Oleh Ummu Fahima (Member Forum IBC Muslimah
Bangil)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai transaksi
saham-saham syariah di pasar modal Indonesia mencapai Rp 3,9 triliun hingga
awal Oktober 2020. Nilai tersebut setara 64,31 persen dari nilai total
transaksi yakni Rp 6,146 triliun. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia
(BEI) Hasan Fawzi menyampaikan capaian tersebut menunjukkan besarnya daya tahan
dan potensi perkembangan industri keuangan dan pasar modal syariah di Tanah
Air. Ia menyebut korporasi dan investor tak perlu ragu bertransaksi di pasar
modal syariah. "Ini karena pengaturan dan fatwa terkait pelaku, produk,
dan ekosistem sesuai prinsip syariat Islam sudah banyak tersedia saat
ini," katanya. https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/qhrxvu383
Hal tersebut salah satu fakta yang terjadi
di sekitar kita. Penting bagi kita mengetahui bagaimana seharusnya kita
bertransaksi sesuai syariat Islam. Mengapa? Dalam kehidupan sehari-hari kita
tidak lepas dari transaksi. Begitupun hukum halal dan haram dalam Islam juga
telah diatur dengan sangat jelas oleh Allah SWT sebagai salah satu karuniaNya
dan bukti nyata atas kebenaran risalah yang dibawa Rasulullah saw.
Sebagaimana firman Allah SWT.:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
(Al-Baqarah: 275).
Alhamdulillah, puluhan peserta telah
berpartisipasi dalam Kelas Ekonomi Islam bersama Ummi Jauhara yang diadakan
oleh Forum Islamic Business Coaching Muslimah Bangil via zoom. Adapun tema pada
kelas hari itu yakni Transaksi bisnis syariah bagian Jual-Beli. (Jum'at,
9/10/2020). Ummi Jauhara selanjutnya mengulas dan berdiskusi dengan peserta
seputar jual-beli dan beragam hal yang berkaitan didalamnya mulai dari definisi
secara bahasa maupun istilah syara', rukun, syarat serta dalil tentang
masing-masing syarat jual-beli yang diperbolehkan maupun dilarang kerasAllah
SWT. Beragam pertanyaan dan hangatnya diskusi mengiringi room zoom kelas
ekonomi islam ini.
"Jual-beli menurut arti bahasa adalah
pertukaran secara mutlak, atau memberikan sesuatu sebagai ganti sesuatu yang
lain. Sedangkan jual-beli menurut arti istilah syara' adalah pertukaran harta
dengan harta yang menimbulkan kepemilikan atas dasar saling reda," jelas
Ummi Jauhara mengawali paparannya. Inilah indahnya Islam ketika menjaga amal
setiap manusia sebagai bekal menuju surgaNya. Ketika pondasi sebagai pemilik
bisnis adalah ketakwaan kepadaNya, maka perlindungan hingga penjagaanNya akan
mengiringi laju bisnisnya. Cara pandang Islam tentu berbeda dengan kapitalisme
dalam hal jual-beli ini. Karenanya kelas ekonomi islam bersama Ummi Jauhara
InsyaAllah masih ada lanjutannya. Semoga Allah SWT. memberikan keberkahan
bisnis kita dan kemuliaan bagi umat Islam. Aamiin []