Oleh : Femila Kareni
Setiap Muslim dianjurkan untuk mempelajari hukum-hukum syariat di segenap aspek kehidupannya. Baik dalam aspek ibadah, muamalah (interaksi sesama manusia) dan relasi sosial, serta berbagai aspek kehidupan yang lain. Dan hendaknya ibadah yang dilakukannya berdasarkan pada wawasan dan ilmu yang benar. Hal ini sebagaimana Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki suatu kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memberikan pemahaman yang baik dalam agama.” (HR. Al-Bukhari, no. 71, dan Muslim, no. 1037)
Ada beberapa hukum serta maknanya dalam islam yang harus kita ketahui, yaitu wajib,haram, makruh. Dengan adanya hukum syariat ini kita bisa mengetahui apa yang boleh di kerjakan apa yang tidak boleh di lakukan.
Wajib adalah segala sesuatu yang apabila di kerjakan seseorang akan mendapatkan pahala dan apabila di tinggalkan dia mendapatkan siksa, seperti : sholat,zakat,haji,puasa ramadhan dan meneggakan kembali aturan islam.
Haram adalah segala sesuatu yang apabila di tinggalkan mendapat pahala dan apabila di kerjakan ia mendapatkan siksa dan dosa.
Mandub adalah segala sesuatu yang apabila dikerjakan ia mendapatkan pahala dan bila ia meninggalkan ia tidak berdosa dan tidak di siksa.
Makruh segala sesuatu yang apabila ditinggalkan seseorang akan mendapatkan pahala dan apabila di kerjakan ia tidak di siksa.
Dalam perkara wajib di bagi menjadi dua:
1. Fardhu Ain yang apabila ia sudah melaksanakan kewajiban tersebut telah gugur seperti : sholat 5 waktu,puasa Ramadhan,Zakat.
2.Fardhu kifayah ini tidak akan gugur kewajibannya ketika tidak di terapkan apabila sebagian muslim lain mampu berhasil menerapkannya yaitu dengan membaiat seorang khalifah. Apabila kita tak berjuang untuk kembali tegak nya hukum Allah itu akan menjadi dosa jariyah naudzubillahimindzalik. Allah SWT berfirman:
وَاَ نِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَآءَهُمْ وَا حْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَ ۗ فَاِ نْ تَوَلَّوْا فَا عْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَـعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗ وَاِ نَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّا سِ لَفٰسِقُوْنَ
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memerdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 49)
Dalam alquran sudah di jelaskan kewajiban mendirikan Dar Alislam (negara islam) dalam naungan khilafah islamiyyah dimana sistem pemerintahan, pendidikan,ekonomi,sosial, dan perpolitik harus menggunakan syariat islam hanya dengan menegakkan syariat islam secara kaffah dalam naungan khilafah islamiyyah. Tak hanya itu dalama hadist sahih Rasulullah saw :" Dulu bani israil di utus (dipimpin) oleh para nabi ketika seorang nabi telah wafat digantikan oleh nabi yang lain,sesungguhnya setelahku tidak ada seorang nabi pun, yang akan ada para khalifah , jumlah mereka banyak (HR Muslim) , Dalam hadist ini jelas melalui lisan Rasulullah yang mulai menyampaikan bahwa tidak ada nabi setelah beliau untuk meneruskan mengurusi urusan umat ini, setelah beliau wafat tidak ada nabi lagi karena beliau adalah nabi yang terakhir. Yang akan mengurus umat adalah para khalifah (pengganti Rasulullah dalam urusan politik).
Khalifah adalah seseorang yang menjalankan sedangkan Khilafah adalah jabatan dan sistem yang menaunginya, tidak hanya menyatakan orangnya tetapi juga jabatan dan sistemnhlya Allah SWT berfirman:
وَاِ ذْ قَا لَ رَبُّكَ لِلْمَلٰٓئِكَةِ اِنِّيْ جَا عِلٌ فِى الْاَ رْضِ خَلِيْفَةً ۗ
"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Aku hendak menjadikan khalifah di bumi. (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 30)
Imam al-Qurtubi menggunakan firman di atas untuk menjelaskan tentang kewajibsn menegakkan khilafah, sebab sebagimana penjelasan para ahli takwil ayat ini tak hanya membahas nabi adam saja tapi seluruh umat manusia di serukan untuk menajdi khalifah di bumi untuk mengatur segala aktifitasnya sesuai dengan syariat Allah swt, dan ayat ini pula menjadi pangkal pengangkatan imam atau khalifah yang wajib didengarkan dan diataay agar dengan nya kaum muslim satu dan dengan suara kaum muslim satu komando dan denganya hukum-hukum khalifah bisa dilaksanakan dengan kaffah dalam naungan daulah islamiyyah .
Tidak ada perselisihan dalam penegakkah khilafah setelah Rasulullah wafat , 4 mahzab sepakat bahwa wajibnya menegakkan khilafah sebagaimana hadist yang di riwayatkan imam ahmad , Rasulullah saw bersabda : Ada era kenabian di tengah kaloan, dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada. Kemudian Allah mengakhiri era ini jika Dia berkehendak untuk mengakhirnya. Kemudian akan ada era khilafah mengikuti metode kenabian dengan kehendak Allah, ia pun akan tetap ada kemudian Allah mengakhiri era ini jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian ada era kekuasaan yang menggigit dengen kehendak Allah ia pun tetap ada , kemudian Allah mengakhiri era ini jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian akan ada era kekuasaan yang diktator dengan kehendak Allah ia pun akan tetap ada kemudian Allah ia pun akan tetap ada , kemudian Allah mengakhiri ini jika Dia berkehendak mengakhirinya. Kemudian akan ada era khilafah mengikuti metode kenabian dengen kehendak Allah ia pun akan tetap ada, kemudian Allah mengakhiri ini jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya kemudian Nabi pun terdiam (HR.Ahmad).
Dengan jelas hadist ini menyatakan mewajibkan untuk menegakkan khilafah sebagai jabatan dan sistem pemerintahan, setelah Rasulullah saw wafat, Karena itu Rasulullah saw berwasiat :Kalian wajib berpegang tefuh pada sunnahku dan sunnah khulafaur Rasyidin yang menfapatkan petunjuk dan gigitlah sunnah itu dengan gigi gerahammu (HR.at-Tirmidzi).
Sistem pemerintahan Nubuwwah yang di tinggalkan kepada para Sahabat, Nabi menyebutkan dengan sebutan Khilafah 'ala minhaj an-nubuwwah. Tak ada perselisihan 4 imam mahzab dalam penegakkan khilafah islamiyyah dan fardhu kifayah ini masih akan ada ketika seluruh umat belum menegakkannya .
Maka marilah kita untuk perupaya mewujudkan Bisyarah Rasulullah akan tegak kembali khilafah mengikuti metode kenabian dengan terus berupaya memahamkan umat bagaimana wajib dan penting nya untuk menegakkan kembali khilafah di muka bumi ini . Allah SWT berfirman:
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَا تَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَا لْاَ رْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَ خَذْنٰهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَكْسِبُوْنَ
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-A'raf 7: Ayat 96)
Allahu a'lam bisshawab