ISLAM KAFFAH MENGEMBALIKAN SEMUA SESUAI FITRAH





Oleh : Femila Kareni (Motivator Muslimah)

Lagi lagi perempuan mendapatkan diskriminasi setelah pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) yang di sah kan tengah malam oleh wakil ketua DPR Azis Syamsuddin pada 5 oktober 2020 , setelah pengesahan RUU ciptaker menuai aksi protes dari masyarakat mulai dari kalangan buruh mahasiswa , masyarakat dari ujung timur hingga barat pulau tak terelakkan ikut menuai aksi protes, meski masih dalam suasana pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan untuk menyuarakan aspirasi atau suara mereka yang ingin di sampaikan kepada DPR,yang mereka anggap UU sangat merugikan buruh.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) menilai, UU Cipta Kerja berpotensi merugikan pekerja perempuan. Hal itu dikatakan Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020). "Komnas Perempuan mencermati adanya potensi mengurangi jaminan perlindungan yang sudah ada di dalam UU Ketenagakerjaan, yang secara tidak proporsional akan merugikan perempuan pekerja," kata Bahrul. Menurut bahrul,kondisi tersebut muncul dari pasal-pasal yang memiliki peluang multitafsir dan menjadi celah untuk mendorong model hubungan kerja yang lebih bersifat harian dan borongan. Belum lagi jam kerja yang merugikan biasanya sehari lembur 3jam dan tiap minggu 14 jam dalam pasal ini jam lembur menjadi 4jam perhari dan total dalam seminggu 18jam.

Ketua komisioner Komnas perempuan juga menyatakan dalam pasal UU88C di tetapkan gubernur tidak dapat mengubah upah minimum kabupaten kota , Artinya gubernur tidak ada kewajiban hukum gurbernur menetapkan UMK (upah minimum kerja) dengan demikian kepastian adanya jaminan hukum dalam UU ini juga menghapus UMK (upah minimum kerja) dan dalam pasal 58 untuk pekerja kontrak perusahaan outsoursing menjadi karyawan seumur hidup dan bisa sewaktu-waktu bisa di PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan alasan untuk efisiensi biaya produksi , tak ubahanya dengan komoditas lain yang hanya memakai seperlunya saja.
Dalam peraturan sebelumnya perempuan masih saja di exploitasi dalam pergerakan ekonomi bisa di prediksi dalam UU Ciptaker yang baru akan semakin mengenaskan, dalam system kapitalis sekuler hari ini beranggapan bahwa semakin banyak perempuan yang keluar rumah untuk bekerja ,ekonomi akan semakin banyak keuntungan bila perempuan ikut dalam pergerakan ekonomi global mau internasional .

Dalam sistem kalpitalis tak hanya laki-laki yang menjadi tulang punggung untuk mencari nafkah , perempuan pun ikut menanggung nafkah untuk keberlangsungan hidup meraka , wajar bila perempuan hari ini di paksa oleh kondisi ekonomi yang semakin mahal di tambah efek pandemi global covid19 yang belum tau kapan akan berakhir . Kondisi ini bukanlah solusi untuk membangun perekonomian keluarga justru malah ini akan menghancurkan peradaban , bagaimana bisa? Dengan penambahan waktu saat jam kerja , akan semakin banyak waktu yang tersita untuk keluarganya terlebih untuk anak-anaknya yang kurang perhatian dan kasih sayang ibunya , justrus keadaan tersebut akan menyebabkan ketahanan keluarga hancur dan menyebabkan perceraian tak hanya itu kurangnya ibu berperan ikut menemani anak dalam kehidupannya dan mendidiknya akan menghancurkan masa depan generasi di masa depan . Tak bisa di pungkiri hilangnya peran ibu dalam hidup sang anak akan menimbulkan kerusakan misal nya anak akan terjerat narkoba, sex bebas, tawuran , kriminalitas dan bahkan akan menjadi korban dari pelecehan sexsual .

