hanya khilafah yang mampu melakukan
semua itu sebab khilafah memiliki perangkat yang berdasarkan syariat Islam demi
melindungi dan mengurusi setiap urusan kaum muslimin yang hidup didalamnya.