Sertifikasi Dai atau Dai Bersertifikat?




Oleh: Oni Hidayati


Niat baik muncul dari Kemenag (Kementrian Agama) yaitu tentang Dai bersertfikat. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Komarudin Amin, menjelskan bahwa program dai bersertifikat sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para dai di Indonesia dan bukan sertifikasi dai yang merupakan suatu keharusan/kewajiban yang syarat dengan konsekuesi seperti sertifikasi profesi guru atau dosen dll.  

Jadi hanya merupakan sertifikat biasa seperti kegiatan pelatihan keahlian dibidang terentu yang bertujuan hanya menambah atau meningkatkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan. Lalu, mengapa muncul persepsi yang lain di kalangan masyarakat muslim Indonesia?

Di tengah isu yang sering terdengar tentang radikalisme, masyarakat muslim sangat gerah/peka/sensitif dengan wacana yang dikeluarkan oleh Kemenag yang memicu kaum muslim untuk angkat bicara. Apa bedanya dai bersertifikat dan sertifikasi dai? Kalimat ini mengundang pertanyaan bagi kaum muslim, perlukah dai mempunyai sertifikat? Dan apakah hal itu merupakan kewenagan Kemenag?

Sekjen MUI (Majelis Ulama Indonesia), Anwar Abas, menyampaikan bahwa Kemenag pernah melakukan pertemuan dengan Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI untuk membahas standarisasi kompetensi dai, dan belum ke arah dai bersertifikat seperti yang dijelaskan ketua Bimas, Kemenag. 

Menurut Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis, bahwa standarisasi kompetensi dai bertujuan untuk mengembangkan kompetensi para dai dan daiyah. Menyoal tentang hal ini, bahwa sesungguhnya ketika Wakil Presiden Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai Ketua MUI, telah menyarankan bahwa urusan ini serahkan kepada MUI karena MUI-lah yang sering berkoordinasi dengan lembaga ormas-ormas Islam dan lembaga otoritas terkait hal tersebut. 

Hal ini menunjukkan bahwa semestinya, pengambilan keputusan tentang dai bersertifikat membutuhkan persetujuan suara dari masyarakat muslim, sesuai dengan sila ke-4 Pancasila yaitu bermusyawarah. Hingga akhirnya muncul penolakan MUI sesusi pernyataan sikap MUI  No: Kep-1626/DP MUI/IX/ 2020 yang terdiri dari 3 (tiga) butir.

Bagaimana seharusnya seorang muslim bersikap?
Karena sesugguhnya pengakuan sertifikat yang dimiliki dai tersebut merupakan pengakuan masyarakat, bukan pengakuan suatu lembaga tertentu, maka harus dikembalikan ke masyarakat. Sehingga memperoleh kejelasan tentang maksud dari wacana dai bersertifikat atau sertifikasi dai, dan tidak menimbulkan kekisruhan/kegaduhan dan kesalahpahaman dengan berbagai opini di kalangan masyarakat muslim Indonesia. 

Upaya berfikir cemerlang bagi seorang muslim, harus tetap dilalui, tenang dan mengklarifikasi atas kejelasan isu tersebut. Sementara itu, kegiatan kewajiban da’wah tetap berjalan seperti biasa tanpa harus terbebani dengan sertifikasi atau tidak. Kalaupun isu wacana sertifikasi dai itu benar, kegiatan dakwah harus tetap berjalan dan insyaa Allah masyarakat yang akan secara aotomatis memberikan serfikat sendiri atas materi dakwah yang  sesuai syara. 

Tidak cukup demikian saja, minimnya informasi dan atau kesadaran beberapa masyarakat muslim tentang isu tersebut sangat rentan menyebabkan gampangnya menerima kebenaran informasi yang ada, tanpa diklarifikasi, sehingga ditakutkan timbul diskriminasi dikalangan umat muslim. 

Jika dai bersertifikasi benar adanya, maka ruang lingkup dakwah dan penggalian ilmu syara akan terbatasi, sehingga tujuan dakwah tidak tercapai. Dengan demikian diperlukan suara umat muslim untuk membela agama Allah berdasarkan syara, yang tentunya dilalukan dengan tetap berfikir cemerlang dalam setiap langkahnya.
Wallahu a’lam bisshowab. 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak