Prostitusi di Kendari Tumbuh Subur Dalam Sistem Demokrasi



Oleh: Khusnawaroh
(komunitas peduli umat)

Masyarakat yang aman, tentram dan bersih adalah dambaan  kita semua terutama bersih dari suasana kemaksiatan, tetapi sebaliknya jika masyarakat kita terkotori dengan hal yang membuat Allah swt murka, tentu itu sangat menyedihkan, terlebih masyarakat kita notabene penduduknya muslim terbesar namun kemaksiatannya juga sangat besar. 

Dilansir KENDARI, TELISIK.ID - Dikenal sebagai kawasan yang banyak dikunjungi oleh masyarakat, Kendari Beach, atau lebih dikenal dengan Kebi, yang terletak di sisi Barat Kota Kendari, ternyata tak lepas dari praktik prostitusi.

Setelah selama hampir satu minggu mencoba menelusuri dan menguak sisi gelap bisnis prostitusi di tempat tersebut, berbekal informasi dari narasumber yang berhasil ditemui dan diwawancarai, Telisik.id terus menggali fakta yang ada di lapangan mengenai bisnis haram ini.

Temuan dan fakta yang ada membuat kita terkejut. Pasalnya, informasi dari sejumlah narasumber kepada Telisik.id ternyata benar adanya. Lokasi eksekusi bisnis prostitusi ini tak terpusat di satu titik saja, melainkan tersebar di berbagai titik kawasan Kebi. Minggu (16/8/ 2020).

Kendari beach,  memang telah lama terdengar bahwa dikawasan tersebut  menjadi tempat praktik  bisnis prostitusi, sesungguhnya berita tentang prostitusi tidaklah asing ditelinga kita, bukan hanya diwilayah Kota Kendari saja tetapi diwilayah lain di Indonesia juga terdapat praktik prostitusi tersebut.  Hampir disetiap media massa, baik koran, majalah dan televisi, memberikan gambaran yang nyata tentang kehidupan masyarakat khususnya tentang pelacuran atau prostitusi dengan segala permasalahannya. 

secara hukum Undang- Undang sudah jelas melarang adanya prostitusi, rujukannya adalah pasal 296 KUHP. Pasal tersebut jelas mengatakan, siapa saja yang sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan maka bisa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara. 

Undang- Undang hanyalah sebatas tulisan diatas kertas semata, meskipun ada Undang-Undang tetapi  pada faktanya praktik prostitusi masih merebak. Terkadang pula terjadi penangkapan oleh pihak kepolisian, namun  sangat disayangkan hukuman yang diterapkan ternyata tak mampu membuat jera pelaku. Inilah hukum yang terjadi dalam sistem kapitalis , sistem yang dibuat oleh pemikiran  manusia,   jelaslah tak akan sempurna dibanding dengan hukum yang berasal dari sang pencipta Allah swt. 

Selain itu prostitusi telah menjadi bisnis yang menjanjikan pada sekarang ini, tak heran sejumlah tempat prostitusi di Indonesia semakin menjamur ,  sepertinya pemerintah setempat pun susah melakukan pembersihan. Bisnis prostitusi akan makin menjamur seiring bidang pariwisata dibuka lebar. Sesuai dengan strategi negara yang berbasis kapitalis liberal bahwa parawisata mampu mendongkrak ekonomi negara. Sistem kapitalis sekuler membuka peluang kebebasan dalam sistem sosial. Sehingga menjadikan prostitusi sebagai bisnis yang menggiurkan, apalagi untuk menarik wisatawan. 

Seperti yang terjadi di Bandung, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung, Yeni Hertikaningsih mengatakan, menangkap delapan PSK yang kembali mangkal di Saritem. Berdasarkan keterangan mereka, Yeni menuturkan wisatawan merupakan sasaran para PSK.

"Mereka bilang Bandung itu menarik dan banyak yang liburan ke Bandung. Makanya wisatawan itu salah satu sasaran mereka," ujar Yeni, Medcom.id, Bandung (26/2/2016).

Miris, sebuah sistem hidup yang diatur oleh uang para pemilik modal kapital yang menafikan halal haram. Semua sektor dan aspek kehidupan akan dijadikan lahan bisnis selama mampu memberikan keuntungan materi, tak terkecuali bisnis prostitusi, tak peduli resiko besar berupa kerusakan moral, penyakit kelamin, yang harus ditanggung demi mengumpulkan keuntungan materi.

Sehingga berharap untuk bersih dari kemaksitan dari penguasa sistem kapitalis demokrasi adalah bak katak merindukan bulan. Justru disistem inilah kemaksiatan sepertinya didukung untuk tumbuh subur. Dari sini masihkah kita berharap pada demokrasi? setelah begitu banyak terlihat keburukan di negeri ini namun tak mampu mengatasi. 

Kemana lagi kita harus  merujuk ketika keburukan telah nampak secara nyata, jelas hanya kepada Islam. Sebab Islam adalah agama yang sempurna yang bukan hanya mengatur ibadah khusus semata, yakni mulai dari mengatur kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan negara. Melalui sistem Islam dalam bingkai Khilafah yang akan menjalankan semua syariat islam. Sehingga tuk masalah prostitusi sebenarnya adalah masalah kecil yang sangat mudah tuk mengatasinya, bisnis prostitusi jelas haram didalam Islam.

 Parawisata dalam Islam bermanfaat untuk kita lebih mentadaburi keindahan alam yang Allah telah ciptakan, bukan untuk tempat bermaksiat, terlebih untuk tempat bisnis kemaksiatan ( prostitusi ), yang hasilnya pun untuk dapat menambah pendapatan negara, betapa sangat mengecewakan.

 Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat Undang-Undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Tidak boleh dibiarkan bisnis berjalan berdasar hukum permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan benar dan salah sesuai syariat.

Negara tidak hanya harus menutup semua lokalisasi, menghapus situs prostitusi online tapi juga melarang semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media. 

Di dalam Islam orang yang berzina belum menikah, maka sanksinya ialah dia didera cambuk sebanyak 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun, seperti dalam Quran surat An-Nur: 2. Allah berfirman :
“perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali Dera, janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalnkan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah(pelaksanaan) hukuman mereka disangsikan kumpulan dari orang-orang yang beriman.”

Sedangkan bagi seseorang yang sudah menikah melakukan zina, maka sanksinya ialah dihukum dan dirajam, hal ini juga disebutkan dalam banyak hadis antara lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Ambillah diriku, ambillah diriku sesunggunya Allah telah memberi jalan yang lain mereka yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah hukumnya dengan 100 kali dan rajam.”

Hukuman tersebut mungkin terlihat amat kejam bagi umat yang baru mengetahui tentang sanksi di dalam Islam,  Namun kita sadari justru itu  sangatlah mengayomi, melindungi, bukan untuk kehidupan kita di dunia saja namun yang sangat terpenting untuk kehidupan diakhirat kita kelak. 

Jika kita memaknai, sanksi di dalam Islam memiliki keistimewaan dari pada sanksi selain hukum Islam, sanksi tersebut tegas bagi sang pelakunya, dikarenakan tidak hanya jawabir (pencegah /jera) namun juga jawazir (penebus dosa). Nah, semua tersebut dapat dilakukan jika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam sendi-sendi kehidupan umat manusia. Hanya Islamlah yang akan mampu untuk mengatasi segala bentuk kemaksiatan yang telah merajalela. Wallahu a’lam bish shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak