Oleh : Leni setiani*
Kehalalan suatu produk sangatlah penting di dunia ini. Terutama Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Selain itu, Islam mewajibkan muslim memakan makanan yang halalan thoyyiban (Halal menurut agama dan baik bagi kesehatan). Maka kepastian halal suatu produk menjadi hal yang sangat urgen.
Jika kehalalan suatu produk tidak distandarkan pada yang ahli yaitu ulama maka akan sangat berbahaya. Pasalnya muslimlah taruhannya. Halal haram tidak bisa diterbitkan suatu individu dikarenakan tak semua mumpuni dalam hal itu.
Jika kita menyoroti pasal-pasal UU Omnibus Law maka akan didapati bahwa sertifikasi halal bisa diterbitkan tanpa ada andil Ulama. Sontak ini menuai perhatian. Beberapa orang mengritisi hal ini. Salah satunya Aminudin.
"Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tahu seluk beluk sertifikasi," kata Aminudin dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Rabu 14 Oktober 2020. (www.antaranews.com)
Wajar apabila masyarakat menolak UU ini. Karena di dalamnya banyak sekali kemudhorotan. Resiko memakan makanan haram adalah salah satunya hidup tak berkah, ketika diberi hidayah lenyap disebabkan ada daging yang terbentuk dari hal-hal yang haram. Maka ini adalah persoalan serius, bukan perkara main-main.
Jika kita sadar maka memang inilah watak asli kapitalistik yang kebijakannya hanya mencari keuntungan. Dengan diterbitkannya UU ini akan lebih mempermudah investasi dengan KIH (Kawasan Industri Halal) dengan mengorbankan standar halal sesuai syariat. Bukankah syariat adalah aturan langsung dari Allah? Beginilah topeng asli kapitalis yang kian hari makin nampak boroknya. Sedikit demi sedikit terlucutilah wajah aslinya. Saat di mana ayat konstitusi di atas ayat suci.
Sangat berbeda dengan Islam. Islam memosisikan kebijakan selalu sesuai dengan syariat. Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemimpinnya tak pernah lepas dari wahyu Allah yang bersumber dari Alquran dan Hadits Rasulullah. Maka kaum muslimin terjamin atas makanan yang mereka konsumsi. Mereka tak perlu khawatir akan bahan-bahan yang tidak halal. Karena negara telah menyeleksinya secara ketat. Maka akan terciptalah masyarakat dan pemimpin yang saling percaya. Semua hukum-hukum Islam adalah kemaslahatan untuk kita semua. Maka apa lagi yang diragukan dari pada penegakkan hukum Islam? Semua telah jelas dan gamblang bahwa hanya Islam solusi satu-satunya permasalahan umat saat ini.
Wallahu 'alam
*Aktivis Muslimah Karawang
Tags
Opini