Oleh : Naca Al-Hayyana
Sexual consent (persetujuan seksual) adalah persetujuan untuk melakukan kegiatan seksual. Kegiatan seksual tanpa persetujuan dianggap sebagai pemerkosaan atau serangan seksual lainnya (wikipedia). Ini berlaku pula pada aktivitas seksual lainnya seperti homoseksual atau heteroseksual; apakah dengan anal seks, oral seks atau yang lain. Dengan adanya paham sexual consent maka aktivitas seksual diperboleh asalkan berdasarkan kesepakatan atau persetujuan antara keduanya.
Baru-baru ini sebuah universitas ternama di Indonesia disinyalir melakukan kampanye sexual consent pada program pengenalan kampus mahasiswa baru dalam tajuk “Cegah kekerasan Seksual”. Alih-alih memberikan edukasi justru menjadikan seks bebas semakin merebak melalui kegiatan ini. Bagaimana tidak, aktivitas yang berdasarkan kesepakatan atau persetujuan antara kedua bela pihak ini hanya untuk pemuasan nafsu semata atas dasar saling suka yang justru menambah perilaku-perilaku menyimpang lainnya. Hal ini sangat bertolak belakang dalam islam, dimana segala sesuatu yang dilakukan termasuk aktivitas ini haruslah berstandarkan atas halal-haramnya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
Sexual consent ini merupakan paham yang sangat berbahaya bagi generasi muda,dengan melegalkan atau menghalalkan zina atas kerelaan pelaku yang menjadi para pelaku zina melakukan seks bebas semaunya asalkan saling suka. Ironinya justrulah dengan aktivitas ini akan semakin banyak kasus aborsi yang menghilangkan nyawa tak bersalah dan berbagai macam penyakit menular seperti HIV/AIDS serta perilaku menyimpang lainnya, seperti kasus pesta gay yang kontroversial yang sempat viral baru-baru ini. Kesemuanya adalah perilaku yang akan mengundang adzab dari Allah SWT, Rasullullah SAW bersabda “Jika zina dan riba sudah menyebar disuatu negeri, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dan Athabrani).
Sangat jelas perbuatan zina merupakan perbuatan yang diharamkan atau dilarang oleh Allah SWT, dalam firman-Nya
“Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al – Isra : 32)
Penggalan ayat tersebut sangat jelas atas larangan untuk mendekati zina. Pun mendekati saja kita sudah dilarang apalagi terlibat, sungguh perbuatan tercelah yang akan kita dapatkan. Perlu diketahui Islam adalah satu-satunya agama yang diridhoi Allah, dengan itu segala sesuatu sudah di atur sesuai standar internasional dunia dan akhirat yaitu Al-Qur’an dan As-sunah.
Paham kufur sexual consent yang berasal dari sistem kufur pula ini, sangat tidak layak diambil untuk diterapkan dalam kehidupan agar mencegah dari kekerasan seksual yang sering dialami oleh sebagian orang, sehingga islam sangat memperhatikan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, menundukan pandangan, menutup aurat, tidak berkhalwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahrom) atau berikhtilat (campur baur) kecuali sebab syari’i. Hanya islamlah yang pantas dijadikan sistem peraturan untuk menyelesaikan problematika hidup. Islam dengan ketatnya menghukum perilaku tercela dengan hukuman setimpal seperti mendapatkan hukum cambuk, pengasingan setahun hingga hukum mati bagi pelaku. Tentu dengan hukuman ini membuat jera para pelaku atau siapa pun yang melakukan zina.
Apakah kita masih percaya dengan sistem kufur ini dan tetap mempertahankan ? tentu tidak. Tidaklah patut bagi umat manusia dimanapun untuk menerapkannya, untuk itu menyebarkan dan tidak berhenti dalam mendakwahkan ajaran islam yang memiliki paket sistem lengkap yang bersumber dari Al-Quran dan As-sunah sepatutnya kita terapkan. Agar permasalahan-permasalahan negeri yang bertumpuk mulai dari, kekerasan seksual, zina, riba, korupsi dan lain-lainnya dapat diatasi dengan baik dan benar dalam satu-satunya sistem kepimimpinan islam. Wallahu’alambishawab.