Pulau Dijual : Privatisasi Kekayaan Negara Berkedok Investasi

Oleh: Nurdalena
(Aktivis Muslimah)
Jual beli online sudah biasa dilakukan di era digital ini. Keberadaan situs-situs online yang menjajakan berbagai produk hampir setiap hari ramai dikunjungi netizen. Namun, apa jadinya jika yang dijual bukan lagi bahan kebutuhan saja, namun sebuah pulau.
Warga Desa Boenotiro Barat, Kapontori, Kabupaten Buton, geger karena salah satu pulau Di daerah Mereka dijual di sebuah situs online. Pulau itu adalah pulau pendek (telisik.id,30/08/20)
Mendengar hal itu, tentu saja warga menolak. Kepala Desa Boenotiro Barat, Ilyas menegaskan bahwa warga tidak terima pulau itu dijual. Warga pulau pendek sudah turun temurun tinggal disana dan ada makam neneng moyang mereka dan tradisi tahunan mereka di pulau tersebut. Ilyas mengatakan akan membuat laporan terkait penjualan pulau tersebut
Privatisasi Kepemilikan Umum
Menanggapi kabar penjualan pulau tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy prabowo memperbolehkan penjualan pulau untuk investasi asal tidak dijual kepada perorangan atau asing.
Pernyataan Edhy juga diamini oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Aryo Hanggono. menurutnya , penjualan pulau tersebut memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sementara Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Susan Herawati, mengkritik penyataan tersebut , menurutnya praktik jual beli pulau-pulau kecil di Indonesia merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi Republik Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya perdagangan pulau melanggar UUD 1945 khususnya Pasal 33 Ayat 3 yang menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Artinya, tujuan pengelolaan sumber daya alam, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kemakmuran rakyat, bukan satu orang atau sekelompok orang saja(greener.co,3/9/20).
Sementara Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 tidak bisa dijadikan rujukan karena bertentangan dengan konsitusi dan mengancam kedaulatan masyarakat pesisir atas hak tanah. karena Permen tersebut hanya memberi hak 30 persen kepada negara sebagai akses hutan lindung dan ruang publik.
Penjualan pulau, sama saja dengan menggadaikan kedaulatan bangsa ini pelan tapi pasti. Siapa yang bisa menjamin, jika pulau tersebut tidak jatuh pada investor asing?. ujung-ujungnya rakyat pesisir yang akan merana.
Kasus seperti ini, sudah sering terjadi di negeri ini. Pulau dijualbelikan atas nama investasi. Hal ini tidak lepas dari landasan perekonomian bangsa ini yang mengadobsi sistem ekonomi kapitalisme.
Dalam sistem kapitalisme individu atau swasta diberi kebebasan untuk bersaing dalam usaha dan bekerja dalam mengelola kekayaan negara. Siapapun bisa memiliki sesuatu asal bisa membayar harga. Karena dalam konsep ekonomi kapitalisme Harga adalah pengendali produksi dan distribusi kekayaan.(an-Nabhani, 2001)
Sistem ini memberikan ruang kepada individual (swasta) untuk memonopoli kekayaan negara secara sah melalui undang-undang, atas nama investasi. Maka wajar jika kita menyaksikan privatisasi besar-besaran terus terjadi atas kekayaan negeri ini. Negeri yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah, namun hanya dikuasai oleh segelintir orang saja.
Maka, selama kapitalisme masih menjadi landasan perekonomian bangsa ini, kita akan terus menyaksikan lahirnya kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, bahkan bertentangan dengan konstitusi.
Pulau adalah Harta Milik Umum
Pulau termasuk dalam kategori harta milik umum. Maka pengelolaannya diserahkan kepada negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Negara tidak boleh menjualnya kepada siapapun secara individual. Karena hal tersebut akan menyebabkan sebagian orang kehilangan hak atas harta tersebut.
Rasulullah saw bersabda :
"Kaum muslimin berserikat atas tiga hal, air, rumput dan api (HR. Ibnu Majah).
Berdasarkan hadist di atas, maka, negara harus hadir sebagai operator dalam pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemberdayaan pulau-pulau. Sementara hasilnya dikembalikan kepada rakyat demi kesejahteraan mereka. Wallahu a'lam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak