Oleh: Neng Ipeh *
Seiring dengan bertambah banyaknya pasien yang terinfeksi virus Corona 2019 (Covid-19) beberapa wilayah di Indonesia melakukan pencegahan dengan berbagai upaya, salah satunya yakni pemberlakuan jam malam. Beberapa daerah tersebut diantaranya adalah Bekasi, Bogor, Karawang, Pontianak, Balikpapan, Jambi, Tuban, Aceh, Banyumas, Padang, hingga Cirebon.
Sesuai dengan Surat Edaran 440/SE-71-ADM-Pem-um. Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan pembatasan jam buka tempat usaha mulai 9 Oktober sampai dengan akhir bulan. Wali Kota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan latar belakang pembatasan aktivitas masyarakat. Upaya ini, semata-mata pengendalian covid-19. “Pemerintah berusaha menyeimbangkan antara pencegahan penularan ke masyarkat, tapi juga tetap dapat menjalankan kegiatan perekonomian bertahan dengan baik,” kata Azis dalam konferensi pers Kamis, 9 Oktober 2020. (radarcirebon.com/10/10/20)
Menyikapi hal ini beberapa tanggapan pun muncul. Terutama pelaku usaha. Owner Superdog, Lucky Arianto Husein Mukti misalnya. Dia kurang setuju. Pasalnya jika tujuan untuk menekan angka pasien covid-19, jam malam justru memperkeruh perekonomian karena bisa berdampak pada memperbanyak dan mempercepat adanya PHK atau pengurangan karyawan di beberapa sektor usaha. “Para pebisnis sedang dalam masa cukup berat menghadapi kondisi saat ini, harapannya situasinya tak dibikin semakin chaos dan membebani rakyat,” tuturnya. (radarcirebon.com/10/10/20)
Pengajar Ilmu Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Siti Ikramatoun, menilai pemerintah daerah 'terlalu terburu-buru' dalam pengambilan kebijakan jam malam. Padahal ketimbang jam malam, partial lockdown (karantina wilayah secara terbatas) bisa lebih efektif mencegah penularan virus corona lebih lanjut. Namun dengan catatan, terlebih dahulu mengukur kebutuhan ekonomi warga. "Asumsi saya pemerintah kewalahan karena masyarakat yang tidak mau tinggal di rumah, makanya di situ disahkan, di situ juga diberlakukan jam malam." katanya (bbc.com/10/10/20)
Sementara menurut dr. Astrid Wulan Kusumoastuti Pemberlakuan jam malam memang bertujuan untuk membatasi mobilisasi penduduk dan mencegah adanya kumpulan massa yang tidak berkepentingan sekaligus mengompensasi keterbatasan personil yang bertugas menegakkan peraturan pembatasan efektivitas. “Soal efektif atau tidaknya jam malam ini, belum ada penelitian spesifik yang mempelajari hubungannya, ya. Tapi setidaknya, ini merupakan sebuah usaha yang bisa membantu membentuk kebiasaan di masyarakat.” katanya. (klikdokter.com/11/10/20)
Jika boleh berandai-andai, seandainya di awal pandemi pemerintah menerapkan lockdown, tentu negeri ini selamat dari pandemi dan masyarakat tidak sengsara seperti saat ini. Kegagalan kapitalisme menangani pandemi Covid-19 telah mengakibatkan berbagai persoalan serius. Tampak pada tingginya angka kematian akibat Covid-19 di seluruh dunia, termasuk korban di negeri ini, yang mencapai ratusan ribu hingga nominal jutaan.
Sebagai agama yang sempurna, tidak satu pun persoalan kehidupan manusia kecuali ada penyelesaiannya di dalam Islam. Karena Islam bukan hanya sekedar agama semata melainkan juga sebagai ideologi. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala tegaskan,
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ
“Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (TQS An-Nahl [16]: 89)
Terkait penyelesaian pandemi dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok publik. Sehingga Khilafah sebagai negara yang menerapkan Islam akan mengupayakan yang terbaik agar warganya bisa segera terbebas dari pandemi ini.
*(aktivis BMI Community Cirebon)
Tags
Opini