Demokrasi Sekarat, Kemana Suara Rakyat ?



Oleh Trisna AB

Aktivis Muslimah

 

Pasca disahkannya dalam sidang paripurna yang digelar DPR, Senin (5/10), Undang-undang Omnibus  Law Cipta Kerja (Ciptaker) mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Undang-undang ini dianggap tidak memihak kepada rakyat serta berpotensi merusak lingkungan hidup. Salah satu aksi penolakan pengesahan undang-undang ini datang dari Konferensi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang direncanakan pada tanggal 8 Oktober nanti akan melakukan demonstrasi.

Selain KASBI, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga akan melakukan demontrasi pada hari kamis (8/10/2020). Rencananya aksi ini akan diikuti oleh mahasiswa dari 300 universitas berbagai wilayah di Indonesia.

Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah mengatakan bahwa tanggal 8 oktober besok para mahasiswa akan datang dari Kalimatan, Sulawesi, Sumatera, dan semuanya merapat ke istana. Mereka akan menyuarakan penolakan UU Ciptaker yang dinilai tidak memihak rakyat. “Fokus kita adalah bagaimana membuat Presiden Joko Widodo dalam membuat Perppu”, lanjutnya. (cnn.indonesia,7/10/2020).

Menanggapi adanya rencana demonstrasi berskala besar tersebut, Kapolri segera menerbitkan surat terkait pelarangan kegiatan demo buruh pada 6-8 Oktober. Dalam surat itu Kapolri memerintahkan agar polisi dapat bertindak mencegah demonstrasi buruh selama pandemi covid-19. Kemudian pihak berwenang juga menyiagakan sebanyak 9.236 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi di beberapa lokasi di ibu kota.

Pada akhirnya lagi-lagi penguasa berupaya membungkam suara rakyat dan bertindak represif. Sekalipun jika alasan penjagalan aksi demonstrasi adalah adanya pandemi COVID-19 yang masih belum terkendali, akan tetapi hal ini tidak menghilangkan fakta bahwa sesungguhnya rezim tidak punya itikad untuk mendengarkan suara rakyat. Terlebih lagi rezim justru menjadikan pihak kepolisian sebagai tameng untuk memuluskan kepentingan penguasa. Padahal seyogyanya polri menjadi penjaga rakyat dan bertugas melayani masyarakat.

Demokrasi yang katanya mengagung-agungkan suara rakyat pada kenyataannya tidak banyak mendengarkan jeritan masyarakat. Bahkan aksi demonstrasi yang sesungguhnya adalah salah satu sarana rakyat untuk menyampaikan aspirasinya justru dibungkam dan tidak diindahkan. Pada akhirnya suara rakyat hanya didengarkan dan dibutuhkan pada saat pencalonan pejabat. Dan sisanya hak-hak rakyat untuk menyampaikan aspirasinya tidak akan sampai ke telinga para wakil rakyat di kala mereka sudah berhasil memangku jabatan.

Hal ini wajar terjadi dalam Sistem kapitalis yang menjadikan pemisahan agama dan kehidupan menjadi dasar penerapan hukumnya, kemudian bertumpu pada sistem buatan manusia yang serba terbatas. Dimana kemudian sistem semacam ini dibangun berdasarkan hawa nafsu para penguasa yang tentu saja hanya akan memberi manfaat bagi pihak-pihak berkepentingan.

Berbeda dengan sistem islam, pemimpin (khalifah) selalu berupaya memberikan perhatian besar terhadap setiap urusan rakyatnya. Seperti halnya pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab. Beliau pernah menulis surat kepada Abu Musa al-Asyari, yang isinya, “Amma ba’du, sesungguhnya para pengurus (urusan umat) yang paling bahagia disisi Allah adalah orang yang membahagiakan rakyat (yang diurus)-nya. Sebaliknya, para pengurus (urusan umat) yang peling sengsara adalah orang yang paling menyusahkan rakyat (yang diurus)-nya. Berhati-hatilah kamu agar tidak menyimpan, sehingga para penguasa dibawahmu menyimpang..”(Abu Yusuf, al-Kharaj, hal. 15). Ini adalah sebagai bukti bahwasanya pemimpin dibawah  sistem islam selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap rakyatnya dengan dorongan ketakwaan kepada Allah Swt.

Apabila dalam penerapannya khalifah melakukan kelalaian, dalam sistem khilafah ada mekanisme kontrol (muhasabah), dan check and balance, baik yang dilakukan dari dalam maupun luar kekuasaan. Ada Majelis Umat yang melakukan fungsi muhasabah. Ada Mahkamah Mazhalim yang berfungsi menghilangkan kezaliman oknum penguasa, mulai dari khalifah sampai pejabat negara terendah.  Bahkan ketika Majelis Umat dan Mahkamah Mazhalim tidak melaksanakan fungsinya, khilafah membuka ruang kepada partai politik hingga ulama dan umat untuk melakukan fungsi muhasabah, check and balance. Selain itu untuk menghilangkan setiap bentuk kezaliman tanpa sisa, Islam membolehkan praktek munabadzah bi as-sayf (mengangkat senjata) yang tentu saja berada dalam koridor penegakan hukum-hukum syara.

Semua itu merupakan jaminan untuk memastikan tegaknya sistem islam dengan benar, murni dan konsekuen di tengah-tengah masyarakat, serta tegaknya keadilan dan hilangnya kezaliman. Wallahua’lam bish showab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak