Kelas Ekonomi Islam Bersama Ummi Jauhara



Oleh Ummu Fahima (Member Forum IBC Muslimah Bangil)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai transaksi saham-saham syariah di pasar modal Indonesia mencapai Rp 3,9 triliun hingga awal Oktober 2020. Nilai tersebut setara 64,31 persen dari nilai total transaksi yakni Rp 6,146 triliun. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi menyampaikan capaian tersebut menunjukkan besarnya daya tahan dan potensi perkembangan industri keuangan dan pasar modal syariah di Tanah Air. Ia menyebut korporasi dan investor tak perlu ragu bertransaksi di pasar modal syariah. "Ini karena pengaturan dan fatwa terkait pelaku, produk, dan ekosistem sesuai prinsip syariat Islam sudah banyak tersedia saat ini," katanya. https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/qhrxvu383

Hal tersebut salah satu fakta yang terjadi di sekitar kita. Penting bagi kita mengetahui bagaimana seharusnya kita bertransaksi sesuai syariat Islam. Mengapa? Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari transaksi. Begitupun hukum halal dan haram dalam Islam juga telah diatur dengan sangat jelas oleh Allah SWT sebagai salah satu karuniaNya dan bukti nyata atas kebenaran risalah yang dibawa Rasulullah saw.

Sebagaimana firman Allah SWT.: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275).

Alhamdulillah, puluhan peserta telah berpartisipasi dalam Kelas Ekonomi Islam bersama Ummi Jauhara yang diadakan oleh Forum Islamic Business Coaching Muslimah Bangil via zoom. Adapun tema pada kelas hari itu yakni Transaksi bisnis syariah bagian Jual-Beli. (Jum'at, 9/10/2020). Ummi Jauhara selanjutnya mengulas dan berdiskusi dengan peserta seputar jual-beli dan beragam hal yang berkaitan didalamnya mulai dari definisi secara bahasa maupun istilah syara', rukun, syarat serta dalil tentang masing-masing syarat jual-beli yang diperbolehkan maupun dilarang kerasAllah SWT. Beragam pertanyaan dan hangatnya diskusi mengiringi room zoom kelas ekonomi islam ini.

"Jual-beli menurut arti bahasa adalah pertukaran secara mutlak, atau memberikan sesuatu sebagai ganti sesuatu yang lain. Sedangkan jual-beli menurut arti istilah syara' adalah pertukaran harta dengan harta yang menimbulkan kepemilikan atas dasar saling reda," jelas Ummi Jauhara mengawali paparannya. Inilah indahnya Islam ketika menjaga amal setiap manusia sebagai bekal menuju surgaNya. Ketika pondasi sebagai pemilik bisnis adalah ketakwaan kepadaNya, maka perlindungan hingga penjagaanNya akan mengiringi laju bisnisnya. Cara pandang Islam tentu berbeda dengan kapitalisme dalam hal jual-beli ini. Karenanya kelas ekonomi islam bersama Ummi Jauhara InsyaAllah masih ada lanjutannya. Semoga Allah SWT. memberikan keberkahan bisnis kita dan kemuliaan bagi umat Islam. Aamiin []

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak