Oleh : Ummu Hanif, Pengamat Sosial dan Keluarga
Satu tahun hampir menjelang sejak covid 19 datang. Tidak dapat kita pungkiri, wabah ini tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, tetapi juga berpengaruh pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Tidak sedikit keluarga yang kembang kempis memikirkan masalah keuangan keluarga, karena banyak para kepala keluarga yang akhirnya dirumahkan sementara, bahkan di-PHK.
Tak ayal lagi, imbasnya ke kaum hawa. Para ibu harus berpikir keras mengelola keuangan dan tidak sedikit pula yang akhirnya terdorong untuk turut bertanggung jawab menanggung beban ekonomi keluarga. Tentu ini menyita energi dan waktu, di samping ia pun harus mendampingi anak-anaknya belajar dan tugas harian rumah tangga. Ditambah lagi sistem kehidupan saat ini didominasi aspek materi, menjadikan nilai-nilai ketakwaan dalam keluarga semakin melemah. Pada akhirnya, memunculkan riak-riak dalam rumah tangga yang selanjutnya berdampak pada ketidakharmonisan keluarga.
Sebagaimana yang dilansir www.detik.com pada 29 agustus 2020, Angka Perceraian di Pulau Jawa meningkat akibat pandemi COVID-19. Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur menduga hal itu dilatarbelakangi faktor ekonomi. Penggugat perceraian umumnya di Pulau Jawa, khususnya di Provinsi Jawa Barat, kemudian di Kota Semarang dan Surabaya. Aco memaparkan saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20 ribu kasus. Namun, pada Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57 ribu kasus.
Dalam sistem kapitalis, yang Semua sspek diukur dengan kaca mata materi, telah menjadikan seluruh kaum muslimin mengalami disorientasi dalam kehidupan. Sehingga berbagai masalah yang hadir dlaam kehidupan menjadikan mereka mudah kehilangan pegangan. Sementara itu ajaran islam ritual yang dikukuhi mayoritas masyarakat, lambat laun menjadikannya kehilangan power sebagai penuntun dan pegangan hidup. Wajar pada akhirnya, ketika berbagai masalah mendera dalam keluarga, tidak sedikit justru pasangan suami istri memilih berpisah daripada berupaya mempertahankannya, dan seringkali yang menjadi korban adalah anak-anaknya.
Islam telah memberikan solusi tuntas terhadap seluruh permasalahan yang menimpa umat manusia, dengan terperinci, tegas, tuntas, dan jelas. Termasuk masalah yang menerpa keluarga ini. Sehingga, siapa pun dengan bekal keimanan dan ketakwaan akan terdorong melaksanakan aturan-aturan Allah dan yang akan membawa kepada ketenteraman dan ketenangan. Sebab, aturan Allah dan Rasul-Nya memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia, dan tidak akan pernah berubah sampai akhir zaman.
Hanya saja, aturan atau hukum Islam tidak dapat tegak kecuali jika tiga pilar tegaknya hukum Islam diterapkan, yaitu pembinaan individu yang mengarah kepada pembinaan masyarakat, kontrol masyarakat, dan adanya suatu sistem yang terpadu yang dilaksanakan oleh sebuah Negara sebagai pelaksana dari aturan Allah dan Rasul-Nya.
Ketakwaan akan menjadi penentu lahirnya individu-individu muslim yang hanya patuh pada Allah SWT, ikhlas dengan Islam yang diyakininya, dan hanya mau diatur oleh Allah SWT. Ia akan mampu membentengi diri dari segala sesuatu yang akan membahayakan kehidupan mereka. Keluarga muslim yang terbina ketakwaannya akan memahami terjadinya pandemi ini adalah dengan izin Allah; sebagai musibah, ujian, dan teguran sayangnya Allah untuknya.
Islam juga sangat memperhatikan pentingnya hidup bermasyarakat dan menjaga kesehatan masyarakat dengan amar makruf nahi munkar. Amar makruf yang dilakukan secara menyeluruh baik di keluarga, lingkungan kaum muslimin, dan jemaah-jemaah dakwah, saling bahu membahu. Media-media massa pun akan membentuk kesadaran umum di masyarakat bahwa aturan Allah dan Rasul-Nya harus diterapkan di muka bumi.
Demikian halnya negara. Sebagai pelindung bagi rakyatnya, negaralah yang menjamin terpenuhinya hak-hak warga negaranya berdasarkan aturan Islam. Di samping itu negara harus berperan aktif dan turut campur dalam melindungi akidah umat dan menjaga ketakwaan rakyatnya sehingga tidak mudah tergerus berbagai macam godaan dan musibah yang melanda.
Melalui penerapan seluruh hukum Islam yang satu sama lain saling mengukuhkan, Khilafah akan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyatnya secara massal dan individual. Mulai dari sistem ekonomi, politik, sosial, pendidikan, sistem sanksi, dan lain sebagainya.
Karenanya – ketika saat ini Khilafah belum tegak– inilah saatnya bagi kita, umat Islam untuk terus berjuang bersama, bergandengan tangan mengupayakan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah di muka bumi ini. Karena hanya dengan Khilafah, kita akan hidup mulia dan sejahtera. Hanya kepada Allahlah kita berlindung dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan.
Wallahu a’lam bishshawwab.