Oleh: Novriyani, M.Pd. (Praktisi Pendidikan)
Wacana masuknya rumah sakit (RS) dan tenaga medis asing di Indonesia menjadi pertanyaan masyarakat alasan dibalik rencana tersebut. Pasalnya, pemerintah akan melakukan kerjasama dengan sejumlah RS asing guna mendapatkan fasilitas kesehatan yang lebih baik.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah rumah sakit (RS) asing akan masuk ke tanah air. Mereka berasal dari Australia hingga Singapura (CNBC Indonesia 21/10/2020).
Menurut Luhut Binsai Panjaitan "Ada beberapa rumah sakit yang kita approve, nanti kita suruh mereka bersaing. Ada dari Mayo Clinic dan John Hopkins, Anderson, ada dari Australia dan Singapura dan sebagainya" Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk menekan penetrasi pasar masyarakat Indonesia yang berwisata medis keluar negeri. Dijelaskannya, belanja masyarakat untuk wisata medis sendiri bisa mencapai US$6 miliar hingga US$7 miliar per tahunnya (Bisnis.com 23/10/2020).
Masuknya RS dan tenaga medis asing bukan lagi wacana. Pemerintah sudah melangkah jauh dengan meminang RS asing beroperasi di dalam negeri. Logika mendapat keuntungan dalam mengurangi devisa, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap RS asing di dalam negeri adalah penyesatan cara pandang masyarakat.
Dengan demikian makin hilangnya kendali negara terhadap kualitas layanan kesehatan, tenaga medis asing menggerus peran SDM lokal. Rakyat akan dikorbankan dengan mahalnya biaya kesehatan dan standar layanan yang belum sejalan dengan penduduk yang mayoritas muslim. Selain itu, pengobatan yang diberikan belum tentu sesuai dengan standar kesehatan yang baik dan halal.
Pelayanan kesehatan di sistem Islam memberikan layanan kesehatan terbaik untuk umatnya. Dalam Islam, kesehatan dipandang sebagai kebutuhan dasar publik. Islam meletakkan dinding pemisah tebal antara kesehatan dan kapitalisasi (aspek bisnis). Negara akan menyediakan layanan kesehatan, sarana, dan prasarana pendukung dengan visi melayani kebutuhan rakyat secara menyeluruh tanpa diskriminasi, semua mendapat layanan dengan kualitas sama.
Negara berfungsi sebagai pelayan masyarakat dan tidak menjual layanan kesehatan pada rakyatnya. negara tidak boleh mengkomersilkan hak publik. Kemudian, layanan kesehatan berkualitas dijamin ketersediannya oleh negara.
Hal Ini telah terbukti dari banyaknya institusi layanan kesehatan yang didirikan selama masa peradaban Islam agar kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan gratis dan bermutu bisa terpenuhi.
Wallahualam.
Tags
Politik