SAHABAT KELUARGA,Orang tua diharapkan memperkuat pengawasan atas penggunaan gawai oleh anak, terutama keterlibatan anak di media sosial selama pemberlakuan kebijakan belajar di rumah (BDR) menyusul pandemi Covid-19. Hal itu menyusul laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC). Laporan itu menunjukkan, pada April 2020, jumlah kejahatan dan eksploitasi seksual terhadap anak mencapai 4,2 juta atau meningkat dua juta anak sejak laporan NCMEC pada Maret 2020. Begitulah akibat bila tak mengindahkan aturan Allah Swt untuk di terapkan di setiap sendi kehidupan , telah nampak banyak kerusakan yang terjadi .
Berbeda ketika aturan Allah ditegakkan dalam daulah khilafah islamiyah (Negara Islam) dalam daulah islam yang wajib mencari nafkah bukannya perempuan , tetapi lelaki . Islam sangat memuliakan perepmuan islam tak akan membiarkan tanggung jawab mencari nafkah ada di pundak perempuan karna tugas utama nya sebagai seorang ibu yang mendidik anak-anak dan mengurus rumah tangga (umm barabatul bayit), dengan kesempatan itu seorang ibu mampu melahirkan generasi terbaik Dan islam pun tak melarang perempuan untuk bekerja , saat memilih pekerjaan pun harus sesuai dengan syariat yang di dalamnya tak ada yang melanggar hukum syariat seperti guru,dokter,perawat,polisi wanita denga keikut sertaan perempuan untuk berkontribusi untuk umat daulah akan memberikan gaji yang sesuai dengan bidang yang di kuasai , sesuai akod dan tidak melalaikan tugas utamanya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga (umm warabatul bayit). Dengan aturan seperti itu niscaya tak akan ada lagi kekerasan seksual, bullying, tawuran dan kemaksiatan yang lain ketika seorang ibu tak lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Dengan begitu kewajiban mencari nafkah sepenuhnya di serahkan kepada seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan tanggungannya.
Allah SWT berfirman:

وَا لْوَا لِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَا عَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآ رَّ وَا لِدَةٌ بِۢوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَا رِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِ نْ اَرَا دَا فِصَا لًا عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا ۗ وَاِ نْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْۤا اَوْلَا دَكُمْ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّاۤ اٰتَيْتُمْ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 233)

Dari ayat di atas sangat jelas bagaimana Allah mewajibkan seorang laki-laki atau ayah berusaha untuk menafkahi keluarganya . Peran Daulah sangat penting dalam memenuhi kebutuhan umat seperti jaminan kesehatan, pendidikan,lapangan pekerjaan yang luas, dan keamanan setiap individu adapun daulah tidak menyerahkan aset kepada orang kafir seperti yang terjadi saat ini dalam sistem kapitalisme . Daulah memiliki 2mekanisme untuk mewujudkan kesejahteraan umat
1. Mekanisme ekonomi dengan menungkatkan etos kerja, membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya, memberikan keahlian sesuai dengan keterampilannya.
2. Mekanisme non ekonomi dengan memberika modal usaha tanpa pajak, peralatan produksi kepada usia mereka yang masih produktif, memberikan bantuan kepada penduduk yang memiliki keterbatasan mengakses aset-aset ekonomi melalui zakat,infaq, dan shodaqoh. Disinilah daulah berperan untuk mengelolah sumber daya alam milik negara yang akan kembali kepada umat ,dalam islam Air,Api, dan padang rumput adalah milik umum , dalam pengelolaannya pun hanya daulah yang berwenang untuk mengelola nya bukan asing ataupun aseng dengan pengelolaan yang baik dan berat sesuai syariat Allah pastilah umat sejahtera.
Pemimpin atas manusia adalah pengurus ia bertanggung jawab atas rakyat yang di urus (HR.Bukhari)

Allahu 'alam bisshawab







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